Surat Pembaca

Jebakan Tokopedia, Dibilang Gesek Tunai (Gestun), Didenda Penalti Sepihak 15%

Pada Minggu, 11 Agustus 2019 pukul 16.11 saya melakukan transaksi di Tokopedia untuk pembelian tas branded pada teman saya, dengan kronologi sebagai berikut:

Saya (akun Tokopedia : Alvin Kurniawan) membeli 1 Tas Fendi Lui Authentic untuk pemakaian pribadi saya. Tas itu dimiliki oleh teman saya, Eric Ng yang memiliki toko di Tokopedia dengan nama toko Celio 33. Transaksi ini diawali dengan COD dahulu sambil melihat kondisi tas dan karena ingin menggunakan pembayaran dengan credit card maka teman saya mengusulkan menggunakan Tokopedia. Perlu diketahui bahwa atas transaksi ini Tokopedia telah mengenakan biaya layanan yang sudah cukup besar menurut saya yaitu Rp368.510

Urutan waktu transaksi INV/20190811/XIX/VIII/353019159:

  • 11 Agustus 2019 Pk. 16.11 Dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh Tokopedia.
  • 11 Agustus 2019 Pk. 22.07 Pesanan telah dikirim via kurir (via JNE).
  • 12 Agustus 2019 Pk. 12.12 Pesanan tiba di apartemen saya (diterima resepsionis).
  • 12 Agustus 2019 Pk 18.01 Saya telah mencek barang dan mengklik konfirmasi telah terima barang
  • 12 Agustus 2019 Pk. 18.01 Transaksi dinyatakan selesai setelah saya menyatakan telah menerima barang.
  • 12 Agustus 2019 Pk. 18.02 Saya mendapat email dari antifraud@tokopedia.com yang menyatakan bahwa transaksi saya melanggar syarat dan ketentuan dari Tokopedia, dengan informasi adanya pelanggaran hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia dan pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang saya lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.

Kemudian saya dikabari oleh teman saya sebagai penjual bahwa nilai transaksi tas tersebut sebesar Rp25.000.000 dikenakan potongan dana penalti karena transaksi gestun (gesek tunai) sebesar Rp3.751.350, sehingga dana efektif yang diterima dari transaksi Rp25.000.000 hanyalah sebesar Rp. 21.257.650.

Di sini saya melihat beberapa kejanggalan yang ingin saya tanyakan:

1. Tokopedia menyatakan adanya “histori kesamaan identitas pembayaran yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi”. Lalu kenapa sistem Tokopedia tidak mencegah atau memblokir transaksi tersebut sebelum dilaksanakan atau dilakukan pembayaran?

2. Jika Tokopedia melakukan “pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi”, berarti Tokopedia juga sengaja melakukan pembiaran atau kesengajaan agar transaksi tersebut terjadi atau berhasil dan mengambil keuntungan dari pemotongan nilai transaksi tersebut (sebesar 15%)?

3. Melihat dari waktu urutan transaksi, kenapa sejak dilakukan pembayaran sampai penerimaan barang tidak ada usaha apapun yang dilakukan oleh Tokopedia untuk memberitahukan adanya pelanggaran? Dan baru 1 menit setelah transaksi dinyatakan selesai sistem Tokopedia langsung menyatakan adanya pelanggaran. Apakah Tokopedia sengaja melakukan jebakan sampai transaksinya selesai (tidak bisa dibatalkan lagi karena barang sudah diterima dan penerima sudah menyatakan transaksi selesai)?

4. Pada email dari antifraud@tokopedia.com, kenapa pihak Tokopedia tidak memberikan kesempatan pelanggan untuk mengklarifikasi? Saya kemudian mereply email tersebut untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dan dibalas besoknya 13 Agustus 2019 pukul 16.27 bahwa sistem keamanan mendeteksi ada pelanggaran manipulasi dan Tokopedia berhak untuk memotong 15% tanpa memberikan konsumen kesempatan dalam melakukan klarifikasi.

Menurut saya ini sudah keputusan sepihak dan telah merugikan serta mengambil uang konsumen. Jujur saya baru mengetahui istilah gestun atau gesek tunai juga dari email Tokopedia tersebut. Saya juga melakukan komplain via twitter @TokopediaCare via DM dan mention pada Hari Senin 12 Agustus berulang kali dengan jawaban bahwa tokopedia mengerti atas kekecewaan konsumen dan bahwa saya telah melanggar ketentuan tokopedia poin M nomor 4 dan 5 dan diharapkan dapat melihat ketentuan tersebut sebelum transaksi. Jawaban yang diberikan berulang2 sama dan pada akhirnya mereka berhenti merespon komplain saya.

5. Pada akun Tokopedia milik teman saya Eric Ng, toko Celio 33, di situ dinyatakan sebagai transaksi gestun (gesek tunai). Teman saya telah melaporkan ke pusat bantuan tokopedia dan diberitahu penyebabnya adalah karena adanya transaksi pada akun saya untuk melakukan pembelian kabel HDMI ke toko lain sebesar Rp164.000 di 2 Januari 2018 dengan menggunakan kartu kredit saya ini serta adanya transaksi di akun teman saya untuk melakukan pembelian parfum (di bawah 1 juta) ke toko lain di tanggal yang sama dan menggunakan kartu kredit yang sama.

