Surat Pembaca

Permohonan Pembukaan Blokir Kartu Kredit CIMB Niaga

Melalui surat pembaca di mediakonsumen.com ini, saya ingin menyampaikan keluhan pelayanan dari bagian kartu kredit Bank CIMB Niaga. Pada tanggal 30 Maret 2023, saya menerima kartu kredit CIMB Niaga. Setelah saya terima saya melalukan aktivasi kartu kredit. Nomor kartu kredit saya yaitu 5257-9900-****-**60.

Selang beberapa hari kemudian, saya melakukan pembelian dari salah satu e-commerce Indonesia, alhasil ternyata pembelian tersebut gagal. Padahal passcode yang saya masukkan sudah benar dan sesuai dengan yang Bank CIMB Niaga kirimkan ke nomor saya.

Keesokan harinya saya mencoba menghubungi Call Center Kartu Kredit Bank CIMB Niaga. Jawaban dari call center tersebut yaitu kartu kredit saya terblokir karena terdeteksi digunakan oleh orang lain, padahal penggunaannya dilakukan oleh saya sendiri.

Menurut keteranagan dari CS “Kartu kredit Bapak belum bisa dipergunakan karena perlu dilakukan validasi atas data kartu kredit Bapak terlebih dahulu, oleh karena itu mohon Bapak dapat mengunjungi kantor cabang/ Digital Lounge CIMB Niaga terdekat. Syarat yang harus dibawa saat akan melakukan pembukaan blokir yaitu dengan membawa KTP, Kartu kredit, dan mengisi formulir permohonan pembukaan blokir. Formulir permohonan pembukaan blokir hanya dapat dilakukan di Cabang/Digital Lounge CIMB Niaga terdekat”.

Pada tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, saya ke cabang CIMB Niaga Makassar di Jl. Boulevard Ruko Ruby No.2, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231. Sesampainya di sana saya langsung menuju ke CS bank tersebut. Namun CS banknya pun kebingungan, kenapa mesti buka blokir via cabang, selama dia kerja katanya kartu kredit bisa buka blokir via telepon Call Center.

Akhirnya pihak CS Bank memberi saya telepon kantor untuk berbicara dengan Call Center untuk membuka pemblokiran. Saat akhir juga saya sengaja memberikan telepon dan mempersilahkan CS bank dan call center berbicara perihal kendala saya ini. Hampir 1 jam saya berada di cabang tersebut, akhirnya CS Bank merekomendasikan saya untuk menunggu lagi. “Nanti kami call ya pak kalau sudah dibuka blokirnya”, ujar CS Bank tersebut.

Saya selaku konsumen bingung dan sangat kecewa? Kenapa saya diarahkan ke bank, tapi bank tersebut pun tidak mengerti perihal kendala/keluhan saya dan tidak ada win-win solution yang diberi? Terlalu banyak waktu yang terbuang dan hasilnya juga 0.

Mohon keluhan saya ini segera ditanggapi dan direspons segera mungkin. Terima kasih.

Wahyuddin
Makassar, Sulawesi Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Bapak Wahyuddin

No. 026/CCG/MBCX/IV/2023 4 Mei 2023 Kepada Yth.: Mediakonsumen.com Up. Redaksi Surat Pembaca Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Bapak Wahyuddin yang...
Baca Selengkapnya

Komentar