Saya pemegang kartu kredit Bank Mega sejak lama. Sempat mau tutup kartu kredit karena sudah tidak dipakai, tapi oleh Bank Mega disarankan tidak ditutup dan tidak dikenakan biaya iuran, asalkan digunakan untuk transaksi. Akhirnya saya pakai untuk transaksi dan pada tanggal 27 Maret 2024 tertagih Overlimit Fee Debit Adjustment sebesar Rp250.000. Setelah saya cek, penggunaan kartu kredit saya overlimit sebesar selisih Rp271.826. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2024, saya pakai transaksi sudah tidak bisa. Akhirnya, saya lakukan pembayaran pada kartu kredit dan bisa dilakukan transaksi pada tanggal tersebut.
Merasa ada yang janggal dengan sistem ini, saya telepon ke MegaCall (ditangani oleh Bu Elsa). Diinfokan bahwa biaya overlimit ini sudah menjadi ketentuan Bank Mega. Karena saya merasa dikecewakan, saya minta ditutup saja, karena sebenarnya saya sudah ingin menutup kartu kredit ini sejak lama. Lalu diinfokan bahwa harus dilunasi semua tagihan sebelum penutupan. Saya tanya berapa total tagihannya dan tolong segera diproses penutupan setelah pembayaran, tanpa menutup telepon.
Lebih mengejutkannya lagi, total tagihannya melebihi ekspektasi saya. Setelah saya minta rinciannya, ternyata biaya overlimit justru ditagihkan 2 kali (2 x Rp250.000) dan biaya penutupan Rp15.000. Merasa dipermainkan, saya minta penjelasan, mengapa saya komplain biaya overlimit 1 kali saja ingin menutup, malah sekarang ditagih 2 kali?
Penjelasan CS berbelit-belit, karena melebihi tagihan berjalan. Jadi kalau sudah overlimit, akan ditagihkan sebesar Rp500.000 (2 x Rp250.000). Saya tanya kembali, biaya overlimit Rp250 ribu ditagihkan tanggal 27 Maret 2024, lalu 3 hari berikutnya saya melakukan pembayaran (30 Maret 2024), dan bertransaksi kembali (Rp159.134), tapi mengapa ada biaya overlimit kedua?
Sungguh aneh, apakah ini menjadi salah satu cara Bank Mega cari uang? Saya tanya kalau begitu memang kapan tagihan overlimit kedua tertulis tanggalnya? Dijawab bahwa belum tertulis tanggalnya, dan akan tertulis pada akhir April.
Lalu sebenarnya apa tujuan limit kartu kredit kalau misal masih ada biaya overlimit? CS menjawab, untuk menghindari biaya overlimit bisa melakukan checking sisa limit sebelum bertransaksi. Yang saya heran, bank sebesar Bank Mega apakah mengambil kesempatan pada saat konsumen lengah?
Semoga tidak ada pembaca yang mengalami hal serupa dengan saya.
A. Wijaya Suryaputra
Surabaya, Jawa Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Bank Mega memang banyak biaya siluman kak
Segera tutup..lebih baik...
Limit sekecil itu, biaaya sebesar itu. Fix tutup sih
ini bacanya sambil nyanyi gak sih, haha..
Jangan sampe berurusan sama Bank Menang Gaya Mepet Gajj deh. Apalagi urusan kartu kredit. Orang mau nutup rekening tabungan saja dipersulit :)
penasaran sama total waktu yg dihabiskan untuk nutup kartu nya.
@flxmedia
total waktunya sampe lebaran gajah jg bakal dikasi tutup 😄