DP Sudah Dilunasi, Proyek Mahakam The Signature Terlambat 2 Tahun, Modernland Tawarkan Refund DP dengan Potongan 50%!

Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen dan Manajemen PT Modernland Realty Tbk (Jakarta Garden City),

Melalui surat pembaca ini, kami ingin menyampaikan kekecewaan berat dan protes keras atas dugaan wanprestasi serta perlakuan tidak adil dari PT Modernland Realty Tbk terkait pembelian unit rumah di Cluster Mahakam The Signature Blok **/**, Jakarta Garden City.

Sebagai konsumen yang beriktikad baik, kami telah melunasi uang muka (DP) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan tidak pernah sekalipun cacat atau terlambat dalam membayar cicilan KPR selama dua tahun terakhir. Berdasarkan kesepakatan awal, serah terima unit seharusnya dilakukan pada Desember 2025.

Namun, nyatanya, hak kami diabaikan dan developer telah terbukti melakukan wanprestasi selama 10 bulan. Alih-alih mengejar ketertinggalan, pihak Modernland secara sepihak malah menunda lagi target penyelesaian proyek hingga Juni 2027. Ini adalah bukti nyata bahwa proyek tersebut mangkrak parah dari jadwal yang dijanjikan.

Akibat wanprestasi 10 bulan ini, kami harus menanggung kerugian materiil berupa biaya sewa tempat tinggal sementara (apartemen) sejak Januari 2026 hingga Oktober 2026 sebesar Rp37.459.050, yang bukti-buktinya sudah kami lampirkan ke pihak manajemen.

Alih-alih bertanggung jawab penuh atas kelalaian mereka, pada tanggal 15 Oktober 2026, pihak customer service PT Modernland Realty Tbk justru mengirimkan email balasan yang sangat mencederai logika hukum dan hak konsumen. Mereka berlindung di balik Pasal 15 ayat (1) PPJB sepihak dan menawarkan pengembalian dana (refund) dengan syarat pemotongan DP sebesar 50%, pemotongan pajak, serta menolak mengganti biaya sewa kami.

Sangat ironis dan tidak etis, developer yang gagal membangun proyek dan telat 10 bulan, tetapi konsumen yang didenda dan dipotong dananya. Klausula baku yang merugikan konsumen akibat kesalahan pelaku usaha jelas batal demi hukum sesuai Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, berdasarkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, konsumen berhak menuntut pembatalan sepihak beserta pengembalian dana 100% dan ganti rugi karena pihak developer yang wanprestasi.

Melalui media ini, kami menuntut ketegasan dan profesionalisme jajaran direksi PT Modernland Realty Tbk untuk:

  1. Mengembalikan dana kami (refund 100%) secara utuh tanpa potongan sepeser pun (termasuk DP Rp1 miliar, pelunasan sisa KPR, dan pengembalian angsuran KPR).
  2. Membayar ganti rugi biaya sewa apartemen kami sebesar Rp37.459.050 akibat keterlambatan 10 bulan ini.
  3. Memberikan transparansi faktur pajak resmi sebagai bukti bahwa dana PPN kami benar-benar telah disetorkan ke kas negara.

Apabila dalam waktu 7 hari kerja tidak ada iktikad baik untuk merealisasikan pengembalian dana 100%, kami bersiap menempuh jalur hukum ke BPSK, melaporkan indikasi administrasi perpajakan ke DJP, dan mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama korban-korban lainnya.

Semoga keluhan ini menjadi peringatan keras bagi calon konsumen lain agar lebih berhati-hati. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah menjembatani keluhan kami.

Hormat kami,

Dennis Yoenatan / Diana Br Haloho, S.H.
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

DP Sudah Dilunasi, Proyek Mahakam The Signature Terlambat 2 Tahun, Mod…

oleh Diana Br Haloho ⏱ waktu baca: 2 menit
0