Surat Pembaca

Proses Internal Asuransi AIA Merugikan Nasabah

Saya pemegang 2 polis asuransi AIA ProTerm Protection nomor: 36265963 (atas nama saya) dan nomor: 36265965 (atas nama suami saya), sejak Februari 2020 dan selalu membayar premi tepat waktu dengan debit kartu kredit.

Pada tanggal 15 Oktober 2021, saya mengajukan perubahan pembayaran 2 polis, dari kartu kredit saya ke kartu kredit suami saya. Suami saya datang ke kantor cabang BCA di Pondok Indah dan diproses oleh Ibu Na*** (FA AIA) yang ada di BCA. Saat dokumen diserahkan, status polis masih IN FORCE.

Masalah dimulai pada 13 Februari 2023, ketika saya periksa status polis saya di web AIA dan hasilnya ERROR. Saya kontak AIA dan kaget, ternyata polis saya sudah LAPSE 1,5 tahun, sejak perubahan moda bayar. Namun polis suami saya masih aktif, padahal diproses bersamaan. Hasil investigasi AIA, ada kekurangan dokumen. Namun pihak FA menyatakan tidak pernah terima permintaan tambahan dari AIA, setelah dokumen di-submit. Kalau ada, pasti sudah disampaikan ke saya dan pasti saya lengkapi, karena saya tidak mau membahayakan status polis saya.

Saya minta AIA aktifkan polis saya, waive tunggakan premi, dan saya akan lanjutkan pembayaran premi bulanan. Alih-alih menyadari kelalaian proses yang tidak tuntas, AIA meminta saya bayar premi tunggakan kalau polis mau diaktifkan kembali.

1,5 tahun AIA tidak pernah follow up kasus polis mangkrak, sampai saya sendiri yang mengetahui kondisi itu. Padahal saya sudah bayar premi selama 18 bulan sebelum polis lapse. Setiap hari saya mengendarai mobil menempuh 64 Km Bintaro – Cikupa – Bintaro via tol Tangerang – Merak, penuh dengan trailer, kontainer, truk, bus antar kota dengan risiko yang bisa terjadi kapan saja. Polis tidak aktif, proteksi tidak ada, buat apa tunggakan premi dibayar??

Atas sikap AIA yang nyata-nyata merugikan, saya laporkan AIA ke OJK dan LAPS, yang kemudian ditanggapi dan dilakukan mediasi pada 5 Mei 2023. Dalam mediasi, pihak AIA tetap tidak mengakui kelalaian dan kesalahan prosedur, no regret membiarkan polis mangkrak bertahun-tahun. Padahal sebagai perusahaan asuransi yang menjual produk proteksi, seharusnya proteksi nasabah yang utama. Nyatanya, AIA lebih tertarik mendapat premi tunggakan polis lapse. Miris…

Saat mediasi, AIA tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan regulator LAPS dan saya selaku pengadu:

  • Apa yang dilakukan AIA dengan dokumen kami? Jawabannya butuh dokumen tambahan. Saya minta bukti kapan minta dokumen tambahan, AIA tidak menjawab.
  • Kenapa polis saya lapse tapi polis suami saya aktif sedangkan diproses bersamaan? AIA tidak menjawab.
  • Saya pertanyakan SOP kerja AIA, kenapa ada dokumen yang kurang tapi FA tidak tahu? AIA tidak menjawab.
  • Saya minta bukti rekaman komunikasi antara AIA dan saya pada tanggal 28 Oktober 2021. AIA tidak menanggapi.
  • Mediator pertanyakan untuk apa AIA minta tunggakan premi dibayar sementara nasabah tidak mendapatkan perlindungan selama tunggakan? AIA tidak menjawab.
  • Mediator pertanyakan apakah AIA menghubungi nasabah tahun 2022? AIA tidak menjawab.

AIA hanya bertahan pada “Kami sudah mengirimkan SMS dan email bahwa Polis Tidak Aktif”. SMS dan Email itu notifikasi, kenapa tidak ada komunikasi verbal dengan nasabah, dan lakukan upaya berkala untuk follow up polis yang mangkrak sebagai tanda AIA peduli pada proteksi nasabah? Apa memang itu bukan cara kerja AIA?

Hati-hati bagi para nasabah AIA! Cek status polis, karena anda berurusan dengan asuransi yang no sense of caring, no respect, lebih suka mencari celah dari situasi unfortunate yang dialami nasabah. Terbayang jika ada risiko pada saya, kemudian ahli waris bawa-bawa buku polis asli dan jawaban AIA: “Maaf, polis anda tidak aktif dan tidak ada nilai pertanggungan untuk ahli waris”. ZONK!!

Yulia Narulita Panjaitan
Tangerang Selatan, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan AIA atas Surat Pembaca Ibu Yulia Narulita Panjaitan

Dengan hormat, Terkait surat pembaca di MediaKonsumen.com mengenai keluhan nasabah kami Ibu Yulia Narulita Panjaitan, dapat kami sampaikan: Kami memohon...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Maaf Bu, apakah selama ini suami ibu tidak mencek tagihan kartu kreditnya apakah sudah terpotong biaya buat asuransi ibu dan suami ibu tidak memberitahukan selama ini ?

    • Hello Pak Devin, menurut suami saya beliau menerima pop up message setiap bulan bahwa pembayaran berhasil, namun tidak membaca dari awal kata sampai titik dan menurut saya hal itu common karena sesuatu yang sifatnya notifikasi biasanya kita baca sekilas kecuali ada informasi ke suami saya bahwa proses debet CC untuk polis yang satu lagi belum berhasil, maka suami saya pasti aware dan pasti bereskan. Yang saya emphasize adalah AIA tidak ada upaya tuntas sampai saya menemukan sendiri kondisi itu setelah 1,5 tahun padahal premi saya sudah masuk sejak Feb 2020 sampai Agustus 2021. Makanya mediator LAPS pertanyakan ke AIA saat mediasi, apakah AIA ada menghubungi saya di 2022, di 2023, dan AIA tidak bisa menjawab. Artinya LAPS menganggap harus ada upaya dari PUJK atas status polis nasabah.

      • Asuransi tsb jenis tradisional ya bu.. klw gitu daripada byr tunggakan premi 1.5thn yg sdh lewat dan jelas tdk diproteksi lbh baik buka polis baru saja di asuransi lain.. buat apa di AIA klw masalah pembayaran premi saja udh bikin kecewa apalagi nanti klw ada resiko hidup dan mau claim apa nggak akan lbh bikin kecewa lagi klw dipersulit claimnya?? Msh banyak perusahaan asuransi lain selain AIA..

        • Hello Pak Reinaldo, AIA ProTerm Protection adalah asuransi dengan proteksi terhadap kecelakaan. Masa bayar/nabung 10 tahun, coverage 15 tahun. Artinya dana bisa cair di tahun ke 15, 110% dari total yang sudah dibayar, plus amit2 kalo ada kejadian musibah, ada coverage buat RIP karena sakit & kecelakaan. Itu bukan murni life insurance tapi ada return value yang jelas. Productnya tidak merugikan, tapi dengan cara kerja AIA yang tidak tuntas, sangat tidak professional dan sangat merugikan nasabah. Ketika ada issue spt ini, bahkan dalam mediasii dengan LAPS AIA terkesan masa bodo dan pokoknya bayar premi tunggakan kalo mau polisnya aktif. AIA No respect.

    • Semoga permasalahan ini bisa segera diselesaikan oleh pihak AIA dengan hasil yang adil ya bu..

      Sekedar masukan saja untuk memiliki asuransi supaya kedepannya lebih mudah berinteraksi (bukan dengan pihak cs) , lebih baik jika kita beli asuransi langsung ke pihak asuransinya melalui agen nya langsung yang sudah dikenal ataupun dengan agen yang memang fokus full-time didunia asuransi. Jangan pake perantara pihak bank bu/beli asuransi di bank. Karena kita bisa meminimalisasi absennya pemberitahuan informasi terkait polis kita, jika kita punya agen asuransi pribadi.

      Turn over pihak sales/marketing pada perbankan cukup tinggi. 2 atau 3 tahun sekali, sales/marketing gonta ganti. Tentunya hal ini berimbas pada siapa yang akan menangani polis kita yg dibeli di bank itu. Ujung2nya, kita dihadapkan pada pihak CS yang mana setiap kali kita telfon, CS nya selalu berbeda dan kita perlu ulangi berkali2 problem kita.
      Hal ini berbeda jika bu Yulia punya agen asuransi pribadi.

      Jika bu Yulia berkenan untuk sekedar hanya berdiskusi/tanya2 terkait asuransi, bisa drop email ke saya ya bu di: ericbachtiar.***@gmail.com. Tentunya, tanpa ada paksaan untuk beli apapun bu :)

      • Hello Pak Eric, saya buka asuransi melalui agent, namun agent sudah tidak aktif, sehingga suami saya menghubungi BCA untuk perubahan moda bayar dari CC BCA saya ke CC BCA suami saya. Disitulah diarahkan oleh BCA untuk datang ke kantor cabang BCA karena ada AIA Financial Advisor disana. Kemudian dibantu oleh FA AIA, kami diminta lengkapi dokumen dan sudah diserahkan oleh FA tsb ke AIA utk diproses. Ada kekurangan dokumen kami tidak di info, FA tidak di info, sampai saya menemukan sendiri kalau polis saya lapse sejak perubahan moda bayar yang tidak tuntas dan selama itu tidak ada komunikasi dari AIA untuk memastikan proses ini selesai.

