Pemblokiran Rekening oleh CIMB Niaga Terkait Tagihan Kartu Kredit

Pemblokiran rekening secara sepihak, itulah yang kami alami. Bank CIMB Niaga Cabang JKT Gading Bukit Indah, di mana kami membuka rekening melalui perusahaan kami bekerja dengan nomor rekening 702730332xxx (nomor lengkap ada pada redaksi) a.n. Hanifah Arief Yuhanta, tertanggal 21 Maret 2018 tidak dapat melakukan transaksi tarik tunai maupun transfer baik dari ATM maupun internet banking.

Sesaat setelah gagalnya transaksi, kami menghubungi call center 14041. Informasi yang diperoleh bahwa rekening telah diblokir dikarenakan adanya pembayaran kartu kredit yang belum diselesaikan dan diminta menghubungi bagian kartu kredit. Kami mempertanyakan wewenang bagian kartu kredit yang bisa memblokir rekening kami, tapi jawaban dari call center tetap meminta kami menghubungi bagian kartu kredit.

Langkah berikutnya, kami melayangkan surat elektronik ke 14041@cimbniaga.co.id yang kami CC-kan ke OJK dengan kembali mempertanyakan pemblokiran yang terjadi. Maka balasan yang diberikan dari CIMB Niaga adalah sebagai berikut:

“Nomor Referensi  : e20180322-000379
Menindaklanjuti email Bapak, kami informasikan bahwa proses tindak lanjut telah dilakukan dengan hasil sebagai berikut:

Perihal yang Bapak sampaikan, mohon kesediaan Bapak mengunjungi cabang CIMB Niaga pembuka rekening tabungan.”

Tertanggal 23 Maret 2018 kami mengunjungi CIMB JKT Gading Bukit Indah dimana pembukaan rekening dilakukan, kami pun mengutarakan permasalahan yang ada dan kembali CS CIMB tertuju pada bagian kartu kredit dan diminta menghubunginya. Kami mempertanyakan wewenang kartu kredit perihal pemblokiran karena berdasarkan peraturan berikut:

1. UU No. 31/1999  tentang : “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 (pasal 29 ayat 4), menyatakan :“Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dapat meminta bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga  hasil dari korupsi”.

2. UU No. 8/2010 tentang : “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”  ( pasal 71 ayat 1 ), menyebutkan : “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) kepada penyidik,  tersangka/terdakwa.

3. UU  No. 19/1997  tentang : “Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa” sebagaimana diubah dengan UU No. 19 /2000 (pasal 17 ayat 1 ) , menyatakan   : “Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”

4. Sementara Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang : “Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Ijin Tertulis Membuka Rahasia Bank “ (pasal 12 ayat 1) mengatur  :

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan per-UU-an yang berlaku tanpa memerlukan ijin dari Pimpinan BI.”

Karena peraturan tersebut di atas menjelaskan bahwa pemblokiran dapat dilakukan bila status pemilik rekening adalah tersangka/terdakwa dan pemblokiran dilakukan oleh Polisi, Jaksa, Hakim ,KPK ,Dirjen  Pajak, Bank Indonesia, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

Sedangkan kami sebagai pemilik rekening terblokir bukanlah tersangka/terdakwa, proses persidangan pun tidak ada, bahkan pemberitahuan dari CIMB Niaga secara tertulis/somasi dan atau pencocokan data rekening dengan kartu kredit pun tidak ada. Lalu dengan serta merta rekening tersebut terblokir. Hal ini juga dapat diasumsikan menyamakan kami dengan tersangka korupsi dan atau tersangka pencucian uang dan atau tersangka pajak dan atau dicap sebagai tersangka tanpa ada pelaporan ke penegak hukum terlebih dahulu.

Penyelesaian kartu kredit tidak semestinya dengan melakukan pemblokiran rekening guna memaksa debitur memberikan perhatian ke kartu kredit, apalagi hal ini tanpa didahului dengan pemberitahuan tertulis secara resmi, bukan melalui pihak ke-3 penagihan kartu kredit lapangan atau yang umum disebut “debt collector” yang terkadang cara penagihan tidak sesuai aturan Bank Indonesia.

Dimaksudkan memposting surat pembaca ini ke publik dengan harapan ada perhatian khusus kepada CIMB Niaga atas pemblokiran rekening yang dimaksud dan menjadi perhatian bagi pejabat keuangan pemerintah dan atau masyarakat, bahwa terdapat kesewenang wenangan yang dilakukan oleh pihak bank dan mengenyampingkan peraturan undang undang dan Bank Indonesia.

Semoga tulisan ini ada tindak lanjutnya dan pemblokiran rekening tidak terjadi kembali.

Terima kasih.

Hanifah Arief Yuhanta
Bekas
i

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

3 komentar untuk “Pemblokiran Rekening oleh CIMB Niaga Terkait Tagihan Kartu Kredit

  • 27 Maret 2018 - (12:57 WIB)
    Permalink

    sdh sering baca kss bgnian, klo ada CC jgn buka rek d bank itu juga,bagusnya d kosongkan uangnya hehehhe, klo bgni kan ribet, bank mrp sales gak mau rugi, mau kita protes kek ato apa, ttp wewenang d mereka, OJK hahahah buang2 tenaga saja, heran ada lembaga tp kerjax gak jelas mrp OJK, intinya klo ada tunggakan CC byr saja, klo gak yah seperti ini.

  • 4 Desember 2018 - (00:52 WIB)
    Permalink

    Saya mengalami hal yang persis sama. Bank CIMB Niaga menganggap saya sudah seperti tersangka. Padahal itikad saya untuk melakukan pembayaran kartu kredit baik walaupun tidak maksimal. Solusi apa yang sebaiknya saya lakukan?

 Apa Komentar Anda mengenai Bank CIMB Niaga?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Pemblokiran Rekening oleh CIMB Niaga Terkait Tagihan Kartu Kredit

oleh Han Han dibaca dalam: 2 menit
3