Surat Pembaca

Masalah Penarikan Dana Tertahan di Tokopedia

Saya pemilik toko Spade Store, dengan ini menyatakan telah dirugikan berjualan di Tokopedia dikarenakan transaksi penjualan saya dianggap Fraud oleh Tokopedia. Semua transaksi penjualan saya mulai tanggal 9 Maret 2019 sampai tanggal 11 Maret 2019, barang sudah diterima oleh pembeli dan pembeli detik itu juga mengklik barang diterima dan sudah memberikan feedback positif ke lapak kami. Saat itu transaksi sukses dan masuk ke saldo Tokopedia kami, tetapi dana ditahan Tokopedia ketika saya melakukan penarikan dana. Dana yang tertahan sebesar Rp23.148.000, jumlah yang tidak kecil tentunya.

Saya disuruh menunggu 7×24 jam hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, & Libur Nasional), sejak membuat laporan di Pusat Bantuan Tokopedia yaitu tanggal 10 Maret 2019.

Hari ini tanggal 19 Maret 2019, di mana tepat 7×24 jam hari kerja sejak saya membuat laporan pertama di Pusat Bantuan Tokopedia. Saya mencoba follow up mereka untuk tahu hasil penelusuran selama seminggu ini, tapi apa yang terjadi? Pihak customer care Tokopedia hanya menyarankan untuk kembali menunggu hingga 20 Maret 2019. Dengan mudahnya mereka terus memberikan janji palsu seakan menganggap masalah yang dialami ini bukan suatu masalah yang serius.

Saya sudah sering melihat belakangan ini banyak sekali keluhan konsumen Tokopedia yang terlalu mendewakan sistemnya yang masih kacau menurut saya. Sampai saat ini saya belum tahu apa kesalahan saya dalam transaksi dan sampai sejauh mana tim Tokopedia menangani masalah saya ini. Kami konsumen juga butuh kejelasan dan punya rasa khawatir akan hal tersebut.

Saya juga heran Marketplace sebesar Tokopedia tidak mempunya Call Centre untuk menangani keluhan konsumen. Apa karena mereka takut berhadapan langsung dengan keluhan konsumen?

Mohon bantuan dari tim Tokopedia untuk kesediaannya membantu masalah terkait dana penjualan belum masuk ke rekening saya.

Terima kasih Tokopedia, semoga Tokopedia segera mengatasi masalah terkait. Karena ini menyangkut dana yang tidak kecil bagi penjual kecil seperti saya.

Vithalia
Bandar Lampung

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Tokopedia emang gitu, suka2 mereka ngadepin konsumen yg bermasalah. ?

    Emang kenapa dananya ditahan mbak? Transaksi fiktif, gestun, penyalahgunaan voucher promo atau apa? ?

  • @donny-g
    Saya disini sebagai pihak penjual, saya baru menggunakan fitur power badge untuk meningkatkan penjualan. Saya juga tidak mengerti, dana penjualan saya ditahan karena dianggap fraud.

    Update 19 Maret 2019 16.56
    Dana telah dikembalikan tapi terjadi pemotongan secara sepihak oleh pihak tokopedia sebesar Rp 2.350.000 dengan alasan pelanggaran syarat & ketentuan. Dimana letak pelanggaran tidak disebutkan. Tolong pihak tokopedia segera menindaklanjuti.

    • Dasar hukumnya apa melakukan pemotongan dana tsb? ? Syarat dan ketentuan yg ditetapkan sepihak, bukanlah dasar hukum utk mengambil uang konsumen secara sepihak. Bisa masuk pasal penggelapan tuh. ?

    • Apakah dana dicairkan setelah mbak vitha melampirkan dokumen2 seperti ktp rekening koran dan buku rekening? Karena saya dimintai itu

  • Mestinya tokopedia bijak memberitahu dimana fraudnya transaksi yg dilakukan penjual maupun pembeli. Agar diketahui oleh pembeli dan penjual. Bukan langsung menahan dan memetong dana kasihan penjual

  • Seandainya pun benar terjadi fraud, seharusnya tokopedia memberikan sanksi administratif, bukan memberikan sanksi pemotongan langsung pada dana seller. Dan jelas sekali yang diuntungkan pada kasus ini siapa. Ini seperti contoh transaksi gestun yang pernah saya baca sebelumnya

  • Laporkan ke OJK dan polisi karena telah ada kerugian material. Di sosmed kurang ampuh karena fans nya tokopedia banyak.

  • Pesakitan kayak gini lain waktu dikasih efek jera aja biar masuk bui. Keenakan kalau dana cuman dilepas begitu aja karena kambuhan dijamin.
    Fraud, penipuan, transaksi fiktif, money laundry, penghisap cashback. Begitu di cekal teriak2 di berbagai sosmed ngapain cari2 ojk dan ylki jelasin sana modusmu ke ojk dan ylki. Anda masih beruntung kali ini. Silahkan kalau mau dicoba lagi tim IT security Tokopedia pasti lebih cerdas dari kamu. Salam

    • Anonymous ? Coba kalo komentar pake nama asli. Jangan asal jeplak ngomong pakai akun anonymous. Kalo gak tau masalah jangan asal ngomong deh.

    • Lalu mana tanggapan dari pihak Tokopedia nya aja gak ada sampai sekarang
      Katanya cerdas, harusnya tanggap donk
      Kenapa anda bisa langsung judge jelek orang seperti itu? Punya bukti gak kalau Mba Vitha melakukan hal-hal seperti itu?
      Situ aja gak berani pake identitas asli

  • Kak vitha, bisa minta kontaknya? Saya mengalami hal yg sama, saya ingin bertanya beberapa hal, krna sampai saat ini dana kami belum cair juga sudah 2 bulan. Bisa email ke oenfilemon@gmail.com

  • bagaimana akhir masalahny kak?
    karena ini dana saya juga ditahan mana ada 11jt lagi kn buat modal.

    sdh 5 hari cuma dbls robot sedang review terus tanpa penjelasan yang rasional.

    • Saya juga sempat dana penjualan tertahan ditokopedia 5juta, 5x24 jam hari kerja (realnya hampir 2 minggu karena bertepatan libur lebaran) setelah terus menerus meneror tokopedia via twitter,facebook,pusat bantuan tiap jam,tiap hari akhirnya dilepaskan dananya tanpa dipotong apapun, alasan tokopedia untuk case saya dari tokopedia adanya penyalahgunaan promo padahal buyer saya info tidak menggunakan promo apapun saat transaksi tsb. Jadi dikejar terus aja kalau soal duit hehe

  • Wah ternyata banyak yg ditahan juga, saya baru mengalami. Coba yg merasa ditahan Tokopedia bergerak yuk biar ga Tuman si tokped. Krn seenaknya sendiri dalam menahan dana seller yang bahkan gaada aturan UU yg buat dia berhak menahan dana

  • Memang enak yah menjadi pemilik marketplace begini, begitu kekurangan dana short term, langsung tinggal pending penarikan dana (dalam arti dana dipakai dulu, toh segala dana hanya sekedar angka-angka digital yang dalam real life semuanya atas nama owner dari marketplace). Auto dapat dana segar selama beberapa hari/minggu/bahkan bulan, tergantung kebutuhan.
    Sementara itu pemilik dana yang sebenarnya (yang dalam praktik real nya mesti "tergantung dari belas kasihan" owner untuk melakukan transfer dana) digantung sampai "krisis finansial di marketplace" tertanggulangi.

    Modus/praktik beginian ini emang legal yah? Ada ahli hukum di sini?
    Bukannya kan sudah ada perjanjiannya hitam di atas putih bahwa maksimal waktu yang dibutuhkan untuk penarikan dana n x 24 jam?
    Tapi yah memang ada juga "pasal karet" soal "KECURIGAAN ADANYA TINDAKAN MELANGGAR S & K dari marketplace ybs."
    Ya pasti ini lah yang jadi tameng setiap kali.
    Terus bagaimana perlindungan terhadap seller maupun buyer di marketplace2 model begini?