Kepada Redaksi Media Konsumen dan pihak manajemen itemku,
Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan protes keras atas buruknya transparansi transaksi dan layanan konsumen di platform itemku (PT Five Jack / PT Bukalapak.com).
Berikut adalah kronologi masalah penahanan dana yang saya alami:
Sebagai catatan, saya tidak pernah menyetujui pembaruan Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi sepihak mengenai penundaan dana 1–3 hari kerja, sehingga aturan tersebut tidak mengikat saya secara hukum.
Tindakan mengunci dana konsumen tanpa dasar kontrak yang sah serta menolak memberikan Nomor Referensi Transaksi Bank (RRN) merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Melalui surat pembaca ini, saya menuntut tim Finance atau manajemen tingkat atas itemku yang kompeten untuk segera mengambil tindakan konkret:
Saya harap pihak manajemen memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hak saya dan tidak bersembunyi di balik jawaban robotik para admin aplikasi.
Tio Laksono
Karawang, Jawa Barat
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: