Mohon Perhatian Bank Mega Terkait Penyelesaian Kartu Kredit Klien Kami

Saya adalah asisten dari kuasa hukum Bpk Muhammad Mursid Yulianto dengan no kartu kredit Mega Visa: 4201 9200 5596 **** (nomor lengkap ada pada redaksi).

Pada tanggal 12 oktober kami menerima telepon dari saudara Dodi karyawan Bank Mega KC Jogjakarta. Pada saat itu langsung menawarkan pelunasan di angka Rp5,6 juta, dari jumlah tagihan Rp18 juta. Padahal limit kartunya adalah Rp5 juta. Satu hal lagi yang menjadi pertanyaan kami, ternyata yang dilaporkan ke BI hutang pokok klien kami adalah Rp7 juta. Hal tsb berbeda dengan hutang yang diberikan kepada klien kami dalam jumlah limit kartunya Rp5 juta. Ketika kami menanyakan ini, jawabannya adalah kami harus menanyakan ke BI. Aneh sekali, padahal yang melaporkan Rp7 juta adalah pihak Bank Mega.

Klien kami tidak memiliki dana tsb, maka kami mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran atau restrukturisasi. Dan kami memutuskan untuk menunggu keputusan dari pusat atas permohonan kami tsb. Tetapi kami kembali menerima kekecewaan, karena kemudian pihak Bank Mega Jogja atas nama saudara Dodi kembali menekan dan meneror Ibu Lia (adik dari klien kami). Padahal secara prosedur klien kami sudah bisa dihubungi melalui kami sebagai kuasa hukumnya. Dan hal tsb sangat mengganggu Ibu Lia. Sampai hari ini pun DC Bank Mega bertubi-tubi menekan dan menghubungi ibu Lia.

Kemudian Saudara Dodi mengatakan bahwa kami selaku kuasa hukumnya mempersulit untuk pelunasan, dan mengatakan sudah tidak ada hubungan lagi dengan kami kuasa hukumnya. Padahal untuk diketahui, adalah hak klien kami sebagai konsumen untuk mendapat perlindungan. Bukan berarti tidak mau membayar, tapi karena keadaan ekonominya yang sedang menurun.

Oleh karena itu, kami mohon kepada Bank Mega agar:

1. Tidak melakukan tekanan dan menghubungi Ibu Lia adik dari klien kami

2. Untuk tidak melakukan tindakan penagihan melalui jasa Debt Colector yang sering menggunakan cara premanisme, intimidasi dan tindakan ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan pelanggaran tindak pidana, baik kepada Ibu Lia dan kepada klien kami sendiri.

3. Segera memberikan balasan atas surat permohonan yang telah kami kirimkan.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Riskha Amaliya
Kartosuro, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Riskha Amaliya

Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Riskha Amaliya di mediakonsumen.com (20/10), “Mohon Perhatian Bank Mega Terkait Penyelesaian Kartu Kredit Klien...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Mohon Perhatian Bank Mega Terkait Penyelesaian Kartu Kredit Klien Kami…

oleh Riskha yulianto dibaca dalam: 1 menit
0