Debt Collector Bank UOB Mengancam dan Tidak Sesuai Prosedur Bank Indonesia

Saya Pemilik kartu kredit Bank UOB bernomor 4219-2020-7096-4*** atas nama Ardy. Pada tanggal 28 Februari 2019 saya mendapatkan whatsapp berisikan ancaman dari pihak Debt Collector Bank UOB dengan nama whatsapp To** A** Sin***. Saya sudah cukup koperatif menanyakan apakah sudah sesuai prosedur yang diberikan oleh Bank Indonesia:

1. Saya menanyakan apakah tanda pengenal yang mengatasnamakan karyawan UOB.yang bersangkutan malah mengeluarkan ancaman kepada saya.

2. Yang bersangkutan mengancam akan menemui saya di luar data alamat yang tertera pada kartu kredit saya tanpa persetujuan nasabah, dan ini diatur di dalam perundangan Bank Indonesia dimana pihak Debt collector tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut.

3. