Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tindakan Premanisme Debt Collector Kartu Kredit Bank MNC 20 Maret 2018 Eny Kurnia 4 Komentar Debt Collector, Kartu Kredit MNC Bank, MNC Bank, Premanisme Ikuti kami di Google Berita Hari Senin tanggal 19 Maret 2018 pukul 5 pagi lewat, depan rumah saya ditongkrongi 3 orang debt collector yang mengaku dari Bank MNC. Mereka ketemu dengan suami untuk mencari saya. Suami bilang ke mereka bahwa saya masih tidur. Kira-kira pukul 6 pagi, saya keluar beserta 2 anak saya secara terburu-buru karena anak saya sedang Ujian Akhir Semester sehingga harus datang tepat waktu di sekolah. Ketika mobil keluar pagar, saya dikejar 1 orang debt collector dan 2 orang menyusul. Di depan pintu keluar perumahan, mobil kami dihadang dan digedor-gedor supaya kami keluar. Suami saya pun keluar untuk menghadapi DC yang teriak-teriak. Saya di dalam mobil merekam kejadian tersebut, sempat HP saya hampir kena rampas 1 DC. Karena mobil saya dibuka paksa saya pun ikut keluar untuk melindungi anak saya dalam menghadapi DC yang maki-maki. Kebetulan lokasi di depan pintu gerbang yang ada para satpam. Mereka membantu kita karena tindakan intimidasi saat itu mengakibatkan keributan dan kemacetan di pintu keluar/masuk komplek perumahan kami. Dengan adanya kejadian tersebut, saya akan menempuh jalur hukum atas perlakuan premanisme debt collector. Bagi saya, kejadian ini menjadi sebuah pengalaman dan contoh intimidasi debt collector yang tidak pantas dan melanggar aturan. Mohon pihak Bank MNC menanggapi keluhan saya, karena saya dulu nasabah “Modal Kerja Bank MNC” yang sudah lunas, mendapat kartu kredit juga karena ada rekening giro usaha di Bank MNC. Sekarang usaha sedang down, tetapi saya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan. Eny Kurnia Sulistyowati Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
indra jamal20 Maret 2018 - (11:07 WIB)Permalink tindakan premanisme bank MNC,? dari sy sebagi konsumen 2 kata unt artikel ini “ihhhh… ngeriiii….” Login untuk Membalas
Pei Zhen20 Maret 2018 - (12:06 WIB)Permalink Bu Eny.Laporkan ke kepolisian dgn bukti dan laporkan ke OJK.Debt collector tdk boleh menagih sebelum jam 08.00dan diatas 20.00 .itu aja sdh salah.Ini peraturan debt collector Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: 1. Pasal 368 KUHP (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut : a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing). Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat). b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan; 1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369. c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan); d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras. 2. Pasal 369 KUHP (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. 3. Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI : (a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM). (b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS) (c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA) (d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK) (e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS). Peraturan penagih sdh d atur oleh Bank Indonesia. Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK. Kalau perlu sampai ke pengadilan negeri jakarta.Semoga bermanfaat Login untuk Membalas
indra jamal21 Maret 2018 - (10:44 WIB)Permalink luar biasa… setuju… ayo konsumen indonesia…. tanggapan pak @pei-zhen ini sangat mencerdaskan konsumen indonesia, atas artikel bu @Eny Kurnia Login untuk Membalas
virgoboy21 Maret 2018 - (19:03 WIB)Permalink Sangat setuju dengan Pak Pei Zhein, biar tidak anarkis itu debt colektor, biar punya etika, kita tau dia kerja, tapi kalau santun malah orang yang di tagih itu segan, malah takut apabila konsumen di tagih dengan sopan, merasa tidak enak, kalau di tagih dengan cara kasar emang dia saja yang bisa kasar, kan begitu kasarnya. Login untuk Membalas