Dalam hal ini, pada saat itu memang teman saya meminjam kartu kredit saya untuk belanja di Tokopedia. Menurut saya hanya dengan alasan itu kemudian melakukan pemotongan penalty sebesar 3.7 juta tanpa klarifikasi ke konsumen sangat tidak professional. Pertama: transaksi itu sudah terjadi lebih dari 1 tahun lalu (saya saja sudah lupa), Kedua: beberapa teman saya memang suka meminjam kartu kredit saya untuk melakukan pembayaran dan mereka selalu melunasinya, Ketiga: kalau memang tidak diperbolehkan atas transaksi tersebut mengapa tidak dibatalkan atau dilarang sebelum konsumen membayar, seolah-olah seperti jebakan agar Tokopedia mendapatkan untung dari uang penalti.

Saya membuat tulisan ini karena ada klarifikasi dan pertanyaan yang tidak direspon oleh pihak Tokopedia (antifraud@tokopedia.com), lambatnya respon dari @TokopediaCare. Dan juga agar seluruh pelanggan Tokopedia mengetahui adanya peristiwa ini supaya bisa lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi, karena pihak Tokopedia tidak memberi ruang dan merespon adanya komplain dan tidak adanya upaya Tokopedia memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dialami pelanggannya.

Pelanggan harus berhati-hati karena pihak Tokopedia dapat sewaktu-waktu menyatakan bahwa transaksi anda melanggar syarat dan ketentuan mereka tanpa memberi anda kesempatan untuk klarifikasi, dan memberikan penalti atau potongan dana secara sepihak.

Menurut saya, transaksi jual beli yang saya lakukan saya rasa tidak melanggar apapun, dan semuanya memiliki penjelasan. Jika pihak Tokopedia bisa bersikap lebih bijaksana dan memberikan kesempatan maka untuk berkomunikasi secara efektif maka saya dengan senang hati memberikan semua keterangan yang diperlukan.

Berikut saya lampirkan juga semua bukti dan keterangan dan screenshot sebagai bukti, silakan pembaca disini menyimpulkan sendiri.

Salam,

Alvin James Kurniawan
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • 2 minggu sebwlum anda, tokopedia juga menuduh saya dengan kasus yang sama..
    saya tidak mengerti kesamaanya dimana.
    setelah menyanggah, jawaban tokopedia terkesan berbelit dan menunjukkkan transaksi2 yang saya tidak mengerti itu semua, akhirnya pinalti 15% tetap dikenakan terhadap saya, sehingga saya merasansangat diruhlhikan atas hal tersebut

  • Sayang sekali mas Alvin tidak/belum mengetahui sebelumnya, bahwa memang begitulah tingkah polah Tokopedia. Sudah cukup banyak yang menulis SP di sini, dan entah berapa banyak lagi yang menulis di tempat lain ataupun hanya diam saja.
    Kronologis persis sama, yaitu: transaksi berjalan normal (alias tidak ada pencegahan sama sekali) & beberapa detik setelah buyer mengkonfirmasi terima barang maka akan datang e-mail otomatis menuduh (SERTA MEMUTUSKAN) gestun.
    & kebanyakan kondisi/penyebabnya juga mirip, yaitu seller & buyer pernah ada kesamaan entah nomor kartu atau nomor rekening atau bahkan alamat.

    Saya setuju dengan semua yang ditulis di atas: nampak ada pembiaran/kesengajaan untuk mendapatkan profit 15% dengan dalih "mendenda pihak2 yang terlibat." Semua yang terkena masalah serupa & menulis SP di sini rata-rata juga menyatakan hal yang sama. Toh Tokopedia tetap saja bergeming dari tahun ke tahun (dan nampaknya regulator pun membiarkan...). Intinya: ya memang begitulah "aturan main" & "cara kerja" Tokopedia terkait "tuduhan gestun."

    Semoga saja Tokopedia tergerak untuk melakukan verifikasi lebih lanjut dengan adanya SP ini (tidak ada jaminan tentunya...).

  • Saya sudah berulang kali transaksi dengan Tokopedia (aman2 aja baik jual beli) dan baru kali ini dapat kejutan yg menuduh saya gestun dan langsung kasih talak kalo saya bersalah dan kena denda dari mereka.. Saya jg baru tahu ada ketentuan seperti in, kalo baca2 forum abis ini tetangga sebelah sih lsg automatis batalin transaksi balikin ke CC.. Ya jujur sih speechless dan ini ya mengajukan keberatan aja sebagai konsumen ke semua channel yg ada

  • Hi All,

    Kasus ini udah closed ya.. Berdasarkan hasil investigasi Toped, uang yang ditahan sebagai penalty sudah dikembalikan krn bukan indikasi gestun

    Thanks

    • Komplennya dimana gan ?. Email,app toped, atau sosmed ?. Kena penalty jg nih saldo disunat 15% gara2 cc..

    • Hai kak, gimana case nya bs closed?? Soalnya saja guna kena potongan 15%.
      Bisa kasik tau ya email protes dll nya dimana agar cepat ditanggepi.

  • Saya belum juga selesai dan tetap dituduh begitu..tokopedia ga ada niat perbaikan !!!!

  • Sebelumnya saya ucapakan semoga Tokopedia menyadari sistem ini sangat merugikan penggunaannya.

    Saya tidak ikhlas dgn dalih penjualan saya kena penalti, bahkan potongan dari hasil penjualan saya melebihi dari keuntungan saya.
    Pertama transaksi saya kena potongan 24000, sedangkan keuntungan saya hanya 7000 saja.
    Potongan penalti ke dua, sebesar 14000, sedangkan keuntungan saya sama hanya 7000 rupiah. Tolong pihak yg berwanang agar menegur pihak Tokopedia, sedangkan saya berjualan selama ini TDK pernah melakukan pelanggaran apa2 Krn memang saya berjualan hal yg wajar.
    Tolong pihak yg terkait bs menegur sistem yg sangat merugikan penjual dan pembeli yg melalui Tokopedia.
    Terima kasih