        • Baik bu Yulia, semoga cepat terselesaikan problemnya ya bu 🙏
          Namun jika bu Yulia ada keinginan untuk bertanya2, monggo ya bu drop email ke email saya 1 lagi di ericbacht***@gmail.com (maaf, alamat email di balasan sy sebelumnya kena bintang2 😅)

      • Klu sy LBH memilih byr cas ketimbang asuransi soalnya knp disaat kt mau mengklaim urusannya sgt pnjang dan ribet/riwe gliran byr premi lgsung debet gliran klaim hrus ini itu dikira kta pengemis sorry ye asuransi....ini fakta trims

  • Semoga dari pihak AIA dan nasabah bisa mendapat win win solution

    • Semoga saja pak. Saya sudah berproses sejak Feb 2023 ketika saya temukan kondisi ini dan AIA slow response. Saya mengadu ke OJK dan LAPS dan dalam mediasi masih tetap tidak merasa ada loopholes dari proses internal backoffice AIA. Saya bersurat ke CEO dan Regional AIA dan saat ini di investigasi lagi. Saya perlu heads up media agar masyarakat aware bahwa cara kerja asuransi ternyata ada yang seperti ini dan merugikan nasabah.

      • Semoga lewat media konsumen ini nnti masalah ibu bisa di review ulang dan dapat solusi terbaik..amin

        • Saya Agent Di AIA cukup lama ,saya memiliki Nasabah prioritas disana ikut polis Medisave dgn masa bayar premi 10 thn ,premi sangat besar Rp 81 jt /thn dgn mamfaat kalau di rawat di Rumah sakit dapat penggantian Rp 3 jt /,hari, claim tidak claim uang akan kembali TANPA BUNGA.
          Polis berjalan lancar sampai 9 thn dan setiap tahun selalu bayar tepat waktu karena selalu di ingatkan oleh pihak management AIA baik melalu surat dan telpon ,tiba saatnya pada thn kesebelas nasabah mau mengambil uangnya dan dibantu oleh saya sendiri mengantarkan polis ke kantor management AIA,alangkah kagetnya kalau polis katanya sudah batal karena kondisi Lspse sejak 1 thn yg lalu, dan pihak management AIA menyarankan utk membayar premi tertunggak dberikut bunga dan dendanya yg sangat besar yg menurut saya sangat tidak masuk akal karena nasabah tidak dalam perlindungan apa2 tapi kok bayar bunga? Setau saya nasabah di kenakan bunga karena Pihak AIA meminjamkan uang utk polis tsbt supaya tetap ajtif,nih polis lapse tapi bunga di bebankan? Sangat tidak masuk akal sehat.
          Dan apapun itu alasanya,nasabah terima dan tetap membayarkanya kerening AIA,setelah 1 bln prosesnya krg lebih,kami tanya hasilnya yang sangat mencengangkan dgn alasan KAMI TIDAK BISA MENGEMBAKIKAN PREMI TERSEBUT KARENA POLIS TIDAK BAYAR PREMI TAHUN KE 10,JADI PREMI ANDA H A N G U S 100 %.
          Kejam ,kejam sungguh teramat kejam.
          Kami minta pertanggung jawaban, ini bukan kesalahan nasabah karena PIHAK AIA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PENAGIHAN BAIK LEWAT TELP,SURAT ATAU EMAIL, dan nasabah minta tanda bukti kapan pernah menghubungi nasabah,mengingat Alamat rumah dan kantor beserta telp dan hp tdk pernah ganti dan memang Benar AIA TDK BISA MENUNJUKKAN BUKTI Tsbt.
          Sayang 1000 x sayang jawaban AIA adalah AIA TIDAK PUNYA KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PENAGIHAN BAIK LEWAT SURAT& TELP "KARENA CARA BAYARNYA TUNAI"
          SANGAT DAN SANGAT TIDAK MASUK AKAL.
          DAN KAMI MENYIMPULKAN,AIA MERENCANAKAN YANG SANGAT JAHAT UNTUK NASABAHNYA YG SUDAH MEMBESARKAN AIA.
          #DIMANAKAHHATINURANIMUAIA?

