Tanggapan Akulaku Tanggapan Tanggapan Akulaku atas Surat Bapak R. Daden Ramdani 10 Maret 2018 Akulaku Indonesia 7 Komentar Akulaku, Kredit online Ikuti kami di Google Berita Dear Bapak R. Daden Ramdani, Terimakasih atas masukan yang Anda berikan, sebelumnya kami mohon maaf untuk proses pengembalian produk yang tidak dapat kami proses. Hal tersebut dikarenakan untuk masa pengembalian barang merchant Bukalapak adalah 2 x 24 jam terhitung setelah produk diterima. Setelah melewati masa pengembalian barang, apabila produk dilindungi oleh garansi pabrik, customer dapat menghubungi pihak pabrik secara langsung untuk proses pengembalian yang lebih cepat. Terkait pertanyaan Bapak Daden Ramdani pada surat pembaca media konsumen, team customer service kami sudah memberikan penjelasan kepada Bapak, bahwa proses pengembalian barang tidak dapat dilakukan. Ke depannya, kami akan memperbaiki kualitas kami agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Jika Bapak R. Daden Ramdani kembali menemukan kendala di kemudian hari, silakan menghubungi kami melalui email di cs.id@akulaku.com dan telepon di 1500621. Atas perhatian dan kerjasama Bapak R. Daden Ramdani, kami mengucapkan terima kasih. Akulaku Indonesia Gedung Sahid Sudirman Center Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Raden Daden11 Maret 2018 - (06:09 WIB)Permalink Klo tidak berani melindungi hak konsumen pelaku usaha akan semakin banyak yang tidak setuju dilanjutkan usahanya Login untuk Membalas
Raden Daden11 Maret 2018 - (06:16 WIB)Permalink Pelayanan nya buruk disuruh datang ke sahid center kantor pusat akulaku hanya untuk di tekan dan di suruh menyelesaikan pembayaran yg tertunda,niat mau refound membawa barangnya,diperiksa saja tidak barangnya apalagi di lihat lihat barangnya,malah menekan konsumen dan tidak mau bantu mencari jalan keluarnya,dan tidak berusaha mencoba menghubungi pelapaknya untuk memediasi antara pembeli dan pelapak,sungguh pelaku usaha dengan pelayanan yg terburuk yg pernah saya alami saat ini,untuk para pembaca media konsumen indonesia sudilah kiranya mempertimbangkan jika hendak berbelanja di online shop di Akulaku,bisa jadi anda akan menjadi korban berikutnya… Login untuk Membalas
Raden11 Maret 2018 - (06:57 WIB)Permalink Bohong hak perlindungan sebagai konsumen tidak terpenuhi Login untuk Membalas
Raden Daden11 Maret 2018 - (13:16 WIB)Permalink Jadi tau klo akulaku yg sebenarnya tidak mementingkan perlindungan hak konsumen dan hanya mementingkan pihak pelaku usaha / penjual,dan itu membuat akulaku bisa dikatakan mengikuti aturan pelaku usaha yg nakal,berarti sama saja dengan menipu para konsumen yg akan menjadi target yg di inginkannya,maka dari itu saya menghimbau kepada pembaca hendaklah lebih bijak jika mau memilih online shop agar tidak di rugikan seperti kasus saya,di sini saya bukan mendapatkan hasil yg memuaskan sebagai konsumen dari akulaku tetapi mendapatkan kerugian 2x lipat dari pembayaran awal ditambah menunggu waktu untuk mendapatkan solusi yg terbaik dan nyatanya tidak dan menjadi sia sia dikarnakan tidaknya becus tim terkait dari akulaku untuk mencari solusi untuk kepentingan konsumennya,terima kasih kepada media konsumen yg mau menerbitkan keluhan konsumen yg di rugikan oleh pihak akulaku,semoga kedepannya dari pihak media konsumen bisa memberikan sangsi atas pelaku usaha yg seperti ini untuk dapat di perkarakan sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yg menindas konsumen untuk mendapatkan hak dan perlindungannya dalam memenuhi kebutuhannya terhadap pembelian sesuatu barang dengan pelayanan dari pelaku usaha yg baik serta mau melindungi hak konsumen sebagai pelanggannya… Login untuk Membalas
Raden11 Maret 2018 - (20:30 WIB)Permalink Akulaku pelaku usaha yg tidak profesional dan tidak memberikan pelayanan yg terbaik untuk konsumennya Login untuk Membalas