Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Proses Penagihan Bank Mega yang Tidak Sesuai dengan Aturan BI 29 Maret 2017 Dwi Yuliani Sahaji 9 Komentar Kartu Kredit Bank Mega Ikuti kami di Google Berita Redaksi MediaKonsumen yang terhormat, Bulan kemarin saya posting mengenai debt collector bank mega yang meminta saya untuk memberikan handphone saya sebagai alat pembayaran. Saya mempunyai 3 kartu kredit Mega yang kira-kira jumlah tagihan sebesar Rp40 juta, Mega Metro dengan nomor 5242 6100 5478 xxxx, yang kedua Mega Visa 4201 9200 7979 xxxx. dan Mega Carrefour 4890 8700 5557 xxxx. Mega Carrefour dan Mega Visa dipaksakan untuk ikut program stop bunga dan stop denda, yang saya selalu tanyakan ke setiap debt collector yang menghubungi saya adalah saya minta rinciannya, karena saya tidak bisa menyiapkan uang tiba-tiba dengan jumlah yang tidak sedikit. Dalam hal ini salah satu debt collector Bank Mega, menyuruh saya untuk datang ke Bank Mega yang ada di kota tua. Saya sudah menghubungi contact center BI, mengenai cara penagihan Bank Mega yang tidak sesuai dengan aturan BI, berikut saya lampirkan kutipannya: Dalam SEBI No. 14/17/DASP Huruf D Kerjasama Penerbit APMK dengan Perusahaan Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan APMK nomor 4 jo. b disebutkan : Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut: a. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; b. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit; c. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; d. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; e. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; f. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang Kartu Kredit; g. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan penagihan di luar; h. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. Sementara yang pihak Bank Mega lakukan kepada saya adalah: 1. Menelepon secara terus menerus, bahkan sampai 12 kali, ketika saya minta rincian yang saya minta, tidak dapat diberikan. 2. Saya mendapatkan sms dari Arnoldus Simbolon yang dalam hal ini koordinator lapangan Bank Mega, mengancam saya akan mempermalukan saya jika saya tidak membayar. Yang saya mau tanya dari Bank Mega, apakah seperti ini cara penagihannya? Dengan adanya ancaman seperti ini, sudah tidak sesuai dengan aturan penagihan yang atur oleh Bank Indonesia. Saya minta reschedule seperti dipersulit, padahal yang akan saya bayarkan sebunga-bunganya? Hormat saya, Dwi Yuliani Sahaji Pondok Gede, Bekasi Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
_327531 Maret 2017 - (00:44 WIB)Permalink bagaimana Ibu cristiana m damanik? masih mau dilanjutkan praktek sok hebat seperti ini ? atau menunggu klien yang terluka spt saya,Ibu ini beserta sdr/i lain mengamuk dan mensomasi institusi anda sampai ditutup OJK ? saya akan beri waktu sd akhir april 17 ini tunggu perhitungan pribadi dari saya pada kalian Login untuk Membalas
popy putri handayani13 September 2017 - (11:59 WIB)Permalink Saya takut depkolektor bank mega yg kasar.. Login untuk Membalas
ria handayani4 Agustus 2017 - (00:34 WIB)Permalink saya juga lagi mengalami hal yg sama , tagihan terakhr saya bayarkan bln des 16 krna saya memang sdg kesulitan keuangan dn berhenti bekerja lalu bulan feb saya menggunakan jasa lawyer u/ menyelesaikan hutang CC saya . krna sblmny sy tlp ke bag collection dn tdk bisa . saya membayarkan sejumlah uang kpd lawyer trs . lalu feb sd skrg sy tdk pnah dpt email tagihan lagi .. tb2 saya di wA o/ org yg mengalu deptcoll mega dan mengancam jk sy tdk bayarkan hr ini jg . lalu sy di tlp o/ bank mega bag collection dn ditawarkan u/ program keringan .. dimana hutang saya yg saat saya pakai jasa lawyer diangka hampir 5jt mnjdi 9 jt .. sy disuruh bayar diangka 5 jt sj namun hrs dibayarkan max 7hr kedepan . yg saya bingung sy minta rincian ragihan saya sebesar 9jt tsb berupa rekening koran seperti biasanya . namun yg dikirm melalui email hanya ttl tagihan saja .. dimana saya bs dptkan rincian tagihan tsb .. krna saya tdk mau tertipu 2x untuk melakukan pembayaran ? Login untuk Membalas
handayani12 September 2017 - (08:13 WIB)Permalink Sama dengan saya bu.saya hutang cc 2,5 jt dan skrg menjadi 5 jt.sudah kirim email&tlp ke pihak bank mega untuk dijadilkan cicilan tapi tidak ada tanggapan..dan skrg kordinator bank mega yg bernama simbolon mulai meneror..wajah seram&tidak sopan Login untuk Membalas
Toni13 September 2017 - (09:50 WIB)Permalink Sangat kecewa , apalagi asuransi mega investa ya…dihub.i berkali2 slma 2 minggu di jam kerja tdk pernah di respon, hub.i call center bank mega…hnya blg sdh diajukn pembataln tpi sdh seminggu tdk ada hasil… saya mnta bgian asuransi hub.i saya… krna saya akan berencna menutup kartu keredit saya, karna pelayanan yg sangat mengecewakan… dan saya akan ajk tmn2 saya yg sdh sya ikut bergabung utk keluar bersama Login untuk Membalas
Azhen13 September 2017 - (16:38 WIB)Permalink Sebenarnya semua yg ada d Bank Mega tdk bagus servicenya.Saya jadi bingung sama managementnya.Punya management Transcorp tapi kenapa jelek?.Selain Bank Mega apa ada bank lain yg begini?.Setahu saya Citibank,Bank DNA dan Standard charter bank juga memiliki Debt collector galak.Kasus Citibank pernah ada d media sampai memilih nasabah d ruangan mediasi Bank.Citibank padahal etikat nasabah yg berhutang baik yaitu melunasi minta keringanan.Tolong info aja bank apa lagi sekalian bukan ke Bank BI,OJK dan YLKI.Terimakasih Login untuk Membalas
RHYANTIRHAMDINI5 Februari 2018 - (11:51 WIB)Permalink saya sedang mengalami hal yang sama kesulitan untuk melakukan pembayaran cc. dan meminta untuk di jadikan cicilan tetap. namunlangkah2 yang saya ambil apabila deb collect sudah keterlaluan. rekam pembicaraan lewat tlp. kalausudah keterlaluan bisadi ajukan / laporkan ke pihak kepolisisan secara personal. Login untuk Membalas
Cicilia Wel15 Mei 2018 - (09:02 WIB)Permalink Dan tampaknya tidak ada perbaikan dr pihak Bank Mega sendiri. Mhn konfirmasi mengenai hal ini dr pihak BI. Login untuk Membalas
MARYANI24 Juli 2018 - (15:56 WIB)Permalink saya jg mengalami hal yg sama dr debt collector bank mega…memang debt coll bank mega itu tdk mempunyai etika dan perasaan…dan tdk sopan…bisanya menakut2i seorang wanita dgn mengancam2 serta memaksa utk membayar dgn jml yg cukup besar…tolong d tindak lanjut kan saja para debt collector yg spt itu…terima kasih Login untuk Membalas