Ilustrasi Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Dua Laptop Hilang Saat Pengiriman JNE, Shopee Ganti Rugi Hanya Rp2,4 Juta dari Total Kerugian Rp13 Juta 30 Mei 202630 Mei 2026 IVANDRA 14 Komentar Asuransi Pengiriman, asuransi pengiriman kurir, barang hilang, Customer complaint handling, Customer Service, e-Commerce, Ganti Rugi, JNE, JNE Express, Jual beli online, Jualan Online, Klaim Asuransi, Klaim Kehilangan, Klaim kerugian, Kompensasi, Kompensasi kerugian, Kurir, Layanan kurir, Marketplace, Paket kiriman hilang, Pengajuan banding, Pengembalian dana, perlindungan penjual, Pusat Resolusi Shopee, Relationship Manager, Retur paket, Shopee, SOP, Standard Operating Procedures, Status kiriman paket kurir Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen, Melalui surat pembaca ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan mendalam dan protes keras atas penanganan kasus kehilangan barang kiriman saya yang melibatkan pihak Shopee Indonesia dan JNE Express. Sebagai penjual, saya merasa sangat dirugikan karena kehilangan dua unit barang bernilai tinggi ini murni terjadi akibat kelalaian fatal dan indikasi buruk dari pihak ekspedisi. Namun penyelesaian yang ditawarkan sangat tidak adil dan lepas tanggung jawab. Berikut adalah detail informasi transaksi dan kronologi kejanggalan yang terjadi: Kasus 1: Kehilangan Laptop Lenovo Nomor pesanan Shopee: 2604160JHERGKW Nomor resi JNE: CM55896939035 Jenis barang: Laptop Lenovo Nilai barang: Rp7.249.000 Ganti rugi sepihak Shopee: Rp2.200.000 (kerugian saya: Rp5.049.000) Kronologi pelacakan: 16/04/2026 pukul 17.13: Paket diterima agen JNE Jakarta. 19/04/2026 pukul 17.33: Paket sampai di lokasi transit Ternate. 28/04/2026 pukul 13.10: Status berubah menjadi “Pesanan telah melewati batas pengiriman dan akan dikembalikan ke penjual”. 13/05/2026 pukul 17.56: Setelah ditunggu returannya, status tiba-tiba berubah sepihak menjadi “Pesanan dinyatakan hilang oleh jasa kirim”. Kasus 2: Kehilangan Laptop Advan Nomor pesanan Shopee: 260426R89JQKU0 Nomor resi JNE: CM58760141133 Jenis barang: Laptop Advan Nilai barang: Rp5.849.000 Ganti rugi sepihak Shopee: Rp219.990 (kerugian saya: Rp5.629.010) Kronologi pelacakan: 27/04/2026 pukul 14.22: Paket diterima agen JNE Jakarta. 08/05/2026 pukul 14.11: Status berubah menjadi “Pesanan telah melewati batas pengiriman dan akan dikembalikan ke penjual”. 10/05/2026 pukul 22.39: Pengembalian pesanan sedang dalam perjalanan menuju lokasi selanjutnya (proses retur ke saya). 18/05/2026 pukul 17.34: Secara sepihak, status kembali berubah menjadi “Pesanan dinyatakan hilang oleh jasa kirim”. Sebelum menulis surat ini, saya sudah beritikad baik menyelesaikan masalah ini lewat jalur internal. Saya telah menghubungi RM (Relationship Manager) Shopee saya. Namun RM dan tim internal Shopee tetap bersikeras hanya mengganti senilai 10 kali ongkir dan menyuruh saya mengurus sendiri ke pihak JNE. Mirisnya, ketika saya mengirim email resmi ke pihak JNE, pihak JNE justru melempar balik tanggung jawab dan menyuruh saya menghubungi Shopee. Sebagai mitra, saya merasa dipermainkan seperti bola ping-pong oleh dua perusahaan besar ini demi menghindari tanggung jawab. Indikasi penggelapan/pencurian oleh oknum: Pada kedua kasus di atas, polanya persis sama, barang dinyatakan gagal kirim dan sedang dalam proses retur ke penjual. Secara logika hukum dan operasional, barang tersebut sudah aman berada di dalam penguasaan internal JNE untuk dikembalikan ke saya. Bagaimana mungkin barang yang sedang dalam perjalanan pulang ke penjual bisa tiba-tiba “hilang”? Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya oknum di internal JNE yang sengaja menggelapkan atau mencuri barang berharga ini karena tahu paket tidak diasuransikan secara penuh. Nilai ganti rugi yang tidak adil: Total nilai barang saya yang hilang adalah Rp13.098.000, tapi total ganti rugi yang dipaksakan oleh sistem Shopee hanya Rp2.419.990. Saya harus menanggung kerugian hampir Rp11 juta akibat kesalahan yang 100% berada di pihak ekspedisi. Dasar hukum perlindungan konsumen: Merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat jasa yang diperdagangkan. Klausul baku “ganti rugi maksimal 10 x ongkir” tidak bisa dijadikan tameng oleh JNE maupun Shopee untuk lepas tangan dari tanggung jawab kelalaian atau dugaan tindak pidana penggelapan di internal mereka. Melalui surat terbuka ini, saya menuntut itikad baik, tanggung jawab penuh, serta koordinasi yang nyata dari manajemen Shopee Indonesia dan JNE Express untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap hilangnya kedua laptop tersebut saat proses retur, serta memberikan ganti rugi yang adil sesuai nilai barang riil yang hilang. Jangan lagi melempar tanggung jawab ke sana kemari. Terima kasih atas perhatian Redaksi Media Konsumen dan dimuatnya surat pengaduan ini. Hormat saya, Ivandra Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Wiktiyan30 Mei 2026 - (09:25 WIB)Permalink apakah di shopee tidak ikut program asuransi, atau tidak asuransikan manual di JNE? kalau tidak wasalam Login untuk Membalas
Renyta30 Mei 2026 - (16:24 WIB)Permalink Karena anda seller diplatform yg sudah membayar segala potongan , walau kesalahan di pihak expedisi , seharusnya platform tsb juga bertanggung jawab menelusuri ke pihak expedisi. Kejadiannya berturut-turut. Herannya expedisi” yang sudah canggih , dimana semua perjalanan barang tersebut termonitor, dari kurir satu ke lainnya dll , tapi terkesan tidak mampu menangani kehilangan barang.Aneh. 2 Login untuk Membalas
Eko31 Mei 2026 - (09:12 WIB)Permalink Betul. Padahal setiap pergerakan barang selalu di-scan. Barang hilang di gudang? Yaa berarti kepala gudang yang terakhir di scan itulah yang harus bertanggung jawab. Login untuk Membalas
IVANDRAPenulis artikel31 Mei 2026 - (13:54 WIB)Permalink seharusnya begitu,barang terlacak jelas dan ga mungkin hilang dikarenakan status sudah proses pengembalian ke seller. 1 Login untuk Membalas
Samuel31 Mei 2026 - (07:09 WIB)Permalink Ekpedisi memanfaatkan klausal ganti rugi hanya 10x ongkir. Harus di ubah aturannya. Login untuk Membalas
rudi31 Mei 2026 - (16:38 WIB)Permalink emang ni ekspedisi malin9 barang gw juga ilang kaga diganti malah Login untuk Membalas
eRyodan1 Juni 2026 - (13:37 WIB)Permalink Setiap kurir ada maling apalagi gak asuransi barang legit ky yg kirim ipone waktu itu segaja dimaling karna cuma bayar nilai asuransi 10jt knp mudah dimaling karna tertulis jelas isi pkt disistem Login untuk Membalas
rudi2 Juni 2026 - (11:55 WIB)Permalink TS gimana apa sudah diganti rugi sama ekspedisi malingnya? Login untuk Membalas
IVANDRAPenulis artikel2 Juni 2026 - (21:28 WIB)Permalink boro2 kak,shopee dan jne sama sekali blm ada mengubungi saya. Login untuk Membalas
rudi3 Juni 2026 - (09:31 WIB)Permalink sama nih, parah emang JNE suka nyolong barang customernya Login untuk Membalas
Aji Ana N4 Juni 2026 - (12:51 WIB)Permalink kejar terus kak, emang alot bgt berurusan sama JNE. masalah PC saya yg hilang pakai JNE juga ga kelar2 sampai sekarang malah seperti kabur dari tanggung jawab. sebelumnya saya lapor ke YLKI dan diteruskan ke BPSK. besok baru sidang pertama entah gimana ujungnya sama JNE ini Login untuk Membalas
IVANDRAPenulis artikel4 Juni 2026 - (15:10 WIB)Permalink Sampai detik ini blm ada tanggapan dari shopee ataupun jne jika sampai minggu depan tidak ada solusi ,saya juga mau lapor ke YLKI enak bener kurir colong barang mahal ,terus dr perusahaan ga ada tindak lanjut dibiarkan begitu saja. Login untuk Membalas
rudi6 Juni 2026 - (11:07 WIB)Permalink sama bang, gimana ya jne ini barang gw jutaan juga ilang ga ada respon, parah bener Login untuk Membalas
IVANDRAPenulis artikel14 Juni 2026 - (22:23 WIB)Permalink Terima Kasih untuk Media Konsumen yang telah menfasilitasi keluhan saya. terima kasih juga kpd Shopee dan JNE atas solusi cepat terhadap kendala saya,kerugian saya diganti full dari shopee dan jne.semoga ke depan nya tidak ada terjadi masalah seperti ini lagi. Login untuk Membalas