Belum Bisa Membayar Pinjaman, Data dan Foto Disebarkan Pinjaman Petir

Saya mempunyai tagihan di Pinjaman Petir yang belum bisa saya bayarkan karena saya sudah berhenti bekerja dan saya janjikan akan membayar sebelum 28 Februari 2019. Penagih mengancam akan menyebarkan data pribadi dan foto. Dan benar saja langsung disebarkan data dan foto saya ke beberapa kontak yang ada di hp saya.

Penagih memberi waktu sampai 20 Februari 2019, jika saya belum ada pembayaran maka penagih akan kembali menyebarkan data dan foto saya ke semua kontak yang ada di hp saya karena sebelumnya dia hanya mengirim ke beberapa kontak saya. Beberapa kontak tsb menanyakan kebenarannya karena ada foto saya. Saya dipermalukan.

Saya berniat dan beritikad untuk membayar tetapi kalau sampai 20 Februari saya tidak punya uang sebanyak itu, tagihan saya yang hanya Rp3 juta sekarang menjadi Rp9 juta lebih dengan bunga plus denda. Saya mohon Pinjaman Petir tidak memperlakukan cara penagihan seperti ini. Tolong solusinya untuk saya. Terima kasih.

Yuliana Angelina
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

164 komentar untuk “Belum Bisa Membayar Pinjaman, Data dan Foto Disebarkan Pinjaman Petir

  • 24 April 2019 - (18:27 WIB)
    Permalink

    +62812-9640-06** ini no dc pinjaman petir saya tlp dia g angkat tlpnya saya mau tangtang dia biar kermh atau ktemu langsung tpi g d respon dsms pun tidak membalas. Hanya berani mengancam

  • 24 Mei 2019 - (15:14 WIB)
    Permalink

    Mbak tolong masukkan ke grup gak? Atau mintak no wa kalian. Karna kasus kita sama mbak. Saya sekalian lagi butuh saran.

  • 30 Mei 2019 - (16:07 WIB)
    Permalink

    pengalaman pribadi yg mungkin bermanfaat, saya terjerat 27 pinjol dan saya mencoba bertahan utk membayar selama 3 bulan, dan akhirnya tumbang juga setelah gali lubang, stres pasti, tapi setelah saya banyak baca dan saya coba mengakali ternyata ada celah yg bisa dimanfaatkan yg tidak dapat saya utarakan disini krn saya yakin pinjol2 ini juga memantau media ini, dan maaf cara saya ini hanya berlaku bagi yg belum disebar datanya jadi hanya utk pencegahan saja, jadi kalau sdh tersebar percuma, utk berbagi cara yg efektif saya belum tahu, atau masukkan ke grup korban pinjol saya bersedia berbagi, thanks

    • 30 Mei 2019 - (23:27 WIB)
      Permalink

      Bisa minta tipsnya gag kak??
      Saya juga korban panjol, ada beberapa yang telat lama dan ada yg baru telat 2harian data saya disebarkan. Kontak yang ada dihp disadap semua sama mereka dan mereka sudah bikin template buat dikirim kesemua kontak-kontak saya.
      Rasanya itu pengen maki-maki. Padagal baru telat sehari doank. Bahasa nagihnya juga kasar. Saya udah dibuat malu sama mereka. Tolong bantuan bagi-bagi tipsnya kak.

    • 31 Mei 2019 - (04:24 WIB)
      Permalink

      Share dunk kk,sy pnya kasus yg sma pny pinjol hmpir 10 aplikasi dan hr ni jtuh tempo tp sy blm ad dana bt mlunsibya

    • 5 Juni 2019 - (18:32 WIB)
      Permalink

      Berkenan untuk membagikan no whatshap atau mungkin Instagram juga bisa,karena saya butuh solusi ini.terimakasih

  • 31 Mei 2019 - (02:32 WIB)
    Permalink

    Sekedar saran, solusi nya adalah niat melunasi hutang pinjol, tetap berdoa menurut keyakinan masing-masing, kekuatan doa 90% lbh baik dari pada kekuatan usaha, berusaha mengumpulkan biaya untuk melunasi pinjaman, lalu bukan mengajakan cm sekedar saran tambahan, acuhkan saja jika chat wa, SMS, tlp masuk, mereka tujuannya adalah shock terapi mental ke debitur yg terlambat, jika mereka mengancam, berkata kasar, tidak sopan dll via SMS, chat maka screenshot saja sebagai alat bukti nanti yg digunakan untuk mengajukan laporan kepihak berwenang, jika via telp, maka sebaiknya direkam, karena membuat laporan kepihak berwenang minimal membawa dua alat bukti, kasus pinjol adalah perdata, ketika mereka mengancam, berkata kasar, apalagi sampe pihak ketiga dtg dan melakukan kontak fisik maka mereka jatuhnya pasal pidana, klo pasal perdata selama ada itikad baik utk menyelesaikan baik2 misal dgn mencicil, berusaha melunasi dgn perjanjian dimana kedua belah pihak sdh setujui maka tidak bs masuk ranah pidana, salam kenal untuk semua semoga kita semua terlepas dari pinjaman yg perlahan lahan membunuh diri kita, jadikan pelajaran yg sangat berharga dalam kehidupan kita

        • 20 Juni 2019 - (23:29 WIB)
          Permalink

          Ayo kuatkan hati…siapkan mental menghadapi gempuran DC laknatullah… awal2 juga saya takut,stress …gila gaesss 21 aplikasi telat semua… bayangkan teror, intimidasi,sebardata.,ya Allah untung ga bunuh diri walau sempat terlintas di hati huhuhu..semua telat sudah lebih dari 3 Minggu ada yang mau sebulan… bayangkan prennnnn… Alhamdulillah saya sudah bergabung dengan KOFIN law&partner…data sudah masuk analisa untuk plafon and approval… banyak berdoa dan dekatkan diri pada Tuhan,jauhi riba agar hidup lebih berkah…sukses teman-teman..jangan takut sama DC..Bilang sama para DC laknatullah itu SEBARDATA : LUNAS…..

  • 20 Juni 2019 - (23:30 WIB)
    Permalink

    Ayo kuatkan hati…siapkan mental menghadapi gempuran DC laknatullah… awal2 juga saya takut,stress …gila gaesss 21 aplikasi telat semua… bayangkan teror, intimidasi,sebardata.,ya Allah untung ga bunuh diri walau sempat terlintas di hati huhuhu..semua telat sudah lebih dari 3 Minggu ada yang mau sebulan… bayangkan prennnnn… Alhamdulillah saya sudah bergabung dengan KOFIN law&partner…data sudah masuk analisa untuk plafon and approval… banyak berdoa dan dekatkan diri pada Tuhan,jauhi riba agar hidup lebih berkah…sukses teman-teman..jangan takut sama DC..Bilang sama para DC laknatullah itu SEBARDATA : LUNAS…..

  • 5 Agustus 2019 - (12:45 WIB)
    Permalink

    saya juga, terjerat gimana lagi sy sudah g kuat
    solusi nya sharing donk masukin sy ke group

  • 6 Agustus 2019 - (20:16 WIB)
    Permalink

    Sudah saatnya pihak terkait menganggap masalah ini serius karena:
    1. Meresahkan dan berbahaya
    2. Sudah masuk dalam kejahatan karena mereka bisnis keuangan langsung bersentuhan dengan masyarakat luas tapi gelap tidak tau siapa mereka, kantornya, institusinya, dll. Aturan negara tidak diikuti oleh mereka bahkan dengan arogannya “kami pakai aturan perusahaan kami, silahkan dilaporkan” sambil tertawa. Begitu gamblangnya mereka melakukan kejahatan karena tidak tersentuh oleh hukum. Bagaimana masalah pajak dan lain2.
    3. Tentang pendobrakan dan penyebaran data pribadi lalu digunakan untuk kepentingan mereka ketika menagih.
    4. Dan yang paling penting adalah: ADA DATA2 PALING PENTING YANG DIMILIKI OLEH SETIAP INDIVIDU WARGA NEGARA SEKARANG ADA DI TANGAN MEREKA. DATA PENTING INI MELEKAT KE SETIAP INDIVIDU DAN TIDAK MUNGKIN DIUPDATE ATAU DIRUBAH, SEPERTI NIK DAN NAMA IBU KANDUNG JUGA COPY KTP & KK. WARGA NEGARA MEMERLUKAN DATA TERSEBUT UNTUK PROSES ADMINISTRASI SAMPAI AKHIR HAYAT DAN TIDAK AKAN BERUBAH TAPI DIPEGANG OLEH PIHAK2 YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. TIDAKAH KITA SADAR KALAU INI YANG PALING BERBAHAYA??

    Tidak usah menyalahkan si pengaju hutang, mereka bisa dibilang korban karena negara ini telah membiarkan praktek2 seperti ini berjalan sekian lama tanpa bisa disentuh. Begitu banyak nada keresahan yang disampaikan oleh masyarakat yang bisa digunakan sebagai jejak digital seperti nomor HP, nomor WA, nomor rekening bank/virtual account, nama aplikasinya, link untuk download. Ini semua bisa jadi modal untuk pengusutan. Entah kemana harus mengadu lagi, yang kita tunggu adalah ada langkah2 jelas dari pemerintah untuk mengatur bisnis fintech p2p lending ilegal ini.

    Ya kami tau negara tidak mungkin berdiam diri pasti sudah melakukan penyidikan tapi terlalu lama, bahkan sangat lama. Dalam hal ini adalah OJK sebagai lembaga yang paling berwenang dalam bisnis ini, bisa membuat rumusan aturan2 dan tindakan tegas lalu koordinasi dengan lembaga lain, POLRI, DPR dan pemerintah.

    Salam
    NR
    *korban juga dan sedang berjuang melawan malu dan fight dengan kesadisan mereka

    – Taipan Buah
    – Lemontek
    – Bungatek
    – Dompet Besar
    – Mega Primer
    – Kredito (palsu)
    – Kredinasia (palsu)
    – Loan Rapid
    – Duit Saku
    – Unta Kotak

  • 24 Agustus 2019 - (10:49 WIB)
    Permalink

    Tolong dong kita berbagi curhat soal solusi ini via group WA dan ini no.WA q 0813157663** … ditunggu dan atau informasikan link group WA nya ke hilman49@gmail.com Terimakasih ?

    • 21 September 2019 - (14:05 WIB)
      Permalink

      Sy juga terlibat dlm pinjol ilegal dan tidak bisa membayar dan dpt SMS penagih akan mendatangi rumah atau kantor sy,apakah itu benar” akan datang??

  • 26 Agustus 2019 - (11:53 WIB)
    Permalink

    Saya di ancam terus oleh pinjaman petir , saya udah jatuh tempo 3 hari dan , besok pun saya akan bayar , tega sekali mereka membentak saya dan mengacam , akan mendatangi kantor dan rumah saya , tolong masukan saya ke grup kalian 0813851827**

  • 11 September 2019 - (16:22 WIB)
    Permalink

    Mohon ijin utk komentar. Satu2nya solusi yaitu bayar. Karena kita sudah amat sangat diringankan oleh fintech, bayangkan kita bisa pinjam uang tanpa tatap muka dengan proses yang cepat tanpa survey. Bayangkan betapa baik hatinya fintech ini kepada kita. Nah sekarang coba ingat2 lagi sewaktu menyetujui pinjaman, pihak fintech sudah memberikan warkat atau perjanjian pinjam meminjam..disinilah nasabah seringkali mengabaikan atau menganggap remeh akhirnya tiba waktunya bayar dan tidak bisa bayar malah playing victim. Mari sadar diri. Setelah dibantu masak iya kita malah balas air tuba dengan tidak mau membayar tepat waktu. Hutang itu tidak salah..yang salah ya kalau hutang dan tidak bayar. Juga sebelum berhutang coba perhitungkan, apa ada pemasukan yang bisa kita pakai untuk membayar bila tidak ya jangan sekali kali berhutang. Daripada hutang mending meminta…itupun kalau ada yang kasi. Makasi salam hormat

    • 4 November 2019 - (19:48 WIB)
      Permalink

      loe anteknya ketek nya fintech ya , apa loe karyawan fintech ? bayar sih bayar bunga gag ada yg bertambah melebihi modal itu namanya lintah darat bunga di atas 50%

  • 1 Oktober 2019 - (14:50 WIB)
    Permalink

    Saya juga sama dr pihak aplikasi pinjaman petir minta solusi dan saran nya
    Terimakasih

  • 8 Oktober 2019 - (12:05 WIB)
    Permalink

    Jangan mendekati riba,
    jika sudah terlanjur,
    Taubat dan berjanji untuk berhenti,

    saya pernah mengalami masalah serupa, bahkan dengan beberapa aplikasi,
    solusinya saya resign, pindah kerja,
    dapet pesangon + cairin jamsostek,
    baru beres semua,
    sekarang sudah kapok

  • 4 November 2019 - (19:45 WIB)
    Permalink

    itu pinjaman modal dan dana yang membantu orang apa lintah darat yang perlahan lahan memiskinkan orang ?
    pemilik modal menari di atas penderitaan orang
    tobat sebelum masuk akherat

  • 17 Januari 2021 - (22:38 WIB)
    Permalink

    Kalau saya ini 3minggu lalu dompet saya yg berisi hp,ktp,sim,kis dan atm jatuh ntah ke mana,nh baru2 ini banyak banget yg nelfon keluarga saya,dan bilang kalau saya ada pinjam uang online,tp saya pribadi tidak pernah pinjam online foto saya d sebarkan nya saya sdah lapor khlgan dompet k polisi tp polisi mau mnta kk ata photo kopi ktp sdangkn ktp nya aja hlg,sedangkn kluarga saya tidak percaya jika bukan saya yg meminjam saya hrs bgaimna

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Pinjaman Petir?

Ada 164 komentar sampai saat ini..

Belum Bisa Membayar Pinjaman, Data dan Foto Disebarkan Pinjaman Petir…

oleh Yuli Angelina dibaca dalam: 1 menit
164