          Salam
          Doktor Manalu

          • Wah2 itu AIA sengaja tdk mengingatkan di tahun ke 10 spy polis lapse dan mereka tdk perlu mengembalikan premi, krn walau cara bayarnya tunai hrsnya AIA tetap mengingatkan nasabah utk byr preminya dgn email, sms, atau surat kan bisa.. itu kenapa nggak dibawa ke pengadilan aja kasusnya atau minta dimediasikan oleh BPKN atau OJK atau lembaga lainnya yg khusus menangani sengketa dlm hal asuransi..

          • Hello Dokter Manalu, saya kaget membaca sharing bapak. Terkesan seperti modus, disengaja lalai, supaya tidak membayar nilai tunai nasabah. Berarti sampai saat ini tidak ada solusi Pak? Maaf, apakah sudah mengadu ke OJK? Juga ke Management AIA, regional AIA, intinya harus mendapat solusi yang tidak merugikan nasabah

      • Inilah yg sering jadi ke masyarakat kita, satu terkesan cuek yg penting ttd di awal, tidak peduli perkembangan polis dan apalahlgi jika unit link, tidak pernah melihat laporan tahunan yg di email, nanti setelah ada masalah baru membaca buku polis dan laporan unit link. Menurut saya kenapa adanya gagal bayar koq tidak di perhatikan, tagihan2 kartu kredit harusnya jelas, terkesan yg penting bayar tidak mrlihat apa saja yg di beli dengan KK. Semoga masalahnya dapat selesai.

        • Hello Pak Apriliano, suami saya biasanya tiap bulan membayar CC tanpa melihat detail transaksi, memang seperti itu biasanya, berbeda dengan saya yang saya pelototin setiap transaksi, memastikan tidak ada transaksi siluman atau jika ada annual fee pasti saya nego untuk waived. Ketika AIA tidak ada informasi apapun kalau ada dokumen yang kurang, dan ketika FA sampaikan ke suami untuk ditunggu saja pendebetan setiap tanggal 15, 25, 30, suami saya anggap proses perubahan moda bayar sudah selesai, karena ada pop-up message TERIMA KASIH atas pembayaran dari AIA.

          • Ya, mungkin jadi bahan introspeksi juga kedepan bahwa harus di perhatikan hal2 remeh, memang semua sudah instant serba automatis tapi tapi kadang harus perhatikan detail yg kecil2. Semoga segera selesai masalahnya.

  • Kalau saya sudah tutup AIA, dan pada saat klaim ternyata tdk sesuai yg dijanjikan dana untuk investasi..

    • Hallo Pak Kreasi, produk ini tabungan dengan proteksi, jadi pengembaliannya jelas, 110% dari premi. Yang ngga jelas itu AIA yang masa bodo dengan status polis nasabah, kalau sudah ada masalah premi tunggakan, langsung jadi debt collector semua. Mengerikan dengan model kerja AIA seperti ini

  • Kok OJK ini seperti gak dianggap sama para pelaku usaha sektor keuangan yah? 🤔 Mediatornya aja seperti gak dianggap.

    • Hello Pak Donny, saya pernah mediasi dengan LAPS dan salah satu asuransi kesehatan. Disitu claim saya dibayar karena pihak asuransi tidak bisa membuktikan bahwa claim saya masuk pengecualian polis karena memang tidak tercantum dalam pengecualian polis. Dari kasus saya itu, asuransi ybs merevisi ketentuan polis menjadi lebih lengkap dan detail. Saya apresiasi OJK dan LAPS yang sangat independent dalam tugasnya dan sangat objective. Namun atas kasus AIA, memang AIA nya yang tidak punya etika. Baru pertengahan mediasi, sudah minta breaking room dan mereka tidak mengakui kelalaian. Mediator sampai pertanyakan, untuk apa nasabah bayar premi tunggakan, sedangkan polisnya lapse dan tidak ada proteksi. Mediator juga pertanyakan, apa ada upaya menghubungi nasabah di tahun 2022, 2023? AIA diam berjamaah.

  • Sebenarnya sama sama salah ,Agent atau petugas adminnya dan nasabahnya sendiri tidak cek ulang apakah 2 polis ini sudah Clear melakukan perubahan pembayaran premi atau belum,bila 2 polis sdh berubah metode pembayaran barulah tidur tenang,artinya Ngak ada masalah besar tuk tetap ambil manfaat asuransinya,yg penting bayar premi tertunggak dan polis akan kembali inforce..manfaat asuransi kembali dapat jangan lupa cek kembali dan teliti kembali.salam perlindungan keuangan