Pengalaman Terjerat Pinjaman Online

Assalamu’alaikum,

Salam kenal, saya ingin sharing dengan rekan-rekan sekalian mengenai pengalaman saya terjerat pinjaman online. Apa yang saya alami saat ini mungkin juga dialami oleh sebagian besar masyarakat kalangan menengah ke bawah. Karena terdesak banyaknya kebutuhan, saya terpaksa pinjam dana di aplikasi pinjaman online. Awalnya mencoba di tiga aplikasi, tujuannya untuk menambah modal usaha, tetapi riba adalah dosa besar, apapun alasannya kita sudah diperingatkan dan dilarang pinjam uang riba. Akibatnya, usaha semakin terpuruk, perdagangan macet, akhirnya tidak dapat membayar hutang di aplikasi pinjaman online tersebut.

Kemudian pinjam di aplikasi yang lain untuk membayar, gali lubang tutup lubang. Karena tidak ingin mendapat predikat kredit buruk, tidak peduli besar bunganya, nekad dipinjam juga. Pinjamnya berapa, terimanya berapa, bunganya berapa, belum lagi dendanya jika terlambat melakukan pembayaran. Saat ada keterlambatan dalam sehari bisa ditelepon berkali-kali, belum di-sms dan juga di-wa. Awalnya mereka menagih dengan baik dan sopan, maka saya selalu merespon dengan baik dan sopan pula. Selang dua hari terlambat dari jatuh tempo, mereka mulai menagih dengan kata-kata kasar, kemudian menyuruh pihak ketiga alias debt collector yang menagih.

Debt collector pun menagih dengan kata kasar, berisi penghinaan juga ancaman. Walaupun sudah saya respon telepon, sms maupun wa dari mereka, tetapi tetap saja kontak darurat yang saya cantumkan juga dihubungi. Bahkan kontak lain juga ditelepon, di-sms juga di-wa. Malah mereka dengan seenaknya berbohong katanya saya tidak angkat telepon dari mereka, padahal debt collector itu baru saja menghubungi saya selang satu menit tetap menghubungi kontak saya yang lain. Karena kesal dengan tindakan mereka, saya kemudian tidak merespon lagi, baik telepon, sms ataupun wa dari mereka tidak saya tanggapi.

Mungkin rekan-rekan yang mengalami hal yang sama dengan saya pun juga berpikir yang sama dengan yang saya pikirkan, perlu kalian ketahui para debt collector dan juga aplikasi pinjaman online, tidak ada yang tidak mau bayar, setiap orang pasti ingin membayar hutang pinjaman, tetapi jika uangnya belum ada bagaimana, belum lagi kadang kami juga mengalami kendala dan masalah.

Sedangkan para debt collector menagih dengan kasar penuh penghinaan dan juga berisi ancaman. Kalian juga menggunakan data kami dengan seenaknya. Dengan kalian menghubungi semua kontak kami, kalian sudah merugikan kami secara sosial, lagi pula yang kalian hubungi tidak akan membayarkan hutang kami pada aplikasi-aplikasi online tersebut.

Pemerintah harusnya membuat peraturan yang lebih ketat mengenai aplikasi pinjaman online. Sehingga bunga, denda dan data kami tidak mereka salah gunakan. Kasihani kami masyarakat yang karena tuntutan ekonomi yang terpaksa pinjam dana di pinjaman online, bukannya tertolong kami malah semakin terjerumus dengan uang bunga-berbunga.

Tidak hanya pinjaman online, “bank plecit” alias “bank titil” juga membuat rakyat menderita. Tidak ada orang yang mau pinjam uang di rentenir manapun, tetapi semua karena terdesak kebutuhan, dan tidak ada pula orang yang tidak mau membayar hutang. Saya maupun rekan-rekan yang lain hanya meminta kelonggaran dan perpanjangan waktu. Akan saya bayar hutang saya, tapi hentikan dendanya. Stop penagihan kasar.

