Debt Collector Bank UOB Mengancam akan Menagih kepada Pihak Selain Pemegang Kartu

Dear Bank UOB,

Saya pengguna kartu kredit Bank UOB dengan nomor 5193 1120 5031 xxxx. Saya sedang mengalami masalah keuangan, sehingga memang beberapa bulan ini saya tidak bisa melakukan pembayaran tagihan. Namun sebelumnya tagihan saya lancar, saya menggunakan kartu kredit Bank UOB hampir 4 tahun. Artinya selama saya memang dalam kondisi keuangan yang baik, pembayaran saya tetap lancar.

Karena satu dan lain hal, saya sedang dalam keadaan jobless sehingga belum ada pemasukan untuk pembayaran seperti biasa dan ini sudah saya infokan ke CS UOB. Terakhir saya minta hold kartu dan ubah ke cicilan supaya bisa dibayarkan sesuai dengan kemampuan, namun tidak ditanggapi lagi oleh CS yang chat saya.

Sekarang saya di-SMS dan ditelepon oleh debt collector atas nama Marlon. Mengancam akan mendatangi rumah orang tua saya dan meminta pembayaran kepada orang tua saya. Saya sudah jawab chat-nya dan saya sudah minta adanya keringanan waktu.

Sesuai dengan surat edaran BI, setahu saya ini keluar dari aturan yang berlaku. Ada tata cara penagihan yang sopan sesuai dengan ketentuan atau apakah memang pihak Bank UOB menagihkan dengan cara seperti ini? Penagihan tidak boleh dilakukan selain kepada pemegang kartu. Berikut screenshot pembicaraan via whatsapp:

Mohon ditanggapi, karena sebagai nasabah Bank UOB hampir 4 tahun saya sangat kecewa sekali tidak adanya keringanan dari Bank UOB sampai saya harus dikejar dan diancam debt collector yang saya pikir sudah menyalahi aturan.

Tiara Y. P
Padang Pariaman – Sumatera Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank UOB Indonesia atas Surat Ibu Tiara Yunanda Putri

Dengan hormat, Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Tiara Yunanda Putri yang dimuat dalam rubrik Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank UOB?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Debt Collector Bank UOB Mengancam akan Menagih kepada Pihak Selain Pem…

oleh Tiara Yunanda Putri dibaca dalam: 1 menit
0