Tanggapan Tanggapan perihal “Hasil Lelang Aset Saya Rp455 Juta, Bank Mandiri Mengembalikan Sisa Hasil Lelang Rp142 Juta” 20 Oktober 202620 Oktober 2026 Bank Mandiri Beri komentar Bank BUMN, Bank Mandiri, Customer Service, Debitur, Hak Tanggungan, kelebihan hasil lelang, Kredit, Layanan Pelanggan, lelang, Mediasi Konsumen, Pengembalian dana, Sengketa Lelang, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, Undang-Undang Hak Tanggungan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi pengaduan Bapak Yohanes ***** *** Nugroho melalui media konsumen pada tanggal 26 September 2026 terkait pengembalian sisa hasil lelang, bersama ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sehubungan dengan pengaduan Bapak, kami telah menyampaikan penjelasan resmi secara tertulis kepada Bapak pada 29 September 2026. Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut telah terdapat putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, mohon kesediaan Bapak untuk menghormati dengan melaksanakan putusan dimaksud. Kami berharap Bapak dapat menerima hasil keputusan hukum tersebut. Apabila Bapak masih memerlukan informasi lebih lanjut, Bapak dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (layanan 24 jam), Livin Call bebas pulsa melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, mengakses website resmi www.bankmandiri.co.id pada menu Contact Us, atau melalui email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terimakasih atas perhatian Bapak. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Menara Mandiri 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.