Keluhan Permohonan Surat Pembaca Permohonan Pembukaan Blokir Kartu Kredit CIMB Niaga 14 April 20235 Mei 2023 Wahyuddin 4 Komentar Bank CIMB Niaga, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Kartu Kredit CIMB Niaga, Keamanan kartu kredit, One Time Password, OTP, Pemblokiran kartu kredit, SOP, Standard Operating Procedures, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Melalui surat pembaca di mediakonsumen.com ini, saya ingin menyampaikan keluhan pelayanan dari bagian kartu kredit Bank CIMB Niaga. Pada tanggal 30 Maret 2023, saya menerima kartu kredit CIMB Niaga. Setelah saya terima saya melalukan aktivasi kartu kredit. Nomor kartu kredit saya yaitu 5257-9900-****-**60. Selang beberapa hari kemudian, saya melakukan pembelian dari salah satu e-commerce Indonesia, alhasil ternyata pembelian tersebut gagal. Padahal passcode yang saya masukkan sudah benar dan sesuai dengan yang Bank CIMB Niaga kirimkan ke nomor saya. Keesokan harinya saya mencoba menghubungi Call Center Kartu Kredit Bank CIMB Niaga. Jawaban dari call center tersebut yaitu kartu kredit saya terblokir karena terdeteksi digunakan oleh orang lain, padahal penggunaannya dilakukan oleh saya sendiri. Menurut keteranagan dari CS “Kartu kredit Bapak belum bisa dipergunakan karena perlu dilakukan validasi atas data kartu kredit Bapak terlebih dahulu, oleh karena itu mohon Bapak dapat mengunjungi kantor cabang/ Digital Lounge CIMB Niaga terdekat. Syarat yang harus dibawa saat akan melakukan pembukaan blokir yaitu dengan membawa KTP, Kartu kredit, dan mengisi formulir permohonan pembukaan blokir. Formulir permohonan pembukaan blokir hanya dapat dilakukan di Cabang/Digital Lounge CIMB Niaga terdekat”. Pada tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, saya ke cabang CIMB Niaga Makassar di Jl. Boulevard Ruko Ruby No.2, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231. Sesampainya di sana saya langsung menuju ke CS bank tersebut. Namun CS banknya pun kebingungan, kenapa mesti buka blokir via cabang, selama dia kerja katanya kartu kredit bisa buka blokir via telepon Call Center. Akhirnya pihak CS Bank memberi saya telepon kantor untuk berbicara dengan Call Center untuk membuka pemblokiran. Saat akhir juga saya sengaja memberikan telepon dan mempersilahkan CS bank dan call center berbicara perihal kendala saya ini. Hampir 1 jam saya berada di cabang tersebut, akhirnya CS Bank merekomendasikan saya untuk menunggu lagi. “Nanti kami call ya pak kalau sudah dibuka blokirnya”, ujar CS Bank tersebut. Saya selaku konsumen bingung dan sangat kecewa? Kenapa saya diarahkan ke bank, tapi bank tersebut pun tidak mengerti perihal kendala/keluhan saya dan tidak ada win-win solution yang diberi? Terlalu banyak waktu yang terbuang dan hasilnya juga 0. Mohon keluhan saya ini segera ditanggapi dan direspons segera mungkin. Terima kasih. Wahyuddin Makassar, Sulawesi Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
CIMB Niaga14 April 2023 - (16:40 WIB)Permalink Selamat sore Bapak/Ibu. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Bapak/Ibu. Untuk pemeriksaan lebih lanj… https://t.co/pJjtx7nY34 Login untuk Membalas
Munzir Akbarwan15 April 2023 - (14:22 WIB)Permalink Tutup saja. Bayangkan kalau di daerahmu itu belum ada kantor cabang. Kemana melapor? Login untuk Membalas
Maulana15 April 2023 - (21:02 WIB)Permalink mnrt sya ke cbg aja pak biar lbh cpt prsesnya Login untuk Membalas
SHELY Nursafitri16 April 2023 - (19:09 WIB)Permalink G di baca :(( kan dia sudah ke cabang , cabang pun tidak tau perihal tersebut bahkan sudah call CIMB niaga Login untuk Membalas