Surat Pembaca

Bank Mandiri Menahan Saldo Rekening terkait Transaksi Fraud Kartu Kredit Tahun 2020

Masalah ini berawal ketika pada tanggal 30 Maret 2020, terdapat transaksi Tokopedia senilai Rp24.382.330, yang menggunakan kartu kredit saya. Yang mana transaksi tersebut tidak saya ketahui (bukan saya yang melakukan). Kartu kredit saya dibobol oleh pihak yang tidak dikenal.

Saya baru tahu adanya transaksi tersebut pada saat buka aplikasi Livin Mandiri dan kartu kredit sudah terblokir. Pada saat itu juga saya menelepon ke CS Bank Mandiri dan dijelaskan juga bahwa dari pihak Bank Mandiri mendeteksi adanya transaksi yang janggal/mencurigakan.

Saya juga merasa janggal, karena:

  1. Jika saya yang bertransaksi di Tokopedia, seharusnya nomor transaksi masih tercatat di akun saya. Namun pada kenyataannya, tidak ada transaksi sama sekali di akun saya.
  2. Saya baru tahu adanya transaksi tersebut pada saat membuka aplikasi Livin Mandiri, dengan keterangan: Tokopedia-Preauth. Yang mana saya tidak menerima kode OTP (saya tidak mengerti bagaimana cara orang lain menggunakan kartu kredit saya dan mendapatkan kode OTP). Dengan sejujur-jujurnya, saya tidak pernah menerima kode OTP tersebut. Jika transaksi berhasil pun seharusnya saya menerima notifikasi ke email yang terdaftar. Namun pada kenyataannya saya tidak menerimanya. Jika saya menerima, pastinya saya akan langsung menelepon Bank Mandiri untuk membatalkan transaksi tersebut.
  3. Setelah pengecekan transaksi oleh Tokopedia, alamat terkirim tidak lengkap. Hanya menyebutkan nama suatu area (Jakarta Utara), tidak menyebutkan blok/ nomor rumah/ tujuan pengiriman. Pengiriman menggunakan kurir instan, yang mana ini bukan alamat rumah saya.

Pada bulan April 2020, saya mengajukan Surat Sanggahan ke pihak Bank Mandiri. Namun ditolak dengan alasan kode OTP terkirim ke nomor saya. Dikarenakan bukan saya yang menggunakan transaksi kartu kredit tersebut, saya tidak mau membayarnya dan sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan nomor: TBL/2200/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Seiring berjalannya waktu tagihan tersebut semakin besar (ditambah interest charge ± Rp400 ribuan/bulan dan overlimit fee ± Rp150 ribuan/bulan), sampai dengan bulan Oktober 2023 total tagihan sebesar Rp45 jutaan.

Pada bulan Agustus 2023, saya diharuskan menggunakan rekening Bank Mandiri untuk pembayaran hak upah bekerja saya. Awalnya saldo di rekening saya tidak tertahan. Akan tetapi pada bulan Oktober 2023 saldo di rekening Bank Mandiri saya tertahan (saldo Rp 0) dan tertulis Nominal Tertahan Rp45.513.961. Secara sepihak, Bank Mandiri menahan saldo tabungan saya tanpa pemberitahuan apa pun.

Saya merasa dirugikan karena:

  1. Kebijakan Bank Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa: “Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan ijin dari pimpinan Bank Indonesia”.
  2. Yang dimaksud tersangka atau terdakwa dalam suatu tindak pidana, Adapun yang dimaksud dengan tersangka definisinya diatur di dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan, “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pidana”. Sedangkan pengertian dari “terdakwa” terdapat dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP yang menyebutkan, “Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di siding pengadilan”. (Sumber: https://www.kennywiston.com/bolehkan-pemblokiran-rekening-oleh-pihak-bank-dilakukan-kepada-nasabah-yang-tidak-membayar-hutang/)

Kemudian saya menelepon bagian Collection Bank Mandiri perihal nominal tertahan ini. Pihak Bank Mandiri menjelaskan bahwa memang saldo ditahan karena tagihan kartu kredit tersebut, dan menawarkan solusi yang merugikan/tidak fair buat saya:

  1. Tanggal 25 Oktober 2023, saya ditawarkan membayar 100% pokok hutang dengan durasi waktu 3 bulan (dicicil 3x) atau 6 bulan (bulan pertama bayar 50%, sisanya dicicil 5x).
  2. Tanggal 28 Oktober 2023 (tanggal surat 25 Oktober 2023 ini dibuat karena saya komplain terkait Nominal Tertahan), Bank Mandiri baru mengirimkan email dan ditawarkan keringanan pembayaran Rp24.100.000 dengan 1x pembayaran dan diminta konfirmasi 7 hari. Jika sampai batas waktu Bank Mandiri belum menerima pembayaran atau konfirmasi pembayaran maka akan dilakukan pendebatan terhadap dana di rekening Tabungan Bank Mandiri saya maksimal sebesar dana yang ditahan.
  3. Sementara bukan saya yang melakukan transaksi dan saya pun tidak tahu orang lain yang melakukan transaksi tersebut dan barang apa yang dibeli pun saya tidak tahu.

