Penagihan Tunaiku Amar Bank Meresahkan dan Kasar
Di sini saya mau sedikit curhat, atau entah apa namanya, yang jelas di sini saya mau menceritakan tentang cara penagihan Tunaiku Amar Bank yang tidak manusiawi.
Hari ini tadi saya menerima telepon di handphone saya sekitar pukul 10.00 dan posisi saya sedang kerja dan tidak bisa menerima panggilan. Kemudian karena saya tidak mengangkat, si penelepon itu menelepon ke kantor saya dan di sana lah ia membuat onar.
Padahal sebelumnya saya sudah di-chat oleh pihak lapangan melalui chat WA, dan kata-katanya masih jauh lebih sopan dibandingkan si penelepon ini yang sungguh sangat tidak manusiawi.
Ia memaksa saya untuk membayarkan hari ini, padahal posisi saya sedang tidak memegang uang sama sekali. Lantas dia marah-marah di telepon di kantor saya dan mengatakan bahwa meminta saya membayarkan dulu separuhnya. Yang namanya orang belum ada duit harus bagaimana? Tapi orang ini sama sekali tidak mau tahu dan meneror saya di kantor, dengan teriak-teriak di telepon. “LU HUTANG 3 JUTA, BAYAR SEPARUHNYA AJA NGGAK BISA. MAU LU APA?! NGGAK PUNYA DUIT LU?? MALU PUNYA UTANG LU YA?!“.
Apa memang seperti itu didikan karyawan di bank ya?? Astaghfirullah. Mungkin orang ini belum pernah jatuh dan susah ya? 🙂 Sempat saya menangis, dan memang saya tidak bisa apa-apa. Saya cuma meminta keadilan saja jika ada di posisi saya bagaimana.
Saya masih simpan rekaman teriakan-teriakan orang ini sewaktu menelepon saya. Jika perlu saya bisa laporkan ke pihak berwajib karena membuat onar di ranah publik.
Sotyasari Dhanisworo
Sidoarjo – Jawa Timur
- Suka
- Senang
- Sedih
- Marah
- Lucu
- Kecewa
Terima kasih atas konfirmasinya. perihal ini akan kami informasikan kebagian terkait agar dapat… https://t.co/jjmu57CTaL
Bank ini tidak terdaftar di OJK..tolong pihak OJK ditindak bank sialan ini.isinya preman semua
Selain Tunaiku, empat perusahaan lain yang dimaksud adalah PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit), PT Progo Puncak (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto).
“Untuk yang lima fintech membatalkan secara sukarela itu berupaya melakukan perbaikan supaya [kesalahan] tidak menumpuk. Mereka mengembalikan tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Jumat (7/9/2018).
https://tirto.id/tunaiku-akui-batal-terdaftar-sebagai-perusahaan-fintech-di-ojk-cYkT
Yth. Bapak/Ibu,
Terima kasih telah menghubungi Kontak OJK 157 melalui LAPOR!
Terkait dengan pertanyaan/informasi yang Bapak/Ibu sampaikan melalui laporan sebelumnya, dapat kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer lending, dll) dan sektor perbankan. Adapun kegiatan usaha Fintech peminjaman dana yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech peer to peer lending);
2. Kegiatan usaha/bisnis Tunaiku BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya;
3. Dimohonkan Bapak/Ibu untuk teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Desember-2018.aspx
4. Jika terdapat keberatan atau keluhan terhadap penyedia jasa pinjaman dana yang belum terdaftar di OJK tersebut, silakan menyampaikan langsung kepada perusahan dimaksud. Apabila perusahaan dimaksud dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum (misalnya dalam penagihan atau melakukan penipuan), silakan dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) dan/atau pihak yang berwajib yakni Kepolisian (Bareskrim);
5. Sehubungan dengan fintech yang belum terdaftar di OJK dan menjalankan kegiatan usahanya sebagai fintech peer to peer lending (P2P), Satgas Waspada Investasi telah merilis Siaran Pers yang informasi lengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Kembali-Temukan-182-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin.aspx dan https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Minta-Masyarakat-Berhubungan-dengan-Fintech-Terdaftar-Berizin-serta-Waspadai-Fintech-Lending-Ilegal.aspx
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Salam,
Direktorat Pelayanan Konsumen
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berarti Tunaiku sudah tidak OJK lagi mbak