Headline Keluhan Surat Pembaca Batik Air Tidak Mengikuti Permenhub No. 89 Tahun 2015 Pasal 9 8 Agustus 20247 Agustus 2024 Surya-Diansyah-Fitrah 6 Komentar Batik Air, keterlambatan penerbangan, Kompensasi delay, Permenhub No. 89 Tahun 2015, Perubahan jadwal penerbangan, Tiket Pesawat Ikuti kami di Google Berita Sebelum tanggal 20 Juli 2024, saya ada urusan di Jakarta, kemudian membeli tiket untuk balik ke Makassar pada tanggal 20 Juli 2024. Ketika tiba di bandara sekitar pukul 11.30 WIB, saya sudah melakukan check-in online dan di boarding pass tertera jam boarding adalah pukul 14.10 WIB dengan waktu sesuai tiket adalah pukul 14.50 WIB. Namun, ketika proses menunggu boarding, penerbangan Batik Air dengan kode ID 6296 mengalami delay dengan alasan operasional ke pukul 16.30 WIB. Akhirnya, saya memasuki ruang tunggu Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2D pintu D7 dan menanyakan apakah benar penerbangan Batik Air ID 6296 delay, dan jawaban dari petugasnya iya benar. Lalu saya pun keluar ruang tunggu dan menunggu di luar di pelataran ruangan sebelum ruang tunggu dan sampai tertidur. Ketika terbangun sudah pukul 16.15 WIB, saya pun bergegas masuk ke dalam ruang tunggu D7 dan sesampainya di dalam, penerbangan Batik Air ID 6296 sudah boarding. Ketika saya menghadap petugas (ada 2 orang) untuk boarding, saya bertanya apakah ada minuman dan makanan ringan tapi petugasnya malah tertawa dan balik bertanya, “Makanan, Pak?” Tidak ada, Pak.” Eh, kok tidak ada? Kan delay,” saya bertanya balik. Mereka pun bingung dan tetap menjawab tidak ada. Hal ini sungguh sangat saya sesalkan karena Batik Air dengan kode ID 6296 selain terlambat dan tidak menyiapkan minuman dan makanan ringan sesuai Pasal 9 Permenhub No. 89 Tahun 2015, mereka malah terkesan meremehkan, pura-pura tidak tahu, dan juga tidak meminta maaf baik atas keterlambatan maupun mengenai kompensasi. Sangat disayangkan untuk maskapai penerbangan sebesar Batik Air yang merupakan bagian dari Lion Grup. Surya Diansyah Makassar Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bob8 Agustus 2024 - (18:54 WIB)Permalink Maskapai penerbangan ngak jelas tidak peduli aturan dan pelanggan bisa dibilang sangat lumrah. Sesuai ekspetasi. 3 Login untuk Membalas
An Di9 Agustus 2024 - (04:52 WIB)Permalink Memalukan itu Batik Air. Mengotori Indonesia, melanggar peraturan, tidak sopan, berlaga bodoh 3 Login untuk Membalas
Suprapto9 Agustus 2024 - (17:18 WIB)Permalink Pemiliknya termasuk salah satu dewan pertimbangan Presiden. Suka-suka dia. Seperti kata-katanya: “My airlines is the worst in the world, but you have no choice.” Satu lagi: “Saya tak mau berdebat soal menipu atau tak menipu. Kalau memang saya menipu, tuntut saja ke pengadilan. Dalam negosiasi itu, kamu setuju saya setuju, kamu untung saya untung, atau kamu rugi saya untung.” 2 Login untuk Membalas
kreasi10 Agustus 2024 - (10:10 WIB)Permalink Miris sekali layanannya, Apalagi petugasnya yang sempat menertawakan ketika ditanya soal kompensasi delay. Login untuk Membalas
indro10 Agustus 2024 - (21:17 WIB)Permalink ya gimana orang pemiliknya dekat dgn pemerintah. besok2 pilih pemerintah yg lebih profesional Login untuk Membalas
Dunia Gozali12 Agustus 2024 - (14:22 WIB)Permalink Maskapai sini mana ada yang delay kasih kompensasi cm garuda aja dulu pernah ngasih roti dan air mineral amburadul emang Login untuk Membalas