Surat Pembaca

BPJS Ketenagakerjaan Menahan Uang JHT Saya

Terima kasih sebelumnya untuk Media Konsumen. Saya adalah pekerja yang terkena PHP saat pandemi covid, Saya sudah tidak bekerja dari bulan Desember 2021. Pada bulan Januari 2022 saya lihat status BPJS Ketenagakerjaan saya sudah non aktif, maka saya ajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan klaim saya diterima dan dijadwalkan tanggal 10 Januari 2022 video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah video call dan dicek semua kelengkapan dokumen saya, sudah ok dan saya dijanjikan 1 minggu untuk pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) saya. Saya pun menunggu.

Setelah lewat 1 minggu, kembali saya hubungi BPJS Ketenagakerjaan, karena dana sama sekali belum masuk rekening say  dan sangat susah sekali terhubung dengan CS BPJS Ketenagakerjaan. Saya hubungi melalui Twitter, Instagram, Facebook, email dan juga telepon call center 175, sangat susah sekali.

Pengaduan melalui web, Wa, Twitter

Saya tidak menyerah, terus saya hubungi dan saya dapat email dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa saya disuruh tracking melalui website-nya. Saya balas kalau sudah tiap hari saya tracking, tapi tidak pernah ada kejelasan kapan pencairannya. Terakhir saya dapat email dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa saya disuruh menunggu kembali sampai tanggal 2 Februari 2022.

saya sangat marah dan kecewa. Kok bisa diundur sangat lama sekali? Ini uang saya, hak saya, kok ditahan-tahan, mau diapakan uang saya? Apalagi saya baca di berita, pada Undang-Undang masalah BPJS Ketenagakerjaan terbaru, mulai Februari 2022 JHT tidak bisa dicairkan, apa ini maksudnya?

Apakah sengaja dana saya ditahan sampai bulan Februari? Kalau nanti saya bertanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dijawab kalau JHT saya tidak bisa diambil menurut undang-undang yang terbaru? Seperti inikah cara kerja lembaga pemerintahan yang seharusnya membantu pekerja?

Saya menyetor iuran setiap bulan, tetapi tidak boleh diambil. Saya sangat berharap sekali dana itu dicairkan. Pada saat masa pandemi ini uang itu sangat berarti untuk saya buka usaha, karena lowongan pekerjaan sangat susah sekali.

Riski Dhani Juniarta
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BPJAMSOSTEK atas Keluhan Bapak Riski Dhani Juniarta

Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Riski Dhani Juniarta, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan....
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Terima kasih terhadap BPJS ketenagakerjaan dan media konsumen, BPJS ketenagakerjaan sudah menghubungi saya dan sudah menyelesaikan permasalahan saya,dan memastikan paling lambat hari Jumat ,tgl 28 Januari uang JHT saya di transfer,dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak,kepada media konsumen saya sangat berterimakasih atas pemuatan surat saya

  • Aku sbg HRD memang dihubungi by WA sebagaimana prosedurnya. Mreka menanyakan apakah yg klaim tsb benar karyawan kantor aku sejak kapan dan jabatan trakhir kapan. Aku konfirmasi benar dg mengirimkan bukti2 otentik ke mereka. Jd klo slow respon kmungkinan kantor anda HRD nya ga jelas no telepon atau PIC nya kd bpjs tk ragu mau cairkan. Apalagi dg jumlah bnyak bisa2 rawan penipuan yg berpotensi merugikan negara