Tanggapan perihal “Penagihan oleh Debt Collector Bank Mandiri ke Sekolah Anak dan Tempat Kerja Kerabat”

Menanggapi pengaduan Ibu Laurentia yang kami terima melalui Surat Pembaca Media Konsumen.com tanggal 23 Oktober 2025 terkait penagihan Mandiri Kartu Kredit, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami.

Perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang telah diberikan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Menindaklanjuti pengaduan Ibu Laurentia, pada tanggal 27 Oktober 2025, kami telah menghubungi Ibu Laurentia untuk menyampaikan penjelasan dan tidak lanjut pengaduan mengenai tagihan Mandiri Kartu Kredit. Pada kesempatan tersebut, Ibu Laurentia telah menerima dengan baik penjelasan yang telah kami sampaikan.

Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Ibu dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Ibu Laurentia.

M. Ashidiq Iswara
Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta 12190

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penagihan oleh Debt Collector Bank Mandiri ke Sekolah Anak dan Tempat Kerja Kerabat

Selamat pagi, Saya adalah salah satu pemegang kartu kredit Bank Mandiri yang sudah cukup lama, dengan track record yang baik....
Baca selengkapnya

21 komentar untuk “Tanggapan perihal “Penagihan oleh Debt Collector Bank Mandiri ke Sekolah Anak dan Tempat Kerja Kerabat”

  • 31 Oktober 2025 - (19:54 WIB)
    Permalink

    Inilah bank BUMN dengan manajemen kelas pinjol abal2. Saya pinjam di koprasi saja kalo telat dc nya kerumah baik2, seperti seorang sahabat yg maen kerumah ngobrol dan ngopi.

  • 1 November 2025 - (10:11 WIB)
    Permalink

    Ini bank cacat banget penagihan nya
    Pernah dulu ada tagihan temen, teror nya kemana2. Yg bukan kontak darurat di telponin semua, di maki2 sama DC nya
    Aku blg ke temen ku yg punya tanggungan, kalau di telpon, jgn lupa rekam semua. Jadikan senjata

    • 1 November 2025 - (11:56 WIB)
      Permalink

      ini sdh tindakan pidana kalau cara memagih seperti itu, coba saja ada LBH yg bs membantu rakyat kecil yg diperlakukan semena2 oleh perusahaan besar yg jelas2 melakukan pidana. makanya yg baca media konsumen ini, diingat2 nama banknya, dan jangan berurusan dengan bank yg tidak profesional, terlalu banyak oknum. Bank itu cari peminjam dengan mengemis2 atau menebar umpan promo, ingat mereka sedang menjebak bukan malaikat penolong.

      • 1 November 2025 - (21:04 WIB)
        Permalink

        Sama aja kayak bank MEGA mandiri ini, lapor ojk dan polisi serta viralkan, ga usah takut sama FC, manusia juga mereka. Lagian slip gaji pake diedit biar kejar target ya

        • 2 November 2025 - (08:55 WIB)
          Permalink

          Betul banget. Dulu saat covid ada Youtuber dari Jatim pernah posting dan saya inget betul kata dia soal DC kayak ***** ini ada dua Bank yg satu BUMN huruf depan nya M. Dan satu lagi bank swasta juga M. Bank ini bobrok semua perlu waspada. Dah ternyata betul.

          • 2 November 2025 - (09:40 WIB)
            Permalink

            Kalau memang dananya belum ada bisa komunikasi sih ka, lagian siapa yg minta, mereka nawarin kayak binatang, edit slip gaji, namanya manusia ekonomi ga ada yg tau, kalo ada FC atau DC nagih diluar aturan, rekam dan laporkan ke ojk atau polisi, sebenernya ada lembaga kayak malahayati buat nego tapi feenya lumayan, pokoknya lapor kalo ada penagihan nakal itu, biar banknya kena sanksi trus Pihak ketiganya juga kena sanksi

    • 2 November 2025 - (10:37 WIB)
      Permalink

      Haha iya kak betul. LBH khusus buat rakyat miskin yang ada tetap keluar duit. Hadapi sendiri saja lebih baik.

  • 2 November 2025 - (13:15 WIB)
    Permalink

    ga ada 4dab tuh tukang r1ba, hei mandiri ….kaga sekalian tagih ke tuan takur atau prabow0??

  • 3 November 2025 - (05:38 WIB)
    Permalink

    Diusahakan sebaiknya JANGAN PERNAH PINJAM DARI BANK ATAUPUN PINJOL. Karena yang mereka jual adalah KESENGSARAAN & TIPU DAYA! TIDAK ADA ADAB DAN SOPAN SANTUN dalam menagih pinjaman adalah bentuk PENGHINAAN YANG TERDALAM. DIHINA SAMPAI TIDAK PUNYA HARGA DIRI LAGI. Semoga semua yang bergerak dalam Bisnis Riba, dirinya dan keluarganya akan mendapat balasan yang setimpal di akhirat kelak oleh Gusti Alloh.

