Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Sistem Biaya Overlimit Kartu Kredit Bank Mega yang Mengecewakan 7 April 20246 Juni 2024 Wijaya 10 Komentar Bank Mega, Biaya overlimit kartu kredit, Billing Statement, Billing System, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Kartu Kredit Bank Mega, Limit Kartu Kredit, Overlimit, penghapusan denda, Penutupan Kartu Kredit, Rincian Tagihan, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Saya pemegang kartu kredit Bank Mega sejak lama. Sempat mau tutup kartu kredit karena sudah tidak dipakai, tapi oleh Bank Mega disarankan tidak ditutup dan tidak dikenakan biaya iuran, asalkan digunakan untuk transaksi. Akhirnya saya pakai untuk transaksi dan pada tanggal 27 Maret 2024 tertagih Overlimit Fee Debit Adjustment sebesar Rp250.000. Setelah saya cek, penggunaan kartu kredit saya overlimit sebesar selisih Rp271.826. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2024, saya pakai transaksi sudah tidak bisa. Akhirnya, saya lakukan pembayaran pada kartu kredit dan bisa dilakukan transaksi pada tanggal tersebut. Merasa ada yang janggal dengan sistem ini, saya telepon ke MegaCall (ditangani oleh Bu Elsa). Diinfokan bahwa biaya overlimit ini sudah menjadi ketentuan Bank Mega. Karena saya merasa dikecewakan, saya minta ditutup saja, karena sebenarnya saya sudah ingin menutup kartu kredit ini sejak lama. Lalu diinfokan bahwa harus dilunasi semua tagihan sebelum penutupan. Saya tanya berapa total tagihannya dan tolong segera diproses penutupan setelah pembayaran, tanpa menutup telepon. Lebih mengejutkannya lagi, total tagihannya melebihi ekspektasi saya. Setelah saya minta rinciannya, ternyata biaya overlimit justru ditagihkan 2 kali (2 x Rp250.000) dan biaya penutupan Rp15.000. Merasa dipermainkan, saya minta penjelasan, mengapa saya komplain biaya overlimit 1 kali saja ingin menutup, malah sekarang ditagih 2 kali? Penjelasan CS berbelit-belit, karena melebihi tagihan berjalan. Jadi kalau sudah overlimit, akan ditagihkan sebesar Rp500.000 (2 x Rp250.000). Saya tanya kembali, biaya overlimit Rp250 ribu ditagihkan tanggal 27 Maret 2024, lalu 3 hari berikutnya saya melakukan pembayaran (30 Maret 2024), dan bertransaksi kembali (Rp159.134), tapi mengapa ada biaya overlimit kedua? Sungguh aneh, apakah ini menjadi salah satu cara Bank Mega cari uang? Saya tanya kalau begitu memang kapan tagihan overlimit kedua tertulis tanggalnya? Dijawab bahwa belum tertulis tanggalnya, dan akan tertulis pada akhir April. Lalu sebenarnya apa tujuan limit kartu kredit kalau misal masih ada biaya overlimit? CS menjawab, untuk menghindari biaya overlimit bisa melakukan checking sisa limit sebelum bertransaksi. Yang saya heran, bank sebesar Bank Mega apakah mengambil kesempatan pada saat konsumen lengah? Semoga tidak ada pembaca yang mengalami hal serupa dengan saya. A. Wijaya Suryaputra Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Taufan7 April 2024 - (10:41 WIB)Permalink Bank Mega memang banyak biaya siluman kak 1 Login untuk Membalas
Bunda7 April 2024 - (16:01 WIB)Permalink Limit sekecil itu, biaaya sebesar itu. Fix tutup sih 1 12 Login untuk Membalas
angga zyka7 April 2024 - (18:16 WIB)Permalink ini bacanya sambil nyanyi gak sih, haha.. Login untuk Membalas
Oegik7 April 2024 - (21:58 WIB)Permalink Jangan sampe berurusan sama Bank Menang Gaya Mepet Gajj deh. Apalagi urusan kartu kredit. Orang mau nutup rekening tabungan saja dipersulit 🙂 Login untuk Membalas
flxmedia8 April 2024 - (09:13 WIB)Permalink penasaran sama total waktu yg dihabiskan untuk nutup kartu nya. 1 Login untuk Membalas
dhan8 April 2024 - (23:50 WIB)Permalink @flxmedia total waktunya sampe lebaran gajah jg bakal dikasi tutup 😄 Login untuk Membalas
Ika11 Juni 2024 - (20:57 WIB)Permalink Sama persis yg di alamin, saya mau tutup tapi minta keringanan biaya kartu tapi tidak dikasih, akhirnya saya biarkan dan tidak bayar, eh muncul biaya siluman tiap bulan berjalan sampai hari ini.. Padahal gada pokok yg saya pakai karena kartu kondisi expired dan tdk bisa digunakan… Apakah ada yg punya saran.. Login untuk Membalas
Carlo2 Oktober 2024 - (13:00 WIB)Permalink ini saya sedang mengalami penyelesainanya gimana ya ? karena sangat di rugikan sekali, tidak ada pemberitahuan tentang overlimit, kartu tidak ditolak dengan alasan diloloskan oleh merchen, sekarang tidak bisa komplain dan tidak ada kode pelaporan dan yang paling bikin nyesek overlimit 1x di tagih 2x kalau mau tutup. Login untuk Membalas
ceccilia31 Oktober 2024 - (13:32 WIB)Permalink Wah kasus sama persis dengan saya. Padahal selalu bayar langsung dan tepat waktu. tapi dibilang sempat over limit saat tagihan belum muncul. Ini akal-akalan mereka buat nyari duit. Harus dilaporin ke OJK ramai2 IT Bank Meganya. Saya cuma kena overlimit 100rb loh. disuruh bayar denda 250rb. Login untuk Membalas