Tanggapan AIA atas Surat Pembaca Ibu Yulia Narulita Panjaitan

Dengan hormat,

Terkait surat pembaca di MediaKonsumen.com mengenai keluhan nasabah kami Ibu Yulia Narulita Panjaitan, dapat kami sampaikan:

Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Yulia Narulita Panjaitan dan kami berterima kasih atas saran yang diberikan kepada PT AIA FINANCIAL (AIA).

AIA adalah perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga kami senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyelesaian keluhan nasabah.

Terkait keluhan yang disampaikan oleh Ibu Yulia, perwakilan dari Customer Care AIA telah menghubungi nasabah pada 17 Mei, 2023 untuk menginformasikan solusi yang diberikan, yaitu mengaktifkan kembali Polis nasabah tanpa Proses Pemulihan dan tanpa melakukan pembayaran Premi, serta tidak ada pemotongan Nilai Tunai di akhir tahun Polis ke-15. Solusi ini telah diterima dengan baik oleh nasabah.

Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari Ibu Yulia Narulita Panjaitan.

Jika memiliki pertanyaan atau saran lain yang ingin disampaikan, silakan menghubungi kami melalui telepon 1500 980 / (021) 3000 1 980 atau mengirimkan email ke id.customer@aia.com. Kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Salam hormat,

Kathryn Parapak
Chief Marketing Officer
PT AIA FINANCIAL

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Proses Internal Asuransi AIA Merugikan Nasabah

Saya pemegang 2 polis asuransi AIA ProTerm Protection nomor: 36265963 (atas nama saya) dan nomor: 36265965 (atas nama suami saya),...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Tanggapan AIA atas Surat Pembaca Ibu Yulia Narulita Panjaitan

  • 7 Juni 2023 - (08:48 WIB)
    Permalink

    Saya sampaikan terima kasih kepada Media Konsumen sebagai platform yang memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait yang dialami dengan Pelaku Usaha, Lembaga, Institusi dalam hal apapun dan oleh sebab apapun, terima kasih kepada AIA yang pada akhirnya memberikan solusi yang saya harapkan, dan terima kasih bapak/ibu konsumen yang membaca sharing saya untuk comment, saran, dan semoga ini semua membawa hal yang baik pada bapak/ibu sekalian. Permasalahan saya dengan AIA telah selesai, dengan diaktifkan kembali Polis saya, saya tidak membayar premi tertunggak beserta bunga, dan nilai tunai di akhir masa polis akan saya terima sesuai ketentuan polis. Untuk kedepannya saya akan mengawasi proses pendebetan kartu kredit sampai akhir masa polis agar tidak ada masalah yang membahayakan polis saya. Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan atas apa saja yang saya lakukan, sengaja maupun tidak. Tuhan berkati kita semua, salam sehat selalu.

  • 8 Juni 2023 - (09:01 WIB)
    Permalink

    Saya sampaikan terima kasih kepada Media Konsumen sebagai platform yang memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait yang dialami dengan Pelaku Usaha, Lembaga, Institusi dalam hal apapun dan oleh sebab apapun, terima kasih kepada AIA yang pada akhirnya memberikan solusi yang saya harapkan, dan terima kasih bapak/ibu konsumen yang membaca sharing saya untuk comment, saran, dan semoga ini semua membawa hal yang baik pada bapak/ibu sekalian. Permasalahan saya dengan AIA telah selesai, dengan diaktifkan kembali Polis saya, saya tidak membayar premi tertunggak beserta bunga, dan nilai tunai di akhir masa polis akan saya terima sesuai ketentuan polis. Untuk kedepannya saya akan mengawasi proses pendebetan kartu kredit sampai akhir masa polis agar tidak ada masalah yang membahayakan polis saya. Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan atas apa saja yang saya lakukan, sengaja maupun tidak. Tuhan berkati kita semua, salam sehat selalu.

  • 9 Desember 2023 - (12:11 WIB)
    Permalink

    Proses Pelaporan Sudah Sebulan Lebih Atas Polis 262921** Provisa max

    1. Via Email + Sosmed FB vIa Dm ( Fb Di Block Oleh Aia Sebelum Ada Kabar )

    2. Ditlp Aia Bebrapa Kali

    3. Kunjungan Awal + Pernyataan surat kemarin dikirim ke alamat sesuai ektp berlaku ( sampai sekarang tidak ada )

    4. Diminta Bukti Baru atas keluhan dan sudah diberikan

    5. Dapat Kabar Dari APPK OJK 157 Bahwa AIA Memberikan 4 Poin ke OJK dan saya Download sesuai aturan OJK 157 APPK. ( Bukan dari aia janji kirim surat sesuai di ektp

    6.Bukti Dikeluarkan Tetap Ditolak Sephak oleh Asuransi AIA

    7. Kunjungan Kedua. Saya membawa semua Bukti2 -+30 Lembar Atas Isi Sssuai POLIS saya dan Di Acuhkan Oleh CS Asuransi AIA CENTRAL Serta Memberikan Penolak Sepihak Sebelum Saling Memberikan Bukti2 dari AIA

    8. Hub Via Bank BCA selaku asal muasal penawaran dari pegawai Teller Bank BCA

    9. Hub Via Email Bersama BUkti, dan ditolak Sepihak

    Orang Tertuduh Maling Atau Pelaku Koruptor Belum Bisa Dikatakan Bersalah Kalau Belum Memberikan Bukti Pada Kedua Belah Pihak.

    Dan Inilah Hitungan Sesuai Isi Polis Atas Sisa Dana Saya Dibawah Ini

    Dulu saya Melakukan Bayar 25 juta untuk 10 Tahun. ( 25Juta : 10 Tahun = 2,5 Juta )

    Tahun Buka 2011
    – 2,5 Juta / Tahun Terbagi Biaya Akusisi 50% investasi : asuransi 50% sampai thun 2 dst 0% dari premi dasar, Adm, Biaya Top Up 3%/ transaksi, biaya pemeliharaan, biaya asuransi perbulan. ( Semua Tertuang dalam isi ket Polis bahwa biaya tersebut berjalan sesuai waktu berjalan )

    – Transfer 2012 Ke rek Almh Istri Ke Bank BCa Norek 06718335** An Lut*****. ( Apakah Transfer Ini Berjumlah dari sisa dana 25 Juta – 2,5 juta atas peraturan polis terpotong di waktu berjalan ). Sisa dana Seharus Nya Di transfer 22,5 juta.

    Sebab Dana 22,5 Juta Tersebut sama sekali belum Terpakai Waktu Berjalan Polis Tahun 2012-2013-2014-2015-2016-2017-2018-2019-2020-2021.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan AIA?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Tanggapan AIA atas Surat Pembaca Ibu Yulia Narulita Panjaitan

oleh AIA dibaca dalam: 1 menit
3