Tanggapan Tanggapan perihal “Bank DBS Merugikan Saya, Status SLIK OJK Tercatat “Pinjaman Terlambat Dibayar” Padahal Tidak Pernah Menunggak” 29 September 202629 September 2026 PT Bank DBS Indonesia Beri komentar Annual Fee, Bank DBS Indonesia, BI Checking, Biaya Tahunan, Cermati, Cicilan pelunasan kartu kredit, Cicilan pelunasan kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Kartu Kredit, Kartu Kredit Bank DBS, Kartu Kredit DBS, Keterlambatan pembayaran, Kolektibilitas, Kolektibilitas Kredit, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA Bank DBS, pembaruan data, Pinjaman Terlambat Dibayar, Sistem bermasalah, Skor Kredit, SLIK, SLIK OJK, Tagihan kartu kredit, Transparansi Informasi, Tunggakan, Update Data, Update SLIK, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Media Konsumen. Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Bank DBS Merugikan Saya, Status SLIK OJK Tercatat “Pinjaman Terlambat Dibayar” Padahal Tidak Pernah Menunggak” dari Sdr. Agung ******* ******* yang dimuat secara online di Media Konsumen pada tanggal 17 September 2026. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis berkeberatan dengan catatan keterlambatan atas pinjaman DBS KTA yang dimilikinya pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Kami telah melakukan tindak lanjut dan memberikan penjelasan kepada Sdr. Agung ******* ******* perihal kewajiban pembayaran angsuran, serta pelaporan status kolektibilitas pada SLIK sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Kami berterima kasih kepada Sdr. Agung ******* *******, juga kepada Media Konsumen yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.