Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan atas Surat Bapak Hidayatulloh

Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Hidayatulloh, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan.

Kami telah menghubungi serta memberikan penjelasan atas permasalahan yang terjadi, dan saat ini BPJAMSOSTEK telah melakukan tindak lanjut dan membayarkan klaim JHT kepada yang bersangkutan.

Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK memberlakukan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, offline dan kolektif.

Khusus bagi peserta yg mengalami kendala pada LAPAK ASIK online dapat dilayani di Kantor Cabang (offline) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Pelaksanaan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) One to Many BPJAMSOSTEK

Kami juga menghimbau kepada para peserta untuk mengajukan klaim JHT melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 175 atau media sosial resmi BPJAMSOSTEK.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
BPJS Ketenagakerjaan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan KCP Sukabumi Benar-benar Mengecewakan

Nama saya: Hidayatulloh Nomer kartu: 19057351959 Nomer antrian: 20071702813214 Saya mengajukan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan melalui online di cabang SUKABUMI Jl. Syamsudin...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan atas Surat Bapak Hidayatulloh

  • 1 September 2020 - (14:33 WIB)
    Permalink

    Mohon segera percepat proses klaim jht saya atas nama sri kania putri dengan ANTRIAN 24 AGUSTUS 2020
    No peserta 16032643955 sampai sekrng belum ada konfirmasi kelanjutan nyaa.saya sangat membutuhkan dana tersebut

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan atas Surat Bapak Hidayatulloh

oleh BPJS KETENAGAKERJAAN dibaca dalam: 1 menit
2