Dalam beberapa tahun terakhir, akses perkreditan di Indonesia berkembang sangat pesat. Pembelian barang konsumtif seperti ponsel, kendaraan bermotor, hingga produk gaya hidup kini dapat dilakukan melalui skema cicilan instan. Cukup dengan KTP dan verifikasi digital, proses persetujuan bisa berlangsung dalam hitungan menit.
Di satu sisi, kemudahan ini memperluas akses pembiayaan dan mendorong inklusi keuangan. Namun di sisi lain, muncul persoalan serius terkait transparansi, etika, dan perlindungan konsumen dalam praktik perkreditan.
Kredit Makin Mudah, Risiko Makin Besar
Dahulu, pengajuan kredit identik dengan proses panjang dan persyaratan ketat. Kini, banyak platform pembiayaan dan fitur paylater berlomba menawarkan proses cepat dan praktis. Sayangnya, kemudahan tersebut kerap tidak diimbangi dengan edukasi finansial yang memadai.
Sejumlah aspek yang sering kurang dipahami konsumen antara lain:
Akibatnya, tidak sedikit konsumen yang baru menyadari besarnya total kewajiban ketika tagihan jatuh tempo. Harga akhir yang dibayarkan bisa jauh melampaui nilai barang atau pinjaman awal.
Pola Permasalahan yang Kerap Ditemui
Perlu ditegaskan bahwa tidak semua lembaga pembiayaan melakukan praktik merugikan. Namun, terdapat pola-pola yang semakin sering dilaporkan oleh konsumen.
1. Biaya yang Kurang Transparan
Penawaran “bunga 0%” kerap menjadi daya tarik utama. Namun dalam praktiknya, terdapat komponen biaya lain seperti:
Komponen tersebut sering kali membuat total cicilan membengkak, meskipun secara nominal bunga disebutkan nol persen.
2. Perubahan Syarat Tanpa Pemahaman Penuh
Beberapa konsumen mengaku mengalami perubahan ketentuan, seperti:
Dalam sejumlah kasus, perubahan ini baru disadari setelah perjanjian ditandatangani atau ketika cicilan telah berjalan.
3. Praktik Penagihan Tidak Etis
Masih ditemukan praktik penagihan yang dinilai melampaui batas, seperti:
Padahal, regulasi telah mengatur bahwa proses penagihan harus tetap menjaga privasi dan martabat konsumen.
4. Menyasar Segmen Rentan
Produk kredit instan banyak menyasar:
Kelompok ini cenderung memiliki literasi keuangan yang belum kuat, sehingga lebih berisiko terjebak dalam siklus utang.
Salah satu kasus yang mencerminkan persoalan ini adalah pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB motor. Saya mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB sepeda motor melalui perusahaan pembiayaan Kredit Plus. Proses pengajuan dibantu oleh seorang sales bernama Ro***.
Pada tahap awal pengajuan, pihak sales menyampaikan skema kredit sebagai berikut:
Saya menyetujui skema tersebut karena menilai nominal cicilan masih dalam batas kemampuan finansialnya.
Selain itu, dalam surat pengajuan dan keputusan deviasi kredit yang diterbitkan pihak kreditur, tertulis secara jelas bahwa jumlah pinjaman sebesar Rp5.000.000 dengan skema pembayaran 12 kali angsuran sebesar Rp550.000 per bulan. Dokumen tersebut menjadi dasar persetujuan nasabah.
Namun, dalam proses pencairan dan pelaksanaan angsuran, ditemukan dua kejanggalan utama.
1. Perubahan Tenor Menjadi 16 Bulan
Setelah kredit berjalan, saya mendapati bahwa pada aplikasi pembayaran tercantum tenor 16 kali pembayaran, bukan 12 kali seperti yang disepakati di awal dan tertulis dalam dokumen pengajuan.
Perubahan ini tidak disampaikan secara eksplisit sebelum penandatanganan akhir dan baru disadari setelah angsuran berjalan.
Ketika dikonfirmasi kepada sales, jawaban yang diberikan menyebutkan bahwa tenor memang 16 bulan, berdasarkan data yang tercatat di sistem internal.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai:
2. Ketidaksesuaian Jumlah Pencairan
Kejanggalan kedua terkait nominal dana yang dicairkan.
Pada kwitansi tercantum bahwa dana yang dicairkan sebesar Rp8.000.000. Namun, dana yang benar-benar diterima saya hanya sebesar Rp5.000.000.
Dari jumlah tersebut, langsung dipotong Rp550.000 sebagai cicilan pertama, sehingga dana bersih yang diterima hanya Rp4.450.000.
Pada kasus dengan Kredit Plus ini menunjukkan pentingnya:
Kredit pada dasarnya adalah instrumen keuangan yang sah dan legal. Namun tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, potensi sengketa antara debitur dan kreditur akan terus muncul.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap perjanjian finansial, kejelasan angka dan kesepakatan tertulis adalah fondasi utama perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Ikpal M.H.
Bandung, Jawa Barat
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Setuju. Artikelnya mengedukasi
Su pernah juga, kredit mobil di perjanjian awal angsuran senilai kesepakatan utk 4 tahun, tiba tiba ternyata 5 tahun, sales-nya yg nakal yg begitu2 itu, mau target, dgn memanfaatkan keinginan menggebu calon konsumen yg dikiranya bakal ngalah, utk pelajaran, pas deal lisan awal, videoin prosesnya supaya jadi bb