Surat Terbuka: Permohonan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Medang Lestari, Tangerang

Kepada Yth Direktur PDAM Kabupaten Tangerang

Assalamualaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua.

Kontaminasi feses terhadap tanah dan air merupakan hal yang umum di Area pemukiman hal ini diakibatkan oleh kepadatan penduduk pemukiman, toilet yang kurang sehat/rembes-bocor,dan pembuangan limbah mentah ke dalam tanah tanpa diolah. Sebagian besar rumah tangga di perumahan yang menggunakan pompa, sumur atau mata air untuk persediaan air bersih mereka memiliki sumber-sumber air ini dengan jarak kurang dari 10 meter dari septic-tank atau pembuangan toilet.Selain itu Septik-tank jarang disedot dan tentu kotoran merembes mencemari tanah dan air tanah disekitarnya.

Sanitasi dan perilaku kebersihan yang buruk serta air minum yang tidak aman berkontribusi terhadap 80 % (persen) kematian anak akibat diare di seluruh dunia (sumber Unicef). Bagi anak-anak yang bertahan hidup, seringnya menderita diare berkontribusi terhadap masalah gizi, sehingga menghalangi anak-anak untuk dapat mencapai potensi maksimal mereka. Kondisi ini selanjutnya menimbulkan implikasi serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan kemampuan produktif suatu bangsa di masa yang akan datang.

Di Indonesia, diare masih merupakan penyebab utama kematian anak berusia di bawah lima tahun. Laporan riset Kesehatan Dasar Departemen Kesehatan RI menunjukkan diare sebagai penyebab 31% (persen) kematian anak usia antara 1 bulan hingga satu tahun, dan 25 % kematian anak usia antara satu sampai empat tahun. Angka diare pada anak-anak dari rumah tangga yang menggunakan air sumur untuk minum tercatat 34 persen lebih tinggi dibandingkan dengan anak-anak dari rumah tangga yang menggunakan air ledeng.

Untuk itulah kami mengetuk hati bapak-bapak Instansi terkait / pengelola daerah guna memperhatikan wilayah kami yaitu perumahan Medang Lestari-Pagedangan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Persyaratan air bersih tentu harus memiliki kriteria secara fisik,kimia,dan mikrobiologi:

a) Air harus bersih dan tidak keruh
b) Tidak berwarna apapun
c) Tidak berasa apapun
d) Tidak berbau apapun
e) Suhu antara 10-25 C (sejuk)
f) Tidak meninggalkan endapan / warna karat

Dan saat ini di lingkungan perumahan Medang lestari Kecamatan Pagedangan terdapat banyak titik sumur bor air dangkal yang memiliki ciri sbb:

· Berubah warna hitam / keruh saat hujan.
· Berbau.
· Meninggalkan warna kuning / karat.
· Intrusi Air Septic-tank Warga perumahan.
· Mengalami penurunan permukaan Air tanah.

Dari itu semua kami melakukan aktivitas dengan menggunakan air tersebut untuk: cuci piring, mencuci bahan makanan/sayuran/berkumur-kumur, gosok gigi mencuci pakaian dan lain sebagainya. Secara keseluruhan di wilayah Kecamatan Pagedangan menurut data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terdapat 21.732 keluarga dengan hanya 1.142 titik sumur pompa. Kejadian perkiraan kasus diare (2012) sebanyak 4178 kasus.

Khusus untuk perumahan Medang Lestari yang telah berdiri sejak 1997 kami sangat berharap bisa diperhatikan guna Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain itu Sistem Penyediaan Air Minum ini telah tertuang dalam Penjabaran Rencana 25 Program Unggulan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Mohon kiranya wilayah Medang Lestari dapat menjadi target yang masuk dalam 25 Program tersebut terutama Pelayanan Peningkatan Air bersih. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi warga perumahan kelurahan Medang yang jumlah total kepala keluarga mencapai 5.500 KK. Kami berharap surat ini dapat menjadi perhatian dan kebijakan bagi bapak .

Demikian Surat ini kami sampaikan, Mohon kiranya tanggapan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Nuri Nurzikri
Cimone Permai, Kec. Karawaci
Tangerang, Banten


Tembusan:

  • Bupati Tangerang diskominfo@tangerangkab.go.id
  • Gubernur Banten Up. Dinas Kesehatan Provinsi Banten : ppid.dinkes@bantenprov.go.id Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Banten dpupr@bantenprov.go.id Kantor Asisten Daerah
    Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II) asda2@bantenprov.go.id & Biro Pemerintahan biropemerintahan@bantenprov.go.id
  • DPR-RI komisi IX Bidang Kesehatan bag_humas@dpr.go.id & bag_pengaduan@dpr.go.id

Landasan:
1. UUD 1945
· Pasal 33 Ayat 3 Tentang Perekonomian dan kesejahteraan sosial
2. PP Republik Indonesia No.16 Th.2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
· Pasal 8 mengenai Air Baku
· Pasal 36 mengenai Pemantauan / Evaluasi
· Pasal 37& 41 Mengenai Kewenangan dan Tanggungjawab
3. PP Republik Indonesia No.42 Th.2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
· Pasal 27mengenai rencana pengelolaan
4. Peraturan Presiden RI Nomor 185 Th.2014 mengenai Percepatan Penyediaan Air Minum & Sanitasi
· Pasal 20 & 23 mengenai Pembinaan penyediaan Air Minum

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Surat Terbuka: Permohonan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Medang…

oleh Nuri Nurzikri dibaca dalam: 3 menit
0