Kepada Pimpinan Bank Mandiri, saya berharap case ini untuk ditindaklanjuti tanpa merugikan nasabah. Saya merasa yang paling dirugikan di sini dan kecewa berat dengan layanan Bank Mandiri. Hak upah bekerja saya semua ada di situ, jika ditahan bagaimana saya dapat membayar/ membiayai hidup saya, anak dan istri saya?

Saya berharap agar nasabah lain juga tidak diperlakukan seperti ini. Saya menjadi nasabah Mandiri sudah 7 tahun lebih dan ini dengan jelas menghancurkan persepsi saya tentang integritas Bank Mandiri.

Handri Setiadi
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Bank Mandiri Menahan Saldo Rekening terkait Transaksi Fraud Kartu Kredit Tahun 2020”

Menanggapi pengaduan Bapak Handri Setiadi melalui Surat Pembaca Mediakonsumen.com terkait penahanan dana pada rekening Mandiri Tabungan, kami mohon maaf atas...
Baca Selengkapnya

Komentar

    • bang maaf boleh nanya, setelah lapor kepolisian apakah anda sudah lapor juga ke otoritas jasa keuangan (OJK) jika bank mandiri itu terbukti lalai bisa kena denda sangat besar dan anda mungkin bisa mengajukan tuntutan ( perdata) untuk dipidanakan.

      • Biasanya kita harus tahu siapa oknum yang bekerja saat itu. Siapa yang bertugas pada jabatan dan ditugaskan dalam hal perkara di atas. Jika kita sudah punya bukti untuk menduga dahulu kepada satu oknum.

        Karena sulit dan terkesan malas mereka melakukan penyelidikan awal.

  • Di laporan polisi kartu kredit yang di bobol banyak banget, ada sekitar 9 kartu kredit, saya menduga ada kelalaian dari pihak user nya, mungkin bank mandiri telah melakukan investigasi dan di sistem mereka transaksi yang terjadi adalah sah, makannya tetep anda harus membayar tagihan tersebut

    • Aku kira itu nominal duit tabungan TS owalahh kena bobol kok banyak bener sih kalau itu ane suruh bayar smua kagak sangup deh ..

      • No commentlah
        Uang suami sya terblokir diurusnya hri kerja 1 sampai 20hri
        Dipertengahan tba2 uang yg terblokir hilang liat tracking mutasi tdk ada
        Ini ud berjl 3bulan tp blm ada titik terang
        Uang kami blm kembali

    • **Yang mana saya tidak menerima kode OTP**
      ==>> bisa diminta ke operator telpnya. Apakah ada SMS OTP masuk atau tidak. Coba aja. Gak tahu kalau kejadiannya sudah lama begini.

      • @firman
        TS nya ngawur, sedang ada masalah malah bikin surat pernyataan , aneh bin ga nyambung kalo misalkan ts tidak merima kode otp bisa jadi ada 2 nomer yg sama, dan 2 nomer yg sama itu untuk membobol sistem keamanan dari pada kode otp dan misalkan pihak bank mengeclaim bahwa ts menerima kode otp, maka pihak bank dan ts bisa menginvestigasi dari jenis perangkat handphone nya misalnya ip imei merk hp tipe hp , nah kalo perangkat handphone nya sama atau tidak sama yg digunakan oleh ts maka itu bisa menejadi bukti kuat,.

  • Kesalahan TS adalah masalah dibiarkan berlarut2..
    Dari tahun 2020 kalau belum beres, ya kejar terus bank nya.
    Kartu juga belum ditutup karena masih ada tunggakan.

    Kesalahan terbesar kedua TS, naruh duit di bank yg TS nya masih punya hutang,
    Auto otomatis bank nua seneng, tinggall narik duitnya bank sendiri.

    Mudah2an bank masih mau investigasi fraud 3 tahun yang lalu

    • Saya pernah mengalami fraud juga dari bank mandiri karena saldo saya terpakai orang tak dikenal padahal ATM saya tertelan dan saya diputar sana sini,saya minta CCTV mesin ATM tidak dikasih sampe tulis ke rubrik media online. Walaupun akhirnya diganti tapi semenjak itu saya sudah terlanjur kecewa jadi saya menutup semua layanan dan berganti bank karena kecewa.

