Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen menghadapi Kasus Makanan dalam Kemasan Kedaluwarsa

Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Upaya Penyelesaian Hukumnya dalam Perselisihan antara Konsumen dan Pelaku Usaha terhadap Makanan dalam Kemasan yang telah Kedaluwarsa

Oleh Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.

Tanggung jawab pelaku usaha dan upaya penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha terhadap makanan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa, adalah: pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen).

Untuk penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.

Namun, apabila tidak tercapai kata sepakat di antara pelaku usaha dengan konsumen dalam penyelesaian permasalahan tersebut, maka konsumen dapat menuntut pelaku usaha secara pidana. Langkah yang ditempuh yaitu: melaporkan pelaku usaha kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses melalui jalur pengadilan.

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):

a. Perampasan barang tertentu;
b. Pengumuman keputusan hakim;
c. Pembayaran ganti rugi;
d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. Pencabutan izin usaha.

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen menghadapi Kasus Makanan dalam Ke…

oleh SYUKNI TUMI PENGATA dibaca dalam: 2 menit
0