Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca BPJS Ketenagakerjaan Menahan Uang JHT Saya 26 Januari 202230 Januari 2022 Riski 16 Komentar BPJS Ketenagakerjaan, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Klaim Asuransi, Klaim BPJS, Klaim Jaminan Hari Tua, Layanan Pelanggan, Pencairan dana asuransi, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Terima kasih sebelumnya untuk Media Konsumen. Saya adalah pekerja yang terkena PHP saat pandemi covid, Saya sudah tidak bekerja dari bulan Desember 2021. Pada bulan Januari 2022 saya lihat status BPJS Ketenagakerjaan saya sudah non aktif, maka saya ajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim saya diterima dan dijadwalkan tanggal 10 Januari 2022 video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah video call dan dicek semua kelengkapan dokumen saya, sudah ok dan saya dijanjikan 1 minggu untuk pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) saya. Saya pun menunggu. Setelah lewat 1 minggu, kembali saya hubungi BPJS Ketenagakerjaan, karena dana sama sekali belum masuk rekening say dan sangat susah sekali terhubung dengan CS BPJS Ketenagakerjaan. Saya hubungi melalui Twitter, Instagram, Facebook, email dan juga telepon call center 175, sangat susah sekali. Pengaduan melalui web, Wa, Twitter Saya tidak menyerah, terus saya hubungi dan saya dapat email dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa saya disuruh tracking melalui website-nya. Saya balas kalau sudah tiap hari saya tracking, tapi tidak pernah ada kejelasan kapan pencairannya. Terakhir saya dapat email dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa saya disuruh menunggu kembali sampai tanggal 2 Februari 2022. saya sangat marah dan kecewa. Kok bisa diundur sangat lama sekali? Ini uang saya, hak saya, kok ditahan-tahan, mau diapakan uang saya? Apalagi saya baca di berita, pada Undang-Undang masalah BPJS Ketenagakerjaan terbaru, mulai Februari 2022 JHT tidak bisa dicairkan, apa ini maksudnya? Apakah sengaja dana saya ditahan sampai bulan Februari? Kalau nanti saya bertanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dijawab kalau JHT saya tidak bisa diambil menurut undang-undang yang terbaru? Seperti inikah cara kerja lembaga pemerintahan yang seharusnya membantu pekerja? Saya menyetor iuran setiap bulan, tetapi tidak boleh diambil. Saya sangat berharap sekali dana itu dicairkan. Pada saat masa pandemi ini uang itu sangat berarti untuk saya buka usaha, karena lowongan pekerjaan sangat susah sekali. Riski Dhani Juniarta Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.