Peralihan ANZ ke DBS Merugikan Konsumen

Nama saya WAhyu saya customer ANZ sudah hampir 5 tahun dengan nomor 36********3 awalnya ANZ menawarkan Top up dari KTA saya yang sebelumnya karena KTA yang sebelumnya hampir selesai, saya dihubungi oleh sales ANZ yang menawarkan TOP UP dengan berbagai pertimbangan yang panjang akhirnya saya setuju dan top up saya approved, salah satunya adalah masalah jatuh tempo, di mana ANZ memberikan tanggal jatuh tempo per tanggal 24 tiap bulan, dalam hal ini saya keberatan dikarenakan payroll di perusahaan jatuh tiap tanggal 28 per bulan.

Sales dari ANZ memberikan saya kelonggaran masa tenggang, sehingga saya bisa membayar telat dari tanggal jatuh tempo tanpa denda Rp200,000,-. Dengan berjalannya waktu tiap lewat telat tanggal jatuh tempo saya pasti dihubungi dan di SMS mengenai KTA saya yang telat bayar, namun dalam hal ini saya tenang-tenang saja karena dari awal saya sudah mendapat legitimasi hal itu disetujui dari pihak ANZ. Dan itu terbukti meskipun saya bayar telat dari tanggal jatuh tempo per tanggal 24 tiap bulannya saya tidak kena denda. Dan pasti saya bayar per tanggal antara 27/28 ( Tergantung payroll perusahaan).

Bencana pun mulai terjadi setelah ada peralihan dari ANZ ke DBS, saya banyak mendapat pemberitahuan mulai dari email yang masuk, bahwa ada pengalihan bisnis dari ANZ ke DBS. Saya sudah wanti-wanti akan hal ini, dikhawatirkan kebijakan masa tenggang saya hilang setelah pindah ke DBS. Akhirnya saya menghubungi CS yang tertera di email untuk mengonfirmasi perihal tersebut, merekapun menjawab bahwa masa tenggang saya masih berlaku.

Namun pada kenyataannya di awal bulan Maret, tenggang waktu yang dijanjikan ANZ itu tidak ada. Ujung-nya KTA saya denda Rp200,000 dan di bulan April pun demikian denda Rp200.000!!!

Saya telepon CS berkali-kali dengan alasan saya di atas. Akhirnya pada telepon tanggal 05 Mei 2018 pukul 2.53 WIB telepon saya di-forward ke Ibu Jenny yang mengaku CS nya DBS ex ANZ dan saya diajukan untuk pembuatan laporan penghapusan denda bulan Maret dan April yang totalnya jadi Rp400 ribu. Beliau menyarankan saya untuk mengonfirmasi laporan tersebut antara 3-5 hari kerja.

Pada tanggal 11 Mei saya telepon CS jawabannya pengajuan saya belum ada tanggapan dan disarankan telepon besok (tanggal 12 Mei). Tepat tanggal 12 Mei jam 8.30 Malam saya telepon CS dan diterima oleh “Hugo” yang katanya sudah 5 tahun kerja di DBS untuk menanyakan penghapusan denda tersebut. Hasilnya sangat mengecewakan ternyata pengajuan saya ditolak.

Entah apa yang terjadi dengan manajemen ANZ dan DBS saling lempar masalah nasabah. Dalam hal ini saya sangat keberatan karena sangat-sangat merugikan saya sebagai nasabah yang merasa dibohongi oleh kedua pihak. Saya mohon pihak bank yang berwenang dalam hal ini bisa membalas surat ini bukan hanya berhubungan dengan CS yang tidak bisa mengambil keputusan.

Dan dalam hal ini saya sangat keberatan dengan adanya denda tersebut dan tidak akan membayar.

Wahyu Illahi
Tangerang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Bank DBS Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Peralihan ANZ ke DBS Merugikan Konsumen

oleh Wahyu Illahi dibaca dalam: 2 menit
0