Surat Pembaca

Masalah Transaksi Pembayaran Tagihan Internet Oxygen.id melalui DANA

Tanggal 28 Juni 2021 sayamelakukan transfer uang sejumlah 262.900 rupiah dari akun DANA 31901081283586*** ke akun virtual Bank Permata 8965071123801*** pada pk.23:48. DANA melaporkan bahwa transaksi berhasil, tertulis “Transaksi ke Permata dengan nomor *** a/n oxygen-Heri Bona berhasil.”

Namun hingga aduan ini ditulis, saya belum mendapatkan hak saya atas langganan internet bulanan dari oxygen.id. Lebih dari dua minggu wanprestasi terjadi, saya telah bersurat puluhan e-mail dengan DANA, Bank Permata dan oxygen.id, beberapa kali berbicara dengan customer service DANA dan Bank Permata. Dalam komunikasi yang kami kerjakan, pihak DANA konsisten menyatakan transaksi berhasil, sementara pihak Bank Permata dan oxygen.id sepakat bahwa pembayaran belum terjadi.

Menurut ps. 1 angka (5) peraturan Bank indonesia no. 14/23/pbi/2012 tentang transfer dana : “perintah transfer adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima.” Sementara pasal 1 angka (13) peraturan bank indonesia no. 14/23/pbi/2012 mengatakan : “penerima (beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam perintah transfer dana untuk menerima hasil transfer.”

Bahwa menurut pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia berbunyi:

(1) Penyelenggara wajib mendengar dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen.
(2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan / atau
c. Pencabutan izin.

Bahwa selama sambungan internet tidak tersambung, kami menanggung kerugian. Apabila kami kalkulasi kerugian hariannya sebesar Rp8.763,- yang diperoleh dari jumlah iuran langganan bulanan internet bulanan kami (Rp262.900,-) dibagi 30.

Bahwa itikad baik yang menjadi asas bagi setiap perjanjian juga tercantum di dalam Undang – undang no. 8 th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 5 huruf (b) UU no. 8 th. 1999 mengatakan : “Kewajiban Konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan / atau jasa.” Sementara pasal 7 huruf (a) berbunyi : “Kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.”

Tanggung jawab pelaku dalam mengganti kerugian yang dialami konsumen terdapat di dalam pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(1) Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian, pencemaran, dan / atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian atau penggantian barang dan / atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan / atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Bahwa menurut Pasal 3 Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur tujuan dari perlindungan konsumen; yang angka (4) dan (5) berbunyi:

(4) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
(5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.

Herri Bona Saut Simatupang, SH
Jakarta Selatan


Catatan redaksi (diperbarui 19/8/2021): Artikel ini juga mendapat tanggapan dari pihak terkait lain, sbb:

https://mediakonsumen.com/2021/08/19/tanggapan/tanggapan-dana-terhadap-keluhan-bapak-herri-simatupang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PermataBank atas Surat Bapak Herri Bona

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Herri Bona Saut Simatupang, berjudul “Masalah Transaksi Pembayaran Tagihan Internet Oxygen.id melalui...
Baca Selengkapnya

Komentar