Surat Pembaca

Penagihan oleh Debt Collector Bank Mandiri ke Sekolah Anak dan Tempat Kerja Kerabat

Selamat pagi,

Saya adalah salah satu pemegang kartu kredit Bank Mandiri yang sudah cukup lama, dengan track record yang baik. Salah satu kartu kredit saya adalah 4902 83xx xxxx 8983. Namun setahun yang lalu muncul goncangan ekonomi yang cukup dahsyat, disertai jatuh sakitnya kedua orang tua saya, yang menyebabkan hingga saat ini saya belum mampu melakukan pembayaran kembali atas tagihan kartu kredit yang saya miliki.

Sebelum berlarut, saya sempat mengirimkan email ke Bank Mandiri melalui alamat email laurenti***@gmail.com dan laurenti***@yahoo.com, serta melakukan kunjungan ke Bank Mandiri Sidoarjo. Namun, memang jawaban kala itu dari customer service menyampaikan bahwa harus melalui proses penagihan.

Langsung ke inti permasalahan.

Saya memang menerima surat tagihan dari Bank Mandiri. Namun mengapa pihak penagihan melakukan teror bertubi-tubi ke kantor pusat tempat adik saya bekerja?

Mengapa melakukan teror ke nomor telepon anak dan sekolah anak saya? Melakukan teror ke telepon adik ipar serta keponakan saya yang masih bersekolah?

Teror dan telepon yang bertubi-tubi ke kantor adik saya menyebabkan adik saya menerima surat peringatan dengan risiko kehilangan pekerjaan.

Saya selaku debitur tidak bermaksud kabur. Namun memang saat ini belum dapat melakukan pembayaran setelah kehilangan pekerjaan dan bisnis yang saya rintis hancur. Saya single parent yang menghidupi tiga anak serta kedua orang tua saya, dan saya telah menjadi nasabah Bank Mandiri sejak lama.

Apakah dibenarkan melakukan teror ke sekolah? Apakah dibenarkan melakukan teror di luar kontak darurat? Adik saya bukan penjamin dan tidak melakukan tanda tangan apa pun atas dokumen di Bank Mandiri.

Apa harapan dari Bank Mandiri dengan memberikan begitu besar tekanan kepada anak-anak, pihak sekolah, dan keluarga saya?

Kondisi yang terjadi saat ini benar-benar tidak saya harapkan. Saya berada dalam posisi finansial yang cukup buruk. Saya pasti akan melakukan pembayaran ketika perekonomian saya berangsur pulih. Saat ini kondisi ekonomi hanya mampu untuk mencicil kebutuhan sekolah anak-anak yang juga tertunda karena guncangan ekonomi yang bersamaan dengan sakitnya kedua orang tua saya.

Terima kasih.

Laurentia
Sidoarjo, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Penagihan oleh Debt Collector Bank Mandiri ke Sekolah Anak dan Tempat Kerja Kerabat”

Menanggapi pengaduan Ibu Laurentia yang kami terima melalui Surat Pembaca Media Konsumen.com tanggal 23 Oktober 2025 terkait penagihan Mandiri Kartu...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Fyi ya

    Ada pasal
    Pelaku jasa keuangan dalam hal ini perbankan dan pihak ke 3 jika melakukan PELANGGARAN Dan tidak mengikuti peraturan OJK dan BI

    Mereka bisa dipidana sampai dengan 15 miliar dan pencabutan izin usahan dan lain lain

    Mari kita buat sesekali bank merasakan hal yang sama, karena debitur dan kreditur posisi Dimata hukum nya sama

    Semangat semua

  • Dc sudah melanggar aturan penagihan sesuai aturan ojk penagihan hanya kepada debitur saja tidak boleh ke pihak lain, screen shot no telp dc dan lapor ke ojk dan bank mandiri juga supaya bank mandiri tau juga kelakuan dc nya

    • Bank bukan tidak tahu. Tapi pura2 tidak tahu atau masa bodoh yg penting ada bayar tagihan.