Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Debt Collector dari Bank Mega Menagih Saya, Padahal Bukan Saya yang Pinjam 20 April 202611 Mei 2026 ChrisJoel 4 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Pelanggaran Privasi, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank Mega, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Privasi data, privasi nasabah, Sistem penagihan bermasalah Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Selamat siang pembaca Media Konsumen, Saya ingin menceritakan kejadian mengganggu yang dilakukan oleh DC pihak ketiga PT Bank Mega yang mengatasnamakan dari PT Aura. Saya diteror 3 hari belakangan ini, bahkan mereka menelpon HR dari perusahaan saya dan bahkan menelpon lewat nomor pribadi HR. Saya pun tidak tahu bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor pribadi HR saya, mereka pun tidak mau menjawab pertanyaan saya dari mana bisa dapat nomor telepon tersebut. Kronologi singkat akan saya jelaskan. Hutang kartu kredit ini diatasnamakan ibu kandung saya, yang bahkan saya juga tidak tahu tentang hutang ini. Setelah saya telusuri hutang ini sudah ada semenjak sebelum saya bekerja dan masih bersekolah (saya sudah bekerja kurang lebih 7 tahun). Namun, 3 hari belakangan ini mereka gencar mengejar saya dan perusahaan saya. Memang mereka tidak secara langsung menagihkan tagihan ini kepada saya. Akan tetapi, cara dan metode yang mereka ambil untuk melakukan tugas mereka saya rasa terlalu jauh dengan mengganggu kerja saya. Sehingga saya terancam mendapatkan sanksi kedisiplinan dari perusahaan saya, yang di mana seharusnya yang mereka kejar adalah beliau selaku nasabahnya. Besar harapan saya dari pihak terkait yaitu PT Bank Mega ataupun PT Aura bisa membaca surat saya ini. Sangat-sangat keterlaluan cara yang kalian ambil untuk melakukan tugas, nama dan reputasi saya hancur sebagai karyawan yang sudah saya jaga sebaik-baiknya. Semoga juga OJK bisa membaca surat saya ini dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan. Christopher Yoel Batam, Kepulauan Riau Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
madman20 April 2026 - (09:10 WIB)Permalink Kemungkinan besar anda terdaftar sebagai pihak penjamin (dengan atau tanpa sepengetahuan anda) untuk antisipasi pihak kreditur terhadap debitur wanprestasi. Coba anda hubungi ibu anda dan bicarakan baik-baik, jika perlu dengan dukungan moril dan materil dari anggota keluarga lain. Saran saya, dampingi ibu negosiasi kepada pihak kreditur untuk restrukturisasi atau keringanan cicilan hutang. Anda sendiri punya hutang nyawa dan effort bertahun-tahun kepada ibu. Persetan dengan gangguan karier dan kehilangan pekerjaan. 2 3 Login untuk Membalas
Ujang20 April 2026 - (18:42 WIB)Permalink OjK mandul terkait debt collector, seharusnya sesuai POJK 23 tahun 2023, sudah jelas terkait perlindungan konsumen OjK melindungi debt collektor terbukti tidak ada tindakan yg linear dg tugas dan fungsi OJK sbg pengawas lembaga keuangan DPR dan pemerintah segera buat UU OJK terkait tanggung jawab akibat kebijakannya 2 Login untuk Membalas
Betsy22 April 2026 - (08:57 WIB)Permalink Di luar masalah etika atau aturan penagihan, karena penulis ternyata berhubungan keluarga sebagai anak kandung dari yang berhutang… Apakah yang berhutang sudah meninggal dunia? Apakah ada niat untuk melunasi? Apakah ada niat untuk bantu mengurus pelunasan? CMIIW hutang itu bisa otomatis diwariskan ke ahli waris secara hukum perdata 2 Login untuk Membalas
kris11 Mei 2026 - (16:04 WIB)Permalink Untuk warisan hutang CC, ini biasanya bisa dikecualikan kalo tagihan CC itu include dengan premi asuransi jiwa nya di case saya, tagihan CC saya ada tagihan premi asuransi jiwa nya dengan nominal sekian persen dari nilai total tagihan bulanan jadi tidak selalu hutang CC bisa jadi warisan Ini kalo konteks nya CC kalo pinjaman tunai , mungkin berbeda lagi CMIIW Login untuk Membalas