  • 5 November 2025 - (19:00 WIB)
    Permalink

    Sama saya juga ngalamin yang minjem siapa yang di teror saya sampai harus bayar aneh emang mandiri sudah di laporkan ada oknum bilang laporan hanya administrasi tidak mengubah apapun, masalahnya bukan kita yang minjem di jadikan kontak darurat kita yang di suruh bayar

    • 11 Desember 2025 - (15:47 WIB)
      Permalink

      kayaknya peraturan ini tidak berlaku
      Ketentuan OJK tentang penagihan kartu kredit, terutama diatur dalam POJK No. 22/2023, mewajibkan penagihan dilakukan secara etis: tanpa ancaman/kekerasan fisik/verbal, hanya kepada debitur (bukan keluarga/teman), pada waktu wajar (Senin-Sabtu, 08.00-20.00), di tempat yang ditentukan, serta melarang intimidasi SARA dan mengganggu terus-menerus, dengan penagih wajib bersertifikat dan beridentitas resmi, demi perlindungan konsumen.
      Larangan untuk Penagih (Debt Collector)
      Tidak boleh: Menggunakan ancaman, kekerasan (fisik atau verbal), atau tindakan mempermalukan konsumen (termasuk intimidasi SARA).
      Tidak boleh: Menagih di luar waktu yang ditentukan (Senin-Sabtu, 08.00-20.00), hari libur nasional, atau di luar alamat/domisili konsumen tanpa persetujuan.
      Tidak boleh: Menghubungi pihak selain konsumen (keluarga, teman, rekan kerja).
      Tidak boleh: Menggunakan cara yang terus-menerus mengganggu.
      Kewajiban bagi Penagih
      Wajib: Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penyelenggara jasa keuangan.
      Wajib: Menagih di alamat penagihan atau domisili konsumen.
      Wajib: Mematuhi norma dan hukum yang berlaku di masyarakat.
      Jika Terjadi Pelanggaran
      Konsumen berhak menolak dan melaporkan tindakan tidak pantas ke OJK melalui Call Center 157 atau email konsumen@ojk.go.id, atau ke pihak kepolisian jika ada unsur pidana (seperti ancaman kekerasan).
      Dasar Hukum
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
      Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk ancaman elektronik.

  • 11 Desember 2025 - (15:43 WIB)
    Permalink

    sama, saya juga ngalamin , BUKAN SAYA YANG BERHUTANG, SAYA D TEROR DI SURUH BAYAR
    bisa bisa nya telp kantor saya, sampai saya kena SP1
    sudah saya lapor ke OJK katanya masih nunggu 10 hari kerja, ini CC saya pribadi di mandiri udah saya Tutup dan rekening akan saya tutup juga, saya ga mau urusan lagi ama pihak mandiri, tidak ada etika nya , jelas peraturan OJK mengatakan

    Ketentuan OJK tentang penagihan kartu kredit, terutama diatur dalam POJK No. 22/2023, mewajibkan penagihan dilakukan secara etis: tanpa ancaman/kekerasan fisik/verbal, hanya kepada debitur (bukan keluarga/teman), pada waktu wajar (Senin-Sabtu, 08.00-20.00), di tempat yang ditentukan, serta melarang intimidasi SARA dan mengganggu terus-menerus, dengan penagih wajib bersertifikat dan beridentitas resmi, demi perlindungan konsumen.
    Larangan untuk Penagih (Debt Collector)
    Tidak boleh: Menggunakan ancaman, kekerasan (fisik atau verbal), atau tindakan mempermalukan konsumen (termasuk intimidasi SARA).
    Tidak boleh: Menagih di luar waktu yang ditentukan (Senin-Sabtu, 08.00-20.00), hari libur nasional, atau di luar alamat/domisili konsumen tanpa persetujuan.
    Tidak boleh: Menghubungi pihak selain konsumen (keluarga, teman, rekan kerja).
    Tidak boleh: Menggunakan cara yang terus-menerus mengganggu.
    Kewajiban bagi Penagih
    Wajib: Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penyelenggara jasa keuangan.
    Wajib: Menagih di alamat penagihan atau domisili konsumen.
    Wajib: Mematuhi norma dan hukum yang berlaku di masyarakat.
    Jika Terjadi Pelanggaran
    Konsumen berhak menolak dan melaporkan tindakan tidak pantas ke OJK melalui Call Center 157 atau email konsumen@ojk.go.id, atau ke pihak kepolisian jika ada unsur pidana (seperti ancaman kekerasan).
    Dasar Hukum
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk ancaman elektronik.

    INI KIRA2 PERATURAN INI BERLAKU APA TIDAK?? KOK BISA BANK PEMERINTAH MENEROR ORG SEPERTI ITU

    PARAH PARAH MANDIRI

      • 17 Desember 2025 - (09:28 WIB)
        Permalink

        lalu bagaimana?? apa kamu lapor ke OJK? ini saya blm ada tanggapan dari pihak OJK dan Mandiri tapi satu per satu CC mandiri saya saya tutup, tinggal 1 CC yang masih saya carikan dana nya buat lunasin dan kalau masih gangguu saya tutup juga rek tabungan saya.

        • 27 Desember 2025 - (20:50 WIB)
          Permalink

          Dateng ke kantor ka untuk pemberhentian telfon dc, kalo kakanya yang memiliki nanti bisa buat perjanjian tanda tangan jadi kalo mau naekin ke ojk jik ada masalah lagi bisa sebagai bukti kalo udah ke bank tujuan ka, intiny ada itikad baik juga ka

 Apa Komentar Anda?

Ada 21 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Penagihan oleh Debt Collector Bank Mandiri ke…

oleh Bank Mandiri dibaca dalam: 1 menit
21