Penagihan Bank Mega yang Tidak Punya Aturan

Jujur saja tidak seperti bank lain yang masih sopan, masih mau menggunakan attitude-nya dalam menagih pemilik kartu kredit, dari bank lain yang saya punya sekalipun saya telat bayar hingga 6 bulan pun tidak pernah hati saya tersentuh sakitnya. Debt collector Bank Mega menagih bukan hanya mencaci maki , tapi memaksa menyita aset dan yang saya tahu dalam perjanjian pembuatan kartu kredit tidak ada penyitaan aset jika telat membayar atau belum mampu membayar tagihan.

Saya memang belum ada pembayaran lagi beberapa bulan ini karena saya kena SP3 pada bulan Oktober 2018 dan tidak bekerja, otomatis saya tidak ada pemasukan untuk membayar kartu kredit. Bahkan sampai hari ini saya masih belum bekerja.

Saya meminta keringan kepada pihak Bank Mega karena saya benar-benar berniat menyelesaikan kewajiban saya tetapi TIDAK DIKABULKAN mereka hanya menyuruh saya membayar CASH dengan diskon. Apa Bank Mega tidak punya nurani ?? Sampai sekarang debt collector menagih ke teman-teman saya dan mencaci maki teman-teman saya sampai saya dijauhi oleh teman-teman saya dan DC juga menelepon saudara saya yang padahal saya sendiri tidak punya no handphone saudara yang ditelepon debt collector Bank Mega tersebut. bahkan field collection berkoar-koar ke tetangga saya kalo saya mempunyai hutang Rp25 juta.

Kepada pihak Bank Mega sadarkah Anda menyalahi peraturan penagihan? Saya bukan penipu karena saya BERNIAT MEMBAYAR meski tidak sedang bekerja saya berniat menyelesaikan tanggungan saya dengan keringanan cicilan yang saya mampu. Bisakah Anda mengikuti peraturan dan merekrut karyawan bagian penagihan kembali untuk menagih dengan baik-baik??? Bisakah pula Bank Mega tidak perlu menyuruh agency yang menagih nasabah Anda? Saya bukan penipu, berkali-kali saya bicara dan telepon pihak Bank Mega kartu kredit tetapi tidak mendapatkan solusi keringanan seperti yang bank lain berikan yang saya dapatkan hanya cacian.

Saya benar-benar berniat baik menyelesaikan kewajiban saya dengan Bank Mega, bukan malah cacian dan penghinaan. Ini sudah melewati batas. Perlukah saya membuat surat terbuka ke BI, hanya agar debt collector Bank Mega bisa lebih manusiawi pada nasabah?

Defi Tresna
No KK: 4201 92** **** 7118
Tebet, Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Defi Tresna

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Defi Tresna di mediakonsumen.com (13/2), “Penagihan Bank Mega yang Tidak Punya Aturan“,...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “Penagihan Bank Mega yang Tidak Punya Aturan

  • 14 Februari 2019 - (08:14 WIB)
    Permalink

    Hampir sama dg yg saya alami. postingan saya pin baru saja dimuat di media konsumen. tetapi saya ditagih, dibentak dan di caci oleh penagih kartu kredit bank permata. saya sblmnya menunggak kk di bank bukopin, saat meminta keringanan pun diberikan diskon dan bs dicicil yg akhirnya bs saya lunasi. sdgkan bank permata, tdk bs memberikan keringanan jstru malah meminta dilunasi. pdhl saya sdh brusaha membayarkan walaupun minim. tp itu itikad dr saya kalau saya tdk brmksd lari dr tggung jwb.

  • 14 Februari 2019 - (15:10 WIB)
    Permalink

    saya juga sepertinya akan bernasib sama seperti mba-mba, saat ini saya mulai macet pembayaran cc bank mega baru telaat beberapa hari sih krn saya kena kasus pinjaman online. tapi setelah membaca review penagihan bank mega dari rekan-rekan media konsumen, saya jadi malas angkat tlpnya krn rasanya percuma aja diangkat toh hanya akan menerima caci maki tanpa solusi

  • 18 Februari 2019 - (16:03 WIB)
    Permalink

    Lucu semua masalah hanya cukup dibalas/ditanggapi dengan mohon maaf oleh Ibu Christiana M. Damanik (like : This is an automated response) tapi tanpa ada recovery perbaikan tata cara/ prosedur penagihan yang lebih manusiawi dan bermartabat dan tentunya dengan managemen yang baik, masih banyak nasabah (korban) yang diperlakukan tidak layak terbukti masih banyak dan semakin banyak nasabah yang mengadukan hal ini ke forum ini. Untuk Kapasitas Bank Mega yang cukup mumpuni hal ini langsung maupun tidak langsung akan menggerogoti good will perusahaan anda.

  • 22 Februari 2019 - (16:58 WIB)
    Permalink

    memang bank mega sangat terlihat tidak punya aturan….memang harus ada tindakan pelaporan ke BI, OJK & kepolisian terkait tindak tidak menyenangkan dalam proses penagihan

  • 11 Maret 2019 - (09:48 WIB)
    Permalink

    yg penting bayar. kalau punya hutang sebaiknya datng sj ke kantornya. komplen” bkin malu diri sendiri juga.

  • 16 April 2019 - (01:21 WIB)
    Permalink

    saya dan istri juga mengalami hal yang sama padahal itu bukan hutang kami.
    apakah kita benar benar butuh “people power” untuk mengatasi ini? dengan cara beramai ramai datang ke KEPOLISIAN, OJK, BI, WALIKOTA, DPRD dan GUBERNUR atau bahkan PRESIDEN? karena hal ini sudah sangat meresahkan dan agar berita pelanggaran ini tersiar ke seluruh Indonesia
    bagi yang tinggal di Semarang dan sekitarnya silahkan hubungi saya,
    bagi yang diluar Semarang maupun yang dikita bisa melakukannya dengan hashtag di twitter agar menjadi trending topik dan membuat topik lalu vote ke change.org
    Semoga kita bisa
    Salam

    • 18 Desember 2019 - (22:36 WIB)
      Permalink

      Boleh minta emailnya pak? Kita share. Sy juga mao lapor polisi cm sy gk ngerti hrs seperti ap.
      Mohon bantuannya…

      Hr ini teror mega mengadung SARA dan pesan makanan di 2 restoran dkt kntr sy utk dikirimkan ke kntr sy dn mengatasnamakan sy (bhwa sy yg pesan mknan)

      sy bnr2 kecewa..Bawa2 RAS NGATAIN CINA GEMBEL

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Penagihan Bank Mega yang Tidak Punya Aturan

oleh Defie SaPutra dibaca dalam: 1 menit
9