Penagihan Tunaiku Amar Bank Meresahkan dan Kasar

Di sini saya mau sedikit curhat, atau entah apa namanya, yang jelas di sini saya mau menceritakan tentang cara penagihan Tunaiku Amar Bank yang tidak manusiawi.

Hari ini tadi saya menerima telepon di handphone saya sekitar pukul 10.00 dan posisi saya sedang kerja dan tidak bisa menerima panggilan. Kemudian karena saya tidak mengangkat, si penelepon itu menelepon ke kantor saya dan di sana lah ia membuat onar.

Padahal sebelumnya saya sudah di-chat oleh pihak lapangan melalui chat WA, dan kata-katanya masih jauh lebih sopan dibandingkan si penelepon ini yang sungguh sangat tidak manusiawi.

Ia memaksa saya untuk membayarkan hari ini, padahal posisi saya sedang tidak memegang uang sama sekali. Lantas dia marah-marah di telepon di kantor saya dan mengatakan bahwa meminta saya membayarkan dulu separuhnya. Yang namanya orang belum ada duit harus bagaimana? Tapi orang ini sama sekali tidak mau tahu dan meneror saya di kantor, dengan teriak-teriak di telepon. “LU HUTANG 3 JUTA, BAYAR SEPARUHNYA AJA NGGAK BISA. MAU LU APA?! NGGAK PUNYA DUIT LU?? MALU PUNYA UTANG LU YA?!“.

Apa memang seperti itu didikan karyawan di bank ya?? Astaghfirullah. Mungkin orang ini belum pernah jatuh dan susah ya? 🙂 Sempat saya menangis, dan memang saya tidak bisa apa-apa. Saya cuma meminta keadilan saja jika ada di posisi saya bagaimana.

Saya masih simpan rekaman teriakan-teriakan orang ini sewaktu menelepon saya. Jika perlu saya bisa laporkan ke pihak berwajib karena membuat onar di ranah publik.

Sotyasari Dhanisworo
Sidoarjo – Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

18 komentar untuk “Penagihan Tunaiku Amar Bank Meresahkan dan Kasar

  • 18 September 2018 - (14:52 WIB)
    Permalink

    Nasib mbk sama seperti yg saya alami tadi pagi.sudah menelpon kantor seminggu yg lalu. Tadi pagi menelpon kantor lagi.sangat mengganggu saya kerja. Dengan nada kasar dan sangat memaksa. Mereka itu desc collector dari jkt mbk. Saya sempat wa dari amar sby orgnya baik bisa diajak berunding.lah yg tlp seperti preman yg g pernah sekolah dan tdk tau etika sopan santun. Harus diadukan kpd siapa klo semua orang mengalami keadaan seperti ini. Sebarkan aja di media lainnya mbk. Pihak tunaiku juga tdk ada itikad baik untuk minta maaf kepada kita yg sudah dihina hina seperti ini tdk seperti bank lainnya sudah ada tanggapan baik.

  • 18 September 2018 - (21:27 WIB)
    Permalink

    Kalo sudah merasa meresahkan dan merasa dirugikan lapor polisi supaya dibuatkan BAP nya,mba. Negara ini negara hukum!. Kalo hanya sekedar curhat,ga ada “efek” nya!. Ini hanya sekedar saran. Thx

    • 20 Agustus 2019 - (11:12 WIB)
      Permalink

      berarti sama memang cara penagihannya seperti itu,dan nomor yang tidak pernah saya lampirkan pun dia tlp dan buat onar,saya lapor ke cs hanya meminta maaf untuk ketidaknyamanannya.padahal wa di jwb ,tlp pun di angkat dan sudah di terangkan baik2,sampe tlp ke wa anak saya yg sedang simulasi ujian sampai terganggu dan hrs di panggil gurunya karna di tlp trs sama DC yg namanya berganti2 setiap tlp ke no yg berbeda,saya bingung ngadepinnya..ko harus sampai merugikan konsumen dan yang lebih parahnya lagi dia merajalela tlp ke no tlp unit bisnis lain yang tidak pernah saya lampirkan dan ke no anak saya jg,dgn nada teriak2,bikin onar dgn mempermalukan ke setiap yang terima tlp kantor maupun unit bisnis lainnya yang tdk pernah saya lampirkan no tlpnya di apk

  • 23 September 2018 - (19:45 WIB)
    Permalink

    Memang tunaiku or amar bank ini, tidak mau tau apa yg diperbuat oleh para debt kolektor yang terus menerus menagih tanpa kenal lelah malam ini pun sy mendapat wa dr DC yg bernamana hasan mengancam akan menagih ke rumah sedang saya tidak dirumah, aturan bank sudah menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan selain nasabahnya. Mereka ini tau aturan atau tidak yah, mohon tunaiku or amar bank menindak DC model spt itu.

  • 13 Desember 2018 - (16:30 WIB)
    Permalink

    Sya mau komen prihal cara penagihan amarbank tdk beependidikan kata2nya kasar.. Sya ada niat kok bayar keterlambatan sya.. Jngn slalu nelpon kantor dengan nada kasar… Dan tdk punya etika..

  • 16 Januari 2019 - (16:05 WIB)
    Permalink

    Yap..bahkan saya yg gak ikut punya hutang..saya dicantumkan sebagai kontak darurat ikut ditagih secara massive dg kata2 yg gak berpendidikan.

    Bank ini tidak terdaftar di OJK..tolong pihak OJK ditindak bank sialan ini.isinya preman semua

  • 18 Januari 2019 - (16:26 WIB)
    Permalink

    Adapun Tunaiku memang merupakan satu dari lima perusahaan fintech yang membatalkan pendaftarannya di OJK secara sukarela sampai dengan Jumat (7/9/2018) lalu.

    Selain Tunaiku, empat perusahaan lain yang dimaksud adalah PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit), PT Progo Puncak (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto).

    “Untuk yang lima fintech membatalkan secara sukarela itu berupaya melakukan perbaikan supaya [kesalahan] tidak menumpuk. Mereka mengembalikan tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Jumat (7/9/2018).

    https://tirto.id/tunaiku-akui-batal-terdaftar-sebagai-perusahaan-fintech-di-ojk-cYkT

    • 29 Januari 2019 - (12:18 WIB)
      Permalink

      brarti sampai sekarng tunaiku sudah tidak ojk mbk..kenapa dompleng di amarbank ya..bukannya mereka beda usaha

  • 29 Januari 2019 - (23:37 WIB)
    Permalink

    kalau saya baca di aplikasinya .. tunaiku sdh terdaftar di OJK ko .. harus cara penagihan nya lebih di atur lagi ya..

  • 30 Januari 2019 - (11:12 WIB)
    Permalink

    Ini balasan dri OJK ya
    Yth. Bapak/Ibu,
    Terima kasih telah menghubungi Kontak OJK 157 melalui LAPOR!

    Terkait dengan pertanyaan/informasi yang Bapak/Ibu sampaikan melalui laporan sebelumnya, dapat kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer lending, dll) dan sektor perbankan. Adapun kegiatan usaha Fintech peminjaman dana yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech peer to peer lending);

    2. Kegiatan usaha/bisnis Tunaiku BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya;

    3. Dimohonkan Bapak/Ibu untuk teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Desember-2018.aspx

    4. Jika terdapat keberatan atau keluhan terhadap penyedia jasa pinjaman dana yang belum terdaftar di OJK tersebut, silakan menyampaikan langsung kepada perusahan dimaksud. Apabila perusahaan dimaksud dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum (misalnya dalam penagihan atau melakukan penipuan), silakan dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) dan/atau pihak yang berwajib yakni Kepolisian (Bareskrim);

    5. Sehubungan dengan fintech yang belum terdaftar di OJK dan menjalankan kegiatan usahanya sebagai fintech peer to peer lending (P2P), Satgas Waspada Investasi telah merilis Siaran Pers yang informasi lengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Kembali-Temukan-182-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin.aspx dan https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Minta-Masyarakat-Berhubungan-dengan-Fintech-Terdaftar-Berizin-serta-Waspadai-Fintech-Lending-Ilegal.aspx

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

    Salam,
    Direktorat Pelayanan Konsumen
    Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Berarti Tunaiku sudah tidak OJK lagi mbak

  • 1 April 2019 - (00:19 WIB)
    Permalink

    Tidak perlu atau resah jika si amar bikin resah catat no tlp nya dan rekam laporkan saja sebagai tindak perbuatan yg tidak menyenangkan apalagi sampai mengacam segala.sy pun pernah diancam melalui wa dengan mengatas namakan orang 5 orang ambon mau kerumah sya tapi sy cuman saya ketawain aja.hutang cuman kurang sejutaan bilan miliaran kok ngacam nya serem banget buat bang amir jangan nanggung bila perlu bawah pasukan tempur….jangan bawah bawah nama suku….jangankan 5 orang 100 orang pun saya tidak akan mundur.

 Apa Komentar Anda mengenai Tunaiku Amar Bank?

Ada 18 komentar sampai saat ini..

Penagihan Tunaiku Amar Bank Meresahkan dan Kasar

oleh Sotyasari Dhanisworo dibaca dalam: 1 menit
18