Debt Collector Permata Menagih kepada Pimpinan Perusahaan dan Keluarganya

Kepada Yth Pimpinan Bank Permata

Dengan hormat,

Sehubungan dengan aturan dan etika penagihan kartu kredit yang dilakukan oleh pihak debt collector, saya pemegang kartu kredit Bank Permata nomor kartu kredit: 4546-33**-****-3884, di sini mengajukan pengaduan atas debt collector dari Bank Permata. Di sini saya mengadukan perihal pihak debt collector yang melakukan penagihan kepada pihak lain yaitu pimpinan perusahaan bahkan keluarga pimpinan perusahaan dan juga perusahaan tempat bekerja.

Dan pihak debt collector juga meneriaki dan memaki-maki dengan nada dan kata-kata yang kurang pantas kepada saya dan juga staff di kantor. Pihak debt collector sudah meneror sejak tanggal 8 November. Apapun alasannya pihak debt collector sudah melanggar 3 aturan etika debt collector, yang mana mereka tidak berhak untuk meneror pihak selain pemegang kartu walaupun keluarga sekalipun. Pihak debt collector juga dilarang menelepon pemegang kartu APALAGI pihak yang bukan pemilik kartu secara terus menerus. Dan pihak debt collector sudah mengatakan kata-kata dan nada yang tidak pantas kepada pihak yang tidak tahu menahu perihal masalah dan bahkan tidak bisa membantu apapun.

Berdasarkan peraturan yang ada, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

  • Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.
  • Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan di sini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.

No telepon yang menghubungi:

1. 089746980**
2. 081581737**
3. 0815853652**
4. 089824016**
5. 0896194075**
6. 089956330**
7. 081581737**
8. 0896010513**

Dan ada juga via Whatsapp dari nomor: 0822992902**

Mengikuti instruksi dari OJK, per hari ini 30 November 2018 hal ini akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan kasus: pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan.

Eka A.
Pondok Aren, Tangerang Selatan
Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit PermataBank?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Debt Collector Permata Menagih kepada Pimpinan Perusahaan dan Keluarga…

oleh aryaniK74 dibaca dalam: 1 menit
0