Permintaan Mediasi Tim Advokasi Konsumen Grand Depok City

Pada hari ini, Senin tanggal 12 Maret 2018, Tim Advokasi Konsumen Grand Depok City telah mengirimkan surat permintaan mediasi kepada PT. Dinamika Alam Sejahtera (developer Grand Depok City) dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, atas permasalahan serah terima rumah konsumen dan site plan yang tidak sesuai atas nama konsumen Sri Purwati.

Upaya mediasi ini ditempuh disebabkan developer telah terlambat cukup lama dalam serah terima rumah konsumen dan di lokasi terdapat ketidaksesuaian site plan.

Dalam perkara ini, developer diduga telah melanggar Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, serta Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Bagi Bapak & Ibu sebagai Konsumen Grand Depok City yang memiliki permasalahan yang sama ataupun permasalahan lain terkait Grand Depok City, dapat berkonsultasi dan mendaftarkan diri (gratis) ke:

*Tim Advokasi Konsumen*
*Grand Depok City*
?Depok Town Square
Lantai UG, Blok US.7 No.9
Jalan Margonda Raya No.1, Kota Depok
? 081287286164

Hormat kami,

Tim Advokasi Konsumen
Grand Depok City

1. Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.
(Ketua)

2. Nyda Anggrainy
(Sekretaris)

#MAJULAH KONSUMEN INDONESIA

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Permintaan Mediasi Tim Advokasi Konsumen Grand Depok City

oleh SYUKNI TUMI PENGATA dibaca dalam: 1 menit
0