Unit Apartemen Sedayu City Suites Tower Melbourne Sudah Lunas 100%, Developer Persulit Refund dan Gantung Proses AJB

Kepada Redaksi,

Saya adalah pembeli 1 unit apartemen di Sedayu City Suite Tower Melbourne Lantai Podium SMPD 1 yang dikembangkan oleh PT Citra Abadi Mandiri (CAM/ASG). Saya menulis surat ini karena merasa sangat dirugikan oleh pihak developer terkait ketidakpastian hukum atas aset yang sudah saya bayar lunas.

Saya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran (lunas 100%) sejak Agustus 2024. Saya cicil ke developer selama 3 tahun sejak September 2021 sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor SCKG1/PERJ/0921/000443. Namun, hingga saat ini, pihak developer belum juga memfasilitasi proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat.

Saya sudah mencoba menanyakan perihal ini baik ke pengelola Sedayu di Kelapa Gading maupun ke ASG Pusat di Gedung ASG Pantai Indah Kapuk. Komunikasi kami sudah melalui voice call, WA, dan melayangkan surat resmi Permohonan Pengembalian Dana (Refund). Jawaban yang disampaikan untuk bersabar menunggu 24 bulan (2 tahun) lagi dan ini pun belum pasti dikarenakan sertifikat sedang dalam proses dan saya diminta untuk mempelajari isi PPJB.

Ketika saya pelajari kembali, pihak developer sepertinya akan memanfaatkan celah PPJB dengan tidak mencantumkan batas waktu yang jelas kapan AJB harus dilaksanakan, bahkan terkesan isi PPJB menyudutkan konsumen. Padahal secara asas kepatutan dan hukum perlindungan konsumen, setelah kewajiban pembeli lunas 100%, sudah menjadi kewajiban developer untuk menyerahkan hak milik sepenuhnya secara hukum (AJB).

Karena ketidakpastian yang berlarut-larut ini dan adanya kebutuhan mendesak, saya mengajukan permohonan pengembalian dana (refund). Sangat disayangkan, proses refund ini dipersulit dengan alasan-alasan birokrasi yang berbelit-belit.

Melalui Suara Konsumen ini, saya meminta itikad baik dan tanggung jawab dari manajemen PT Citra Abadi Mandiri (CAM/ASG) untuk segera menyelesaikan proses refund dana saya secara penuh. Jangan jadikan kekosongan pasal waktu AJB di PPJB sebagai alat untuk menahan hak konsumen yang sudah memenuhi kewajibannya secara sukarela dan tepat waktu.

Hormat saya,

Surijananta
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Unit Apartemen Sedayu City Suites Tower Melbourne Sudah Lunas 100%, De…

oleh Surijananta Komala ⏱ waktu baca: 1 menit
0