Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Efek Domino “System Error” ATM BSI, Saldo Terpotong Dua Kali dan Nanobank Syariah Menolak Refund Biaya Admin Rp7.500 18 September 202618 September 2026 Juanda Beri komentar ATM BSI, Bank Nano Syariah, Bank Syariah, Biaya Administrasi, biaya penarikan ATM, Biaya saldo minimum, Customer complaint handling, Customer Service, Interkoneksi, Jaringan ATM, Nanobank Syariah, Penarikan ATM, Penarikan Tunai, Pengembalian dana, Refund, saldo minimum, Saldo rekening, Saldo rekening terpotong, Saldo terpotong, Sistem bermasalah, Syarat dan Ketentuan, Tarik tunai, Transaksi ATM, Transaksi gagal, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Redaksi Media Konsumen dan Manajemen PT Bank Nano Syariah, Saya ingin menuliskan kekecewaan saya terhadap kaku dan tidak adilnya sistem penanganan keluhan di Nanobank Syariah. Kronologi bermula saat saya hendak menarik tunai di ATM BSI menggunakan kartu Bank Nano Syariah pada tanggal 8 September 2026. Pada transaksi pertama, mesin ATM BSI menyatakan “Maaf, transaksi Anda gagal”, uang tidak keluar, dan kartu kembali. Saya asumsikan saldo utuh, lalu saya berpindah ke ATM BSI lain untuk menarik uang. Namun, setelah melihat slip, saya terkejut karena saldo saya terpotong dua kali. Ternyata, transaksi pertama yang dinyatakan gagal oleh mesin ATM BSI tetap mendebet saldo saya di sistem. Akibat pendebetan tidak sah tersebut, saldo efektif saya drop di bawah Rp5.000.000. Dampaknya, pada penarikan kedua saya langsung dikenakan biaya administrasi sebesar Rp7.500 oleh sistem Nanobank Syariah. Bukti transaksi yang gagal Bukti detail transaksi yang dikenakan biaya Bukti pengembalian transaksi yg gagal Bukti mutasi penarikan ATM dua kali Saya sudah melapor dan alhamdulillah dana utama saya yang gagal ditarik sudah dikembalikan oleh bank pada tanggal 9 September 2026 melalui laporan SC-18673. Hal ini menjadi bukti mutlak secara hukum dan sistem bahwa transaksi pertama murni error sistem bank, bukan kelalaian saya. Informasi Hasil Laporan Pengaduan Nasabah Namun, saat saya meminta pengembalian biaya Rp7.500,00 (Nomor Laporan SC-18699) yang muncul akibat efek domino system error tersebut, pihak Nanobank Syariah menolak mentah-mentah dengan alasan kaku: “Karena saat transaksi kedua saldo di bawah 5 juta”. Pihak bank menutup mata bahwa penurunan saldo tersebut terjadi karena kesalahan sistem mereka yang mendebet uang saya secara tidak sah di awal transaksi. Jika transaksi pertama tidak error, saldo saya tetap di atas limit dan transaksi kedua pasti bebas biaya. Nominal Rp7.500,00 mungkin kecil bagi sebuah bank, namun ini adalah soal asas keadilan bagi nasabah. Mengapa nasabah yang harus menanggung kerugian finansial akibat kelalaian sistem interkoneksi perbankan? Melalui surat ini, saya meminta manajemen Nanobank Syariah untuk meninjau kembali keputusan laporan SC-18699 dan melakukan penyesuaian manual (adjustment) atas hak saya. Terima kasih, Juanda Banda Aceh, Aceh Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.