Tanggapan Telkom untuk Ibu Muji
Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Terima kasih kepada mediakonsumen.com yang telah menayangkan surat keluhan pembaca Ibu Muji pada tanggal 11 Januari...
Baca Selengkapnya
Dengan Hormat,
Saya atas nama Jainudin mewakili saudara a.n. Muji memiliki layanan indihome dengan no 0122867300711 an Bayu Rudro Susetyo. Dengan kondisi wabah covid 19 saat ini, melayangkan surat permohonan Pemutusan Layanan Internet Indihome dikarenakan sudah tidak mampu bayar tagihan.
Hal ini sudah saya sampaikan ke Cs Telkom dan disyaratkan untuk melengkapi Foto Copy KTP, KK dan pembayaran semua tagihan dan denda.
Dari ke-3 hal tsb kami mengalami kendala:
Mohon kebijakan dari PT. Telkom untuk itikad baik kami memohon pemutusan layanan indihome, namun juga di berikan kemudahan dan keringanan untuk kami tidak harus membayar layanan yang tidak kami pergunakan.
Terima kasih.
Jainudin
Sukaragam, Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat
Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Terima kasih kepada mediakonsumen.com yang telah menayangkan surat keluhan pembaca Ibu Muji pada tanggal 11 Januari...
Baca Selengkapnya
Komentar
Ko bisa ga nelampirin ktp dan kk pemilik om?. Harus terlqmpir om. Kalo ga terlampir ga bisa dicabut.
Agak ruwet sepertinya, Pak jainudin mewakili sdr. Muji pemilik indihome tp atas nama bayu. Lha bayu itu siapa? Anaknya atau siapa? Atau orsng ngontrak, kost?
Saran. Datang ke plasa telkom, bawa semua peralatanya. Modem dll, semuanya. Kl ada sisa tagihan, bayar. Selesai.
Beda nama boleh koq kasih aja fotocopy ktp, kk. Yg penting tunggakannya dibayar.
Pemasangan atas nama tetangga rumah, dan kebetulan pak bayu tsb sudah menjual rumahnya dan tidak tahu tinggal dimana.
Terima kasih atas sarannya. Semoga bisa di permudahkan urusannya.
Pagi Pak Jainuddin.
Sudah kami hubungi ke 087xxxxxx521, namun tidak bisa menerima panggilan telepon.
Mohon email kami nomer HP yg bisa dihubungi ke plasawitelbekasi@gmail.com
Terimakasih.
Untuk pemutusan memang harus ke plasa telkom, dan melengkapi persyaratannya.. Beda dengan permintaan pemasangan bisa "dengan" mudahnya lewat 147..dan memang biaya berlangganan memang harus di bayar, selama belum ada pencabutan memang masih di anggap berlangganan, walau tdk di pakai. Tapi dmn2.. Memang begitu sih.. Pencabutan lebih ribet drp pada pemasangan, walau sudah membawa persyaratan, modem dan lain2.. Ee.. Gak taunya besok2 masih ada tunggakan.. Tapi ya semoga cepat selesai