      Disini saya merasa aneh dan janggal kenapa ada transaksi online e-commerce tp tidak tertrack account user(korban), apapun yang saya beli semuanya ada tracknya/emailnya. Bagaimana pelaku bisa bertransaksi dan mendapatkan kode OTP. Ada beberapa case rekan saya yang terkena fraud bank lain, bisa kejadian juga transaksi tanpa OTP dilakukan orang lain. Apalagi ini massive beberapa cc, bagaimana pelaku bisa dapat akses semua cc dengan transaksi yang tidak di ketahui korban,hanya ketahuan tagihan saja. Apakah ada pencurian data korban? Hanya berspekulasi karena massive transaksinya. Harusnya dari pihak bank juga bisa menyelidiki case ini. Kalau saya jadi korban bakal stress tiba-tiba tanpa tahu apa2 muncul tagihan puluhan juta. Semoga casenya bisa mendapat titik terang dan pelaku pun bisa di proses kalau memang benar adanya fraud/penyalahgunaan data.

      Untuk penahanan dana dari bank, saya rasa pihak bank juga perlu menyelidiki case ini sampe tuntas. Kalau saya kena case ini juga tidak akan menaruh dana saya di bank yang bersangkutan sampe case nya tuntas apalagi penggunaan fasilitas cc.

    • ini fatal sih, kalo punya "kasus" di bank terutama berkaitan dengan tunggakan, maka jangan2 sekali2 naruh uang di situ. krn kasus uang ditahan bisa terjadi sewaktu2. kenapa ts ga bikin akun bank rekening lain aja supaya aman. nasih telah menjadi bubur.

  • Saya coba lihat komplain di Media konsumen tahun 2020 ada juga yang kena di Toped tanpa OTP, coba dicek. Entah waktu itu ada bug di Toped atau dari KK nya

  • Mandiri harusnya menginvestigasi dgn azas perlindungan konsumen jg, sy pernah baca banyak kejadian fraud, kalau bank tutup mata, ga fair sih, jadi ngeri makai mandiri, bank bumn sebesar mandiri, tdk peduli sm perlindungan konsumen, jd apa bedanya naruh duit dibawah bantal sm dibank

  • Laporan polisinya kok gak di tayangkan lagi, ada apa kah gerangan, hmm
    Kartu kredit bank lain gimana sanggahannya di terima tidak, ko cuma bank mandiri aja yang di salahin, apa karena sekarang perusahaan mengharuskan payroll nya pakai rekening mandiri, sehingga mau tidak mau gaji anda masuk kesitu, jadi anda komplennya ke bank mandiri, wkwk

    • Gag ditayangin lg padahal udh ane baca kmaren itungan sampe ratusan juta kok malah didiemin tunggakan gtu bnyak ny seneng banget pada bank bank dapat bunga pasif bertaun2 haha...

  • Kasus sudah dibiarkan sejak lama ? kalo kita niat kenapa tidak ditahun 2020 saja diurus dan diusut sampai tuntas ? dan kebobolan disitus dalam negeri bukan luar negeri , sepertinya ada kelalaian dari anda dimana anda tidak mengurus tagihan dan menyeselailan masalah tersebut hingga berlarut" , tapi giliran sudah ganti payroll baru anda urus masalah nya

  • Tanpa mengurangi rasa hormat pada TS ataupun Bank..
    Penggunaan CC itu sangat sensitif. Dipinjam saja sebentar CC anda, catat nomer kartu + 3digit CVV diblkg kartu sdh bisa dibuat belanja online ketika itu.
    Jika memang ber asumsi pembobolan, maka transaksi berkali- kali itu pelaku mengetes sisa limit hingga pembelian berakhir karena over limit atau mungkin perkiraan lainnya..
    Jadi berhati²lah dalam memegang CC.. sebisa mungkin tutup/hapus nomer CVV dikartu setelah menyimpan datanya

    • sekarang meskipun ada 3 indikator tersebut
      rata2 masih ada OTP yang harus diinput kak sebelum approval transaksinya

      • @kris
        meskepun kode otp harus di input tapi merk dan jenis handphone penerima kode otp bisa dilacak bro, siapa pemilik hp penerima kode otp, nah bisa jadi nomer handphone bisa di duplikat oleh orang yg ga bertanggung jawab,.
        tapi anehnya ts ga mau menyeleseikan malah membuat surat pernyataan yg ga nyambung dengan permasalahan, emang dengan membuat surat pernyataan bisa bebas dari tuduhan kepada ts ..
        aneh dan janggal..

  • Kalau dilihat disini Bank Mandiri menahan saldo secara sepihak. Untrusted Bank, apa bedanya tabungan kita dicolong atau raib oleh internal Bank Mandiri sendiri. Harus hati-hati pilih Bank buat taruh tabungan.

    • di bank manapun juga sama lah bos, engga di bank mandiri aja, kalau ente punya hutang di bank ya otomatis saldo anda akan di tahan sejumlah utang tersebut