Keluhan Surat Pembaca Dana Pencairan Itemku WT00001638026 Tertahan, Admin Tolak Pembatalan dan Saling Lempar Alasan Template 17 Juni 202617 Juni 2026 Kutu Beri komentar Akun Pengguna, Bukalapak, Customer Service, Dompetku, game marketplace, Itemku, Marketplace, Penarikan dana tertahan, Pengembalian dana, PT Five Jack, Refund, RRN, Sistem bermasalah, top up game, Transaksi gagal, transparansi transaksi, UU Perlindungan Konsumen, Verifikasi Pembayaran Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Redaksi Media Konsumen dan pihak manajemen itemku, Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan protes keras atas buruknya transparansi transaksi dan layanan konsumen di platform itemku (PT Five Jack / PT Bukalapak.com). Berikut adalah kronologi masalah penahanan dana yang saya alami: Saya mengajukan penarikan dana dari Dompetku ke rekening bank pribadi dengan nomor transaksi WT00001638026. Saldo di aplikasi seketika terpotong menjadi Rp0, namun dana tidak kunjung masuk ke rekening bank saya. Sebagai catatan, saya tidak pernah menyetujui pembaruan Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi sepihak mengenai penundaan dana 1–3 hari kerja, sehingga aturan tersebut tidak mengikat saya secara hukum. Tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku Saya mengajukan komplain resmi melalui fitur tiket bantuan untuk meminta pembatalan penarikan dana agar uang dikreditkan kembali ke akun saya. Namun, laporan saya hanya ditanggapi dengan respons template otomatis oleh admin pertama bernama Ca** yang menyatakan dana sudah masuk antrean. Laporan kemudian dialihkan ke staf manusia kedua bernama Alina. Di sini terjadi kontradiksi yang sangat nyata. Admin Alina menyatakan pencairan saya “masuk dalam daftar antrean untuk dikirimkan sehingga kami tidak bisa membantu membatalkan”. Pernyataan Admin Alina menjadi bukti otentik bahwa uang saya belum dikirim ke jaringan bank nasional dan masih mengendap di dalam sistem internal milik itemku. Karena dana belum keluar dari platform, alasan sistem tidak bisa membatalkan transaksi murni adalah bentuk kebohongan birokrasi sepihak yang merugikan likuiditas uang saya. Tindakan mengunci dana konsumen tanpa dasar kontrak yang sah serta menolak memberikan Nomor Referensi Transaksi Bank (RRN) merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Melalui surat pembaca ini, saya menuntut tim Finance atau manajemen tingkat atas itemku yang kompeten untuk segera mengambil tindakan konkret: Batalkan proses antrean internal tersebut dan kreditkan kembali (retur) dana saya secara instan ke saldo Dompetku siang ini juga; atau Jika bersikeras dana sudah lepas, berikan nomor RRN/bukti transfer resmi bank detik ini juga agar saya bisa melacaknya sendiri secara mandiri. Saya harap pihak manajemen memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hak saya dan tidak bersembunyi di balik jawaban robotik para admin aplikasi. Tio Laksono Karawang, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.