Tanggapan Maybank Indonesia atas pengaduan Ridho Raharoyan
Dengan hormat, Menanggapi keluhan Bapak Ridho yang disampaikan melalui Mediakonsumen.com pada 31 Juli 2020, ”Kecewa Cara Penagihan Maybank”, sebelumnya kami...
Baca Selengkapnya
Surat pernyataan dan keluhan nasabah BII Maybank
Saya Ridho nasabah kartu kredit BII Maybank 4423-7455-xxxx-xxxx , menyatakan sangat kecewa dengan perilaku cara penagihan kartu kredit yang dilakukan oleh petugas yang mengaku dari Maybank dengan intimidasi dan brutal di saat kondisi pandemik korona yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 dengan kronologis sbb:
Sekitar pukul 9 pagi secara tiba-tiba datang 6 orang ke rumah (ada rekaman cctv) menyatakan dari Maybank memaksa saya untuk hadir di kantor Maybank saat itu juga. Saya dengan kondisi pemulihan dari sakit dibawa ke sebuah tempat berupa rumah bukan perkantoran yang tidak ada logo BII Maybank dan ternyata disana saya dipaksa untuk menandatangani kesanggupan bayar dengan nominal fantastis besar dan harus dibayar saat itu juga dimana saya tidak ada cash sebesar itu
Masker saya dilepas paksa dan dibuang, mereka tidak menjalankan protokol kesehatan yang diwajibkan pemerintah bahkan kantor resmi Maybank tertulis wajib masker. Mereka berteriak teriak dengan nada-nada keras mengancam dan perlakuan tidak menyenangkan saya terima seperti menendang kursi yang saya duduki, memukulkan botol aqua di tembok dekat kepala saya bersandar dan ini dilakukan oleh sekitar 10 an orang bergantian sangat arogan. Apa ini standar penagihan nasabah Maybank disaat krisis pandemik seperti ini?
Jujur mental saya drop dan saat saya tulis surat ini sempat depresi saat mengingatnya. Beruntung saya sempat share lokasi saya pada keluarga agar menjemput saya di lokasi via handphone sebelum hp saya dirampas mereka karena ketahuan saya merekam kejadian yang saya terima pakai voice recorder. Dan mereka meminta untuk menghapus rekaman tersebut, suasana sangat tegang bayangkan saya seorang diri menghadapinya
Sekitar pukul 14 anak saya datang didampingi awak media, dan lakukan mediasi ternyata mereka dari PT. Zuxxxx Bxxxxx , dan setelah mediasi bersyukur saya bisa melangkah pulang.
Senin 27 Juli 2020 saya berinisiatif ke kantor Maybank di Jembatan Merah Surabaya menemui cs dan diarahkan ke bagian collection di lantai 2 menemui Bapak Nurhadi dan menyampaikan keluhan yang saya alami. Namun hal mengejutkan terjadi, pihak Maybank telah menjual asset kredit macet ke PT. Col** Jakarta per tanggal 1 Desember 2018 terangnya, dan disarankan membuat email ini.
Menurut pemikiran saya asset kredit macet sampai dengan tanggal 1 Des 2018 itu yang dijual, artinya saya yang baru macet per November 2019 tidak termasuk kategori itu, dan saya kecewa dengan Maybank telah memasukkan ke pihak 3 tanpa pemberitahuan personal ke nasabah serta menanyakan bagaimana data transaksi saya bisa dibocorkan pada vendor?
Saya beritikad baik untuk menyelesaikan semua tagihan tanpa bunga dan di restrukturisasi sesuai dengan kemampuan agar sesuai dengan keadaan dan kenyataan (situasi pandemik korona) hingga selesai .
Apalagi saya juga ikuti program credit shield yang disarankan marketing untuk mengasuransikan cc dengan limit besar artinya jika konsumen mengalami ketidakmampuan bayar karena sesuatu diluar kebisaan semuanya bisa dimediasi dengan lebih lunak.
Demikian surat keluhan kekecewaan ini mohon menjadi pertimbangan dan perhatian Maybank
Ridho Rahardyan
Surabaya, Jawa Timur
Dengan hormat, Menanggapi keluhan Bapak Ridho yang disampaikan melalui Mediakonsumen.com pada 31 Juli 2020, ”Kecewa Cara Penagihan Maybank”, sebelumnya kami...
Baca Selengkapnya