Ilustrasi Headline Keluhan Surat Pembaca Rekening Diblokir Sejak Oktober 2025, Pihak BRI Minta Surat Kuasa Debit Saldo sebagai Syarat Buka Blokir 10 Juni 2026 anisa nur fazriah Beri komentar Alasan pemblokiran, Bank BRI, BRImo, Bybit, Call Center, Customer Care, Customer complaint handling, Customer Service, Dasar hukum, Data nasabah, dispute, Klarifikasi rekening bank, pasar mata uang kripto, Pedagang Kripto, pembekuan saldo, Pemblokiran dana, Pemblokiran rekening, Pembukaan blokir, Pencucian Uang, Pengajuan banding, Rekening bank, Rekening Tabungan, Saldo Tertahan, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR), Surat Pernyataan, Syarat dan Ketentuan, Uang Kripto, USDT, Verifikasi, Verifikasi Data, Verifikasi Transaksi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya merupakan nasabah BRI dan memiliki rekening dengan nomor: 7023-01**-****-503, yang saat ini masih dalam status terblokir. Berikut kronologi kejadian yang saya alami: Pada bulan Oktober 2025, rekening BRI saya diblokir. Saya kemudian mendatangi Unit BRI di daerah tempat tinggal saya (Baleendah, Bandung) untuk menanyakan penyebab pemblokiran tersebut. rekening yg diblokir Berdasarkan penjelasan Customer Service (CS), rekening saya diblokir karena terdapat pengaduan atau laporan dugaan tindak penipuan, di mana dana yang dipermasalahkan diduga masuk ke rekening saya. Terkait kasus penipuan, saya juga sudah diperiksa oleh anggota kepolisian Polresta Makassar pada bulan Oktober lalu di rumah saya di Baleendah. Saya terbukti tidak bersalah. Status saya adalah pedagang (merchant) kripto di Bybit (exchange).) Pada saat itu, saya diminta untuk membuat surat pernyataan dan menyerahkan bukti transaksi terkait aktivitas jual beli aset kripto USDT melalui platform Bybit oleh petugas BRI. Seluruh dokumen yang diminta telah saya lengkapi dan kirimkan melalui email kepada pihak BRI. Setelah dokumen dikirim, rekening saya tetap dalam status terblokir dan tidak ada informasi lanjutan mengenai perkembangan pengajuan pembukaan blokir rekening tersebut. Beberapa bulan kemudian, saya kembali mendatangi Unit BRI yang sama dan bertemu dengan Supervisor (SPV). Beliau menyampaikan bahwa pengajuan pembukaan blokir rekening saya masih dalam proses dan sedang diupayakan ke kantor pusat. Beliau juga menyampaikan bahwa karena akan pindah unit kerja, penanganan kasus saya akan diteruskan kepada penggantinya. Setelah menunggu beberapa bulan tanpa adanya perkembangan, saya kembali mendatangi Unit BRI tersebut. Namun saya tidak dapat bertemu langsung dengan SPV dan hanya mendapatkan informasi melalui satpam bahwa saya diminta menghubungi Call Center BRI melalui aplikasi BRImo. Beberapa hari kemudian saya menghubungi Call Center BRI. Saya mendapatkan informasi bahwa saya diminta kembali ke kantor BRI terdekat atau kantor tempat pembukaan rekening agar petugas unit dapat berkoordinasi langsung dengan Call Center terkait status pemblokiran rekening saya. Saya kembali mendatangi Unit BRI Baleendah untuk keempat kalinya dan bertemu dengan CS yang sebelumnya menangani kasus saya. Saat itu saya diberitahu bahwa Unit BRI tersebut tidak memiliki kewenangan penuh karena hanya berstatus unit, sehingga saya diarahkan untuk mendatangi KCP BRI Batununggal. Pada hari yang sama saya mendatangi KCP BRI Batununggal dan bertemu dengan petugas BRI. Saya kembali diminta memberikan keterangan, surat pernyataan, serta bukti transaksi Bybit, meskipun dokumen tersebut sebelumnya telah saya serahkan. Saya memenuhi kembali seluruh permintaan dokumen tersebut dan mengirimkannya melalui email. Dalam dokumen yang saya serahkan, saya menjelaskan bahwa saya merupakan penjual (merchant) USDT di platform Bybit dan seluruh transaksi dilakukan melalui sistem resmi Bybit sesuai prosedur yang berlaku. Pembeli yang melakukan transaksi telah melalui proses verifikasi data diri sesuai ketentuan platform. Karena tidak ada perkembangan selama kurang lebih dua minggu, saya kembali mendatangi KCP BRI Batununggal untuk menanyakan status pengajuan saya. Pada kunjungan tersebut, saya diminta menandatangani surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada BRI untuk mendebit sejumlah dana dari rekening saya sebagai salah satu syarat pembukaan blokir rekening. Saya juga mendapatkan informasi bahwa rekening saya diblokir atas dasar instruksi atau ketentuan yang berkaitan dengan OJK. Saya menolak permintaan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan tindak penipuan. Saya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak BRI, termasuk memberikan surat pernyataan dan bukti transaksi yang menunjukkan bahwa aktivitas saya merupakan jual beli USDT melalui platform Bybit yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat ini rekening saya masih dalam keadaan terblokir dan saya belum mendapatkan kepastian mengenai dasar hukum, jumlah dana yang akan didebit, maupun alasan yang jelas mengapa saya harus memberikan kuasa pendebitan saldo sebagai syarat pembukaan blokir rekening. Perlu dicatat bahwa saya sudah kooperatif dari awal, dan seluruh prosedur sudah saya ikuti. Namun apabila dibutuhkan pemeriksaan ulang bersama pihak kepolisian, saya juga siap agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik, terbuka, dan adil. Anisa Nur Fazriah Bandung, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.