Tanggapan BPJAMSOSTEK atas Keluhan Bapak Riski Dhani Juniarta

Menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Riski Dhani Juniarta, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang kami berikan.

BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT pada tanggal 25 Januari 2022 dan telah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Selanjutnya kami informasikan bahwa BPJAMSOSTEK terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi seluruh peserta. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara online menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi peserta yang terkendala pada kanal online dapat dilayani secara onsite di Kantor Cabang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, guna menekan penyebaran Covid -19.

Kami juga menghimbau kepada para peserta untuk mengajukan klaim JHT melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 175 atau media sosial resmi BPJAMSOSTEK.

Humas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Plaza BPJAMSOSTEK, Jalan HR Rasuna Said nomor 112
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
BPJS Ketenagakerjaan Menahan Uang JHT Saya

Terima kasih sebelumnya untuk Media Konsumen. Saya adalah pekerja yang terkena PHP saat pandemi covid, Saya sudah tidak bekerja dari...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan BPJAMSOSTEK?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan BPJAMSOSTEK atas Keluhan Bapak Riski Dhani Juniarta

oleh BPJS KETENAGAKERJAAN dibaca dalam: 1 menit
0