Semoga kita semua diberi rezeki halal dan barokah agar bisa membayar hutang dan kemudian menjauhi riba. Aamiin. Wassalamu’alaikum.

Khodijah Sholichah
Malang, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

86 komentar untuk “Pengalaman Terjerat Pinjaman Online

  • 4 Oktober 2018 - (19:22 WIB)
    Permalink

    Mba dija ini kalo sy bilang blom pantas menjadi admin or leader di grup..admin itu haruslah bijak dlm menyaring tiap opini anggotanya..jgn cuma mentang2 anggota lama jd opininya lbh di denger..sy udah pernah ikut grup yg dibuat oleh khodija ini, rules grup sy ikutin sampe foto serta ktp pun dah sy kirim ,tp entah alasan apa sy di kick dr grupnya dan wa sy pun diblokir..rekan2 pintar2 lah pilih grup wa,jgn karena kita sedang terhimpit dgn mslh,jadi dimanfaatkan..memang digrup ini sy blom menemukan hal yg aneh kcuali dilarang curhatnya kita digrup( kalo dilarang curhat digrup ,buat apa gabung/bikin grup mba), dgn alasan takut membuat down anggota yg lain (alasan yg menurut sy agak gmn2 gt).oiya sy udah bikin laporan terkait penyalahgunaan nik ke dpn nya ( karena wkt sy kirim ktp no nik tidak sy blur).

    • 6 Oktober 2018 - (12:44 WIB)
      Permalink

      Pantas atau tidaknya bukan kita yang menilai. Saya lebih dulu bergabung digroup yang mba khadijah buat. Dan saya ikut perkembangan group itu. It’s mean so many a lot of information at there. Dan mba soraya tidak tahu akan hal tersebut. Menurut saya sebelum mba menilai itu mba sebaiknya tidak berkomentar seperti ini. Jatuhnya ada fitnah mba. Dan saya yakin semua para korban pinjaman online akan membayarnya kalau memang punya uang. Tidak ada org yg bodoh didunia ini yang tidak mau bayar hutang.

  • 6 Oktober 2018 - (23:01 WIB)
    Permalink

    Justru sy baca koment nya mba soraya malah saya berpikiran mba soraya ini pikirannya kok negative melulu.saya anggota lama loo di grupnya mba dijah,selama sy bergabung tdk pernah terihat hal hal negative dri mba dijah.justru sy lbh tenang,termotivasi dan tdk muda stress. Saran buat mba soraya,kalau g suka ya ga usah diikuti.mba cari soluso mnrt mba yg bener aja.beres kan.

      • 17 November 2018 - (02:08 WIB)
        Permalink

        sombong bener ngomongnya,bilang mau dibantu,saya tanya anda bisa bantu apa?toh cuma bisa bantu komentar.sebenarnya yang lebih jujur itu si peminjam dari pada si penagih/debtcolector,karna peminjam ga pernah ganti nomer hp,dan nomer kantornya pun bisa di hubungi.kalo debtcolector 1 hari punya nomer 10 cuma buat neror orang dan ga bisa di hubungi kembali.sedangkan nomer kantor atau nomer layanannya ga ada yg bisa dihubungin.
        buat yang takut didatangi debtcolector jangan terlalu di pikirkan
        kalau pihak pinjol sampai berani datang ke alamat peminjam,maka perjanjian dianggap tdk sah/melanggar aturan digital.(baca di syarat perjanjian pinjaman digital)
        yang penting sipihak peminjam bertanggung jawab dengan pinjamannya dan menyanggupi untuk membayar.
        apabila debtcollector menghubungi semua kontak darurat,pihak yang dihubungi berhak untuk memaki maki debtcollector,karna antara kontak darurat dan debtcollector tidak memiliki perjanjian hutang piutang.
        untuk yg merasa sebagai debtcollector,anda ga pernah bisa tau nomer yg anda gunakan untuk meneror si peminjam itu ternyata memiliki chip khusus digital teknologi yg hanya bisa di lacak keberadaannya,namun tidak bisa menerima panggilan karna tolak panggilan otomatisnya sdh diaktifkan.
        saran utk debtcollector sebaiknya dipikir dulu sebelum berbicara,kita ga pernah tau senekad apa orang yg anda hubungi.
        hanya sebagai masukan,ada kejadian nyata di wilayah perumahan bekasi tempat saya tinggal,debtcollector diburu sama sipeminjam hanya karna omongannya yg kasar,ternyata sipeminjam bekerja pada salah satu kantor layanan jaringan,sehingga dia bisa melacak nomer nomer yg ga jelas.
        skr dia membuka layanan bantuan untuk orang orang yang terjerat pinjol,dan layanannya pun gratissssss alias tidak dipungut biaya sepeserpun.
        sayangnya saya tdk bisa memberikan nomernya di postingan ini
        next silahkan yg punya keluhan sangat mengganggu bisa mencantumkan nomer yang sudah mengganggu anda untuk bisa kita telusuri si debtcollectornya.
        insya allah saya bisa menyampaikan ke tetangga saya untuk di proses.
        cantumkan nomer yg menghubungi anda berikut keluhan keluhan anda.

