Surat Pembaca

Salah Transfer dari Aplikasi DANA ke BRI, Permohonan Refund Sudah Setahun Lebih Tidak Membuahkan Hasil

Pada tanggal 2 Desember 2021, saya dengan tidak sengaja melakukan salah transaksi ke nomor rekening yang bukan seharusnya saya kirim uang. Saya salah mengetikkan nomor rekening yang seharusnya (nomor terbalik). Seharusnya transfer ke rekening BRI atas nama sendiri (Sumirah) dengan nomor: 37530102203**36, tapi malah ke nomor rekening BRI: 35730102203**36 atas nama Bla**** Be**. Nominal transaksinya adalah Rp1.500.000.

Memang karena kelalaian saya, setelah mengetik nomor rekening tujuan, saya tidak melihat nama pemilik rekening tujuan, tapi langsung memasukkan PIN transaksi. Setelah bukti transaksi saya lihat, barulah tahu bahwa nama pemilik rekeningnya bukan yang seharusnya, tapi masuk ke nomor rekening orang lain.

Saat itu juga saya melapor ke Customer Care DANA. Saya membuat pengaduan melalui Customer Care yang kemudian dilanjutkan melalui email. Syarat-syarat yang diminta lengkap saya kirim, termasuk surat pernyataan bermeterai, karena nominalnya besar.

Satu minggu kemudian, saya menerima informasi dari DANA melalui email bahwa permohonan refund oleh bank terkait DITOLAK. Namun dalam surat tersebut saya diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke pihak bank dan penerima saldo terkait, sesuai dengan hasil klaim investigasi dari DANA. Saya berpikir, dengan arahan ini masih ada harapan bahwa permohonan refund bisa terus dilanjutkan.

Selanjutnya, saya datang ke Bank BRI, selaku pihak bank penerima saldo untuk melakukan pengaduan. Awalnya datang ke KCP sampai 2 kali, tetapi tidak membuahkan hasil. Kemudian saya lanjutkan datang ke KC. Kedatangan pertama saya diarahkan ke Customer Service untuk membuat pengaduan terkait salah transfer yang saya lakukan dan menginformasikan bahwa sebelumnya permohonan refund dari DANA ditolak oleh Bank BRI. Syarat-syarat yang sudah saya siapkan sudah diterima oleh pihak bank. Saya diinfo untuk menunggu informasi lebih lanjut. Jika ada informasi selanjutnya akan dihubungi.

Setelah kurang lebih satu atau dua minggu saya menunggu, dan belum menerima informasi apa pun dari pihak bank, saya coba datang lagi ke KC untuk yang kedua kalinya. Di situ dijelaskan bahwa saldo yang saya kirim dipastikan masuk ke nomor rekening bank BRI atas nama Bla**** Be**. Dijelaskan bahwa sampai saat itu dari nasabah belum bisa ditemui. Namun untuk dana yang masuk ke rekening orang tersebut oleh pihak bank sudah diblok. Istilahnya jika orang tersebut mau mengambil melalui rekeningnya tidak bisa dilakukan. Namun untuk mendebit uang tersebut ke nomor rekening pemohon refund, butuh persetujuan dari pemilik rekening. Apakah memang seperti itu ya? Apakah dari pihak bank sendiri tidak lebih berwenang untuk secara langsung mendebit? Jika dirasa memang syarat-syarat pemohon bisa dinyatakan benar atau tidak ada unsur penipuan.

Saya terus menunggu, dan belum ada info masuk dari pihak bank. Tidak putus asa, saya mencoba lagi mendatangi KC bank yang sama. Yang ketiga kalinya ini cukup membuat saya kecewa. Kurang lebih yang dijelaskan sama dengan ketika kedatangan saya yang kedua. Kecewanya adalah saya dihubungkan dengan Customer Service Pusat, yang mana jawabannya di luar dugaan saya. Bukan dengan penjelasan yang baik, tapi justru lebih dengan nada tinggi seperti orang marah, yang mungkin tidak seharusnya disampaikan kepada nasabah. Bank sebesar itu kenapa bisa sampai ada kata-kata yang tidak pantas diucapkan kepada konsumennya? Sejenis gertakan kah?

Setelah itu saya tidak lagi datang ke bank terkait, saya hanya menunggu barangkali kemudian hari ada kabar baik. Namun sampai satu tahun lebih, sampai nomor akun DANA saya ganti, nomor email saya ganti, belum ada titik terang.

Sekian, semoga bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya, yang mungkin pernah mengalami kejadian yang sama.

Sumirah
Nganjuk, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • @kontakBRI Hi Kak, keluhan kamu sudah dibalas via Email ya Kak. Silakan utk melakukan pengecekan ya Kak. Thanks -AE-

  • Pernah pengalaman, di salah satu bank swasta pny kebijakan slip yg nulis hrs tellernya, jd pas mo transfer ternyata teller salah input norek akhirnya teller hrs nombok, itu aja bank gak berhak debet sepihak, kbtln yg salah jg msh 1 kota, didatengin nasabahnya gak mau balikin, kasian bgt tellernya mana duit gede

    • Sbnernya klau udh ktemu nasabah dan nasabahnya g mau balikin duitnya udh bisa dipidana om, tinggal lapor lp aja harusnya tellernya, itu bukan hak dia.

  • Gk bisa pihak bank se enak jidat narik duit dari nasabah, yg jadi harapan adalah itikad baik dari si penerima dana. Sering banget kejadian kayak gini, bahkan yg bikin heran ada yg nyalahin pihak bank/aplikasi dana itu sendiri ?.

  • Kalau tidak ada itikat baik dr yg penerima uang, jalan terakhir ya buat laporan kepolisian

  • Urusan salah transfer ini cukup pelik. Yang sesama bank internal transfer saja sulit apalagi beda institusi keuangan. Apalagi bisa jadi uang sudah digunakan penerima tambah lebih repot lagi.

    Karena murni kelalaian pengirim jadi tanggung jawab pengirim. Lain kali lebih teliti karena kan sebelum kirim melewati beberapa konfirmasi.

  • Saran bu,
    Lapor ke Dana , minta surat pendukung untuk ke bank bri
    Setelah di bank, di beritahu masalahnya.
    Intinya ini kelalaian ibu, dan berkebetulan uangnya juga masuk ke rek penerima.
    Pihak bank tidak bisa mendebet tanpa persetujuan pemilik rekening. Akan tetapi pihak bank bisa menjadi jembatan untuk ibu berkomunikasi langsung dengan penerima.
    Di obrolah saja. Klo memang uangnya udh di blok, kan hanya butuh persetujuan saja klo gitu.
    Klo udh kepake, yaa tergantung orangnya aja lagi bu.