Saya menyampaikan surat ini sebagai keluhan resmi sekaligus permintaan penyelesaian segera atas pelayanan Bank DKI/Bank Jakarta yang kami nilai tidak konsisten, berlebihan, dan menyulitkan nasabah lansia, khususnya dalam permintaan pencetakan rekening koran.
Saya adalah nasabah lansia penerima bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena keterbatasan usia dan kondisi, saya memberikan surat kuasa resmi kepada keponakan saya untuk mengurus pencetakan rekening koran, semata-mata untuk keperluan pencatatan, bukan untuk penarikan dana, penggantian PIN, pemblokiran ATM, atau transaksi finansial lainnya.
28 November 2025
Keponakan saya mendatangi cabang Kecamatan Pancoran dan diinformasikan bahwa rekening koran tidak dapat dicetak.
2 Desember 2025
Keponakan saya datang ke Cabang Buncit dan dilayani oleh An***, yang menyampaikan bahwa rekening koran dapat dicetak dengan surat kuasa, dan hal tersebut telah dikonfirmasi kepada atasan.
An*** juga menegaskan tidak diperlukan tanda tangan atau izin dari Dinas Sosial, serta mengarahkan agar proses dilakukan di cabang Kecamatan Tebet, dan memberikan surat ini agar diterima oleh cabang Kecamatan Tebet.
19 Desember 2025
Keponakan saya mendatangi cabang Kecamatan Tebet dan dilayani oleh customer service bernama De***.
Pada tahap ini, pelayanan justru menjadi sangat menyulitkan dan bersifat diskriminatif, antara lain dengan:
Di cabang ini, Saudari De*** mewajibkan:
yang diperintahkan seperti dalam lembar kertas Bank DKI berikut ini.
Kami menyatakan keberatan tegas, karena draf surat kuasa resmi dari Bank DKI/Bank Jakarta sendiri telah memuat pernyataan bahwa bank dibebaskan dari segala tuntutan dan konsekuensi hukum apa pun. Dengan adanya frasa tersebut, kepentingan hukum bank telah sepenuhnya dilindungi.
Oleh karena itu, permintaan tambahan berupa video call dan tanda tangan Satpel Dinas Sosial menjadi tidak relevan, kontradiktif, dan berlapis.
Kewajiban video call jelas tidak mempertimbangkan kondisi nyata lansia, karena:
Permintaan tanda tangan Satpel Dinas Sosial menambah beban administratif, padahal permintaan ini hanya untuk mencetak rekening koran, bukan pencairan dana atau transaksi berisiko.
Sikap dan pendekatan Saudari De*** di cabang Kecamatan Tebet tidak mencerminkan pelayanan bank daerah yang berpihak pada lansia, dan justru menghambat penyelesaian yang seharusnya sederhana.
Melalui Media Konsumen ini, kami menuntut agar pihak cabang Kecamatan Tebet, khususnya Saudari De***, serta pimpinan cabang terkait untuk:
Kami tegaskan kembali, ini adalah permintaan administratif sederhana, bukan permintaan pencairan dana atau urusan finansial lainnya.
Sebagai bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami menuntut pelayanan yang manusiawi, inklusif, dan berpihak pada lansia, bukan pelayanan yang berlapis dan menyusahkan.
Hormat kami,
Budi Herawati
Jakarta Selatan
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
hayoo..
apa yang kalian coba sembunyikan Bank DKI a.k.a Bank Jakarta?
baru kemarin kalian kena kasus..
mau berkasus lagi?
mau tamat karir kalian semua?
Pakai aplikasi jak one. Bank DKI hanya sebagai penyalur jd susah kalau harus minta mutasi.
ya emggak susah lah bang
Dinsos menyalurkan dana bantuan ke pihak Bank
dan penyaluran ini pasti akan tercatat secara sistem sebagai dana masuk
Transaksi dana masuk ini pasti akan masuk dalam sistem mutasi rekening tsb
Sistem mutasi rekening tsb adalah sistem yang dibuat oleh Bank itu tsb dan bisa diakses oleh bank tsb
Sedangkan Dinsos tidak bisa mengakses sistem mutasi tsb
Sedangkan nasabah terkait memberikan surat kuasa resmi kepada keluarganya
Dan hal tsb apabila sudah terverifikasi dengan benar dan konkrit, tidak ada hal lainnya yg bisa menjadi alasan menolak permintaan tsb
Karena permintaan cetak rekening koran adalah hak yang dimiliki nasabah terkait
Dana bantuan jika tidak diambil dalam tenggat waktu tertentu bakal dikembalikan ke kas negara. Karna ini bukan tabungan
ini konteksnya Cetak rekening koran loh kak
Bukan tarik uang
bukan setor uang
Cetak rekening koran
Meskipun dana dikembalikan, masa menjadi dasar alasan penolakan permintaan cetak rekening koran??
Kalo tarik uang , mungkin bisa ditolak karena dana dikembalikan
Masa anda gak paham apa itu rekening koran? Rekening koran itu hanya untuk nasabah yg memiliki tabungan dan itu untuk jaman dulu sebelum online mulai masive. Jaman sekarang sdh gak perlu rekening koran. Jd ini konsepnya minta rekening koran jg gak relevan. Apa maksudnya mau mengetahui dana yg ditarik kembali?? Sdh peraturan kalau dana bantuan terendap dalam jangka waktu tertentu tidak digunakan maka dikembalikan ke negara. Jadi kalau dana bansos yg blan desember ini kabarnya sdh dikucurkan maka segera ke atm untuk ditarik
Justru Anda yang harusnya hati-hati Mbak jangan buat statement seperti itu. Kalau dana bantuan bisa dilihat dari mobile banking sudah dari kemarin itu dilakukan. Nyatanya kan tidak demikian.. ada yang dapat KJP pun. Ambilnya ya pakai kartu ke ATM. Bukannya bisa print out melalui aplikasi atau mobile banking nggak nggak begitu. Intinya adalah yang jadi masalah itu persoalan administrasi biasa dan tidak patut Bank DKI mempersulit itu. Dan nggak ada yang ributin soal duit bantuan nggak ada. Kan itu hak dari setiap orang juga mau cetak rekening koran atau cetak rekening koran itu kan bayar nggak gratis.
Bisa cek di atm kok untuk 5 transaksi terakhir. Kucuran bansos bulan desember ini kabarnya sdh dikucurkan. Jd harusnya segera ditarik
ga susah koq. Dan memang bisa kan yang jadi masalah harusnya dipermudah malah dipersulit kan itu karena udah dibilang cabang lain pun bilang bisa tidak seperti yang cabang lainnya lagi yg bisa tapi embel" nya banyak. jadi memang kontradiksi ini dan keterlaluan bang DKI ini.
Tidak bermaksud apa2. Tapi bantuan lansia ini biasanya sdh terjadwal, nominal sama dan bakal diinfokan via aplikasi jaki dan jak one. Dan kalau sdh tersalurkan harusnya langsung ditarik dan digunakan jadi jangan diendapkan. Karna kalau diendapkan bakal dianggap tidak memerlukan bantuan. Karna ini sifatnya adalah penyaluran jadi harus langsung ditarik. Bukan tabungan
bank dki/bank Jakarta kenapa kalian itu keterlaluan sekali ya di waktu lalu ada masalah dengan apk Jak one sampai harus gubernur yang turun tangan dan orang kalian ada yang akhirnya dilaporkan kan. kenapa sampai sekarang untuk persoalan mudah seperti ini aja nggak ada respon.