  • 8 Oktober 2018 - (08:06 WIB)
    Permalink

    INFO AKSI KORBAN PINJOL

    UNDANGAN UNTUK SELURUH KORBAN PINJOL NUSANTARA

    Tanggal 10-10-2018 akan ada gerakan Akbar yang akan berpusat di monas dan istana negara dengan didukung oleh media massa elektronik, online dan cetak, aktivis anti pinjol, grup lawyer yang dipimpin oleh Aktivis Lawyer Bp Efendi SH MH, serta ratusan korban pinjol dari seluruh Indonesia

    Jika rekan rekan media konsumen yang ingin mengikuti aksi tersebut silakan menghubungi kordinator pejuang aksi korban pinjol untuk diminta invite dalam grup bela korban pinjol

    Sdri Sesi : 085697999388

    Target dari aksi tersebut adalah penutupan dan penuntutan terhadap pinjol pinjol yang bermasalah dengan penagihan dan etika dengan menekan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap web dan aplikasi pinjol bermasalah

    IKUTI AKSI INI JIKA ANDA MERASA MENJADI BAGIAN DARI KORBAN DC PINJOL DAN JANGAN HANYA BERKELUH KESAH

    HUTANG TETAP HARUS DIBAYAR, TAPI DIPENGADILAN SETELAH PIDANA MEREKA DIPUTUSKAN OLEH HAKIM!!

  • 11 Oktober 2018 - (12:35 WIB)
    Permalink

    hai….sy juga mau share nie dengan keluhan sy,,tolong sy ikut masuk grup dgn no 0822-1101-1497

  • 15 Oktober 2018 - (18:37 WIB)
    Permalink

    Saya seorang karyawan swasta,saya mempunyai pinjaman di rupiahnowofficial,selana ini rekam pinjaman saya bagus tapi dikarenakan kondisi keuangan saya sedang tidak stabil yang mengakibtkan sya blm mampu untuk membayar.
    Tapi saya mendapat cara penagihan yang seperti ini, saya beritikad baik namun dari pihak pinjol tersebut tidak ada pengertinnya dan malah memaksa menagih hutang tersebut padahal saya sudah baik baik jelaskan di telpon dan terakhir menjelaskan di whatsapp kalau say belum mampu untuk membayar.
    Apakah harus seperti ini cara penagihannya?
    Mohon dari pihak bersangkutan merespon apa yang dilakukn db tersebut.Terimakasih

    • 15 Oktober 2018 - (19:01 WIB)
      Permalink

      Mbak koq nggk punya malu y…

      Klau yg namanya Hutang atau Pinjam uang, ya harus di bayar dong…Jangan mau enak nya pas Pinjam atau dapat uang, giliran di tagih malah marah2…

      Ya jelas dong mbak, nama nya prosedur penagihan itu ya seperti itu. Makanya klau nggk mau di tagih ya bayar hutang atau cicilan nya mbak atau nggk usah berhutang sama sekali….

      Klau mbak sdh bayar cicilan atau Hutang dan masih di tagih, baru mbak komplain….itu wajar

      Udah pinjam uang (hutang), belum bayar hutang atau pinjaman & bayar nya telat lagi, ehhhh, di tagih koq malah marah2…

      Situ waras…

  • 15 Oktober 2018 - (19:01 WIB)
    Permalink

    Mbak koq nggk punya malu y…

    Klau yg namanya Hutang atau Pinjam uang, ya harus di bayar dong…Jangan mau enak nya pas Pinjam atau dapat uang, giliran di tagih malah marah2…

    Ya jelas dong mbak, nama nya prosedur penagihan itu ya seperti itu. Makanya klau nggk mau di tagih ya bayar hutang atau cicilan nya mbak atau nggk usah berhutang sama sekali….

    Klau mbak sdh bayar cicilan atau Hutang dan masih di tagih, baru mbak komplain….itu wajar

    Udah pinjam uang (hutang), belum bayar hutang atau pinjaman & bayar nya telat lagi, ehhhh, di tagih koq malah marah2…

    Situ waras…

  • 15 Oktober 2018 - (19:03 WIB)
    Permalink

    Saya pungelaman dan sekarang masih ada sangkutan.saya disini menghimbau untuk tidak lagi mengajukan dipinjam yuk khusus nya.pinjam 1.080.000 bayar 1,660.000 dalam jangka waktu 14 hari.itu totol ada keterlambatan berapa hari saja.sekarang belum bayar jatuh tempo.
    Mohon pencerahannya

  • 27 Januari 2019 - (00:42 WIB)
    Permalink

    Saya terjerat pinjaman online awalnya gali lobang tutup lobang sekarang sampai 9 aplikasi total 13jutaan, tolong dong invite froup WA 081222868414 ada 1 yang ngedatengin rumah tapi penagihnya baik, cuman deskcal nya yang jahat

  • 14 Februari 2019 - (21:21 WIB)
    Permalink

    Berbagi pengalaman ya
    Mohon maaf semuanya
    Bukan nya saya menggurui
    Walau sama sekali tidak ada uang
    Tlp diangkat saja
    Paling tidak mengurangi frekuensi tlp

    Dulu saya pinjam di rupiah plus, tangbul, akulaku, sama ada lagi 2
    Saya berjanji tidak akan pinjam lagi
    Tapi keadaan berkata lain..
    Pinjam teman pun tidaj ada yg menggubris
    Pinjam saudara untung2 dipinjemi
    Diomeli iya

    Terjeratlah lagi
    Barusan
    Saya sudah lunasi 3 aplikasi
    Modal nasional
    Perdana
    Akulaku
    Tinggal 1..kredit pintar

    Dan kali ini saya sudah habis2an
    Hanya saran
    Mohon maaf bukan maksud menggurui
    Mending dilunasi sebisanya
    Di angsur

    Tetap semangat
    Jangan patah semangat semuanya
    Ayo… Dihadapi..
    Mendekat pada sang Pencipta..
    Berusaha mencari jalan keluar..

    • 14 Maret 2019 - (00:18 WIB)
      Permalink

      Apa dr pinjol yang dsebut diatas sdh pernah ada yg agan dpt dinego pembayarannya secara angsur, dan apa bunganya terus berjalan, mohon sharingnya

  • 11 Juni 2019 - (21:12 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yg sama, dari 8 pinjol sisa 5 pinjol, dari yg bisa diajak nego sampai yang tak mau tau…walhasil sisa 5 pinjol saya abaikan sampai sekarang, data kontak di telpon sudah saya protect dan sudah saya konfirmasi untuk yg belum sempat ke protect agar mengabaikan sms,telpon atau wa yang nagih hutang ke saya…
    Jujur saya stress, gak enak makan dan gak nyenyak tidur, kerjaan jadi berantakan…
    Nomer hp sudah saya ganti, sekarang jadi tenang dan fokus cari uang lagi, next uang sudah terkumpul sisa 5 pinjol akan saya lunasi, tapi pokok-nya saja…cara ekstrim, tapi ya mau gimana lagi…yang pasti akan saya lunasi

  • 2 September 2019 - (15:47 WIB)
    Permalink

    Sekedar share saja. Saya juga pinjam di aplikasi online. Total 15. Bisa sekitar 20jt.

    1. Cek dulu mereka terdaftar OJK atau tidak di website OJK. Kalau mereka terdaftar OJK. Saran saya dilunasi. Atau minimal komunikasikan dengan penagih. Minta perpanjang atau cicilan. Ini bisa kok. Kalau kita telat udah lama. Toh mereka juga mau kan duit mereka balik. Kalau mereka kasar, searching aja lalu kirimkan pedoman penagihan AFTCH. Mereka ga punya wewenang akses kontak, tapi punya wewenang untuk lapor Bi Checking bahwa skor kredit kita buruk jadi next nya kita susah mengajukan kredit atau pinjaman lagi. Itu pun baru bisa mereka lakukan setelah 90 hari. Jadi selama jatuh tempo kita dikasih waktu mentok 90 hari untuk melunasi. Dan bunganya ga boleh lebih dari 100%. Kalau belum ada dana ya bilang sejujurnya. Mereka ga akan berani kasar karena sekalinya mereka kasar, AFTECh bisa mencabut ijin mereka. Kalau datang ke rumah ya hadapi. Bilang apa adanya. Tanyain ID cardnya, surat tugasnya,surat tagihannya. Papahnya suami saya bahkan pernah ada tunggakan kartu kredit yg jelas ada TTD di atas materai. Didatangi ke rumah. Ya jawab aja ga ada dana. Bisanya bayar pinjamannya doang gabisa bayar bunganya, eh diterima juga dan dianggap lunas.

    2. Tidak ada hukum pidana soal utang piutang. Yg ada hanya perdata. Kalaupun diurus secara hukum mentok kita cuma bayar sesuai jumlah pinjaman jika memang alasan kita jelas dan punya etikat baik bukan mangkir. Daripada ga bayar to. BTW jarang ada sampai jalur hukum sih.

    3. Kalau pinjolnya ilegal. Mereka ga punya kekuatan hukum nagih ke rumah. Bahkan bisnis mereka mau diberantas. Dan ancaman yg mereka utarakan itu bohong semua. Mentok paling bisanya akses kontak. Kalau saya ngakalinnya bilang aja ke kontak di hp kita kalau hp kita hilang lalu data kita disalahgunakan. Selesai. SAYA BELAJAR 1 HAL DARI HAL INI, SELAMA SAYA TIDAK KEHILANGAN ORANG ORANG YG SAYA SAYANGI, BIARLAH ORANG DI LUAR SANA MEMBICARAKAN APAPUN SOAL SAYA. TOH SAYA MASIH BISA KERJA JUGA. MEREKA YG KENAL SAYA PASTI LEBIH PERCAYA DAN SUPPORT SAYA DARIPADA DC YG KASAR.

    • 2 September 2019 - (15:53 WIB)
      Permalink

      Intinya jangan takut. Tunjukkan etikat baik kita. Sabar. Sebisa mungkin yg OJK dilunasi siapa tau next nya kita mau kredit rumah atau mengajukan pinjaman ke bank. Kalau yg ga OJK terserah sih bebas mau gimana. Saya sih yg ga OJK saya abaikan. Siapa suruh mencemarkan nama baik saya. Padahal bisa lho tanya baik baik kenapa belum melunasi. Yg tenang

  • 2 September 2019 - (16:51 WIB)
    Permalink

    Saya juga pny pengalaman yg sama. Tolong masukin saya ke group wa. Mksh 0822829831**. Saya butuh solusi

 Apa Komentar Anda?

Ada 86 komentar sampai saat ini..

Pengalaman Terjerat Pinjaman Online

oleh Khadijah Sholichah dibaca dalam: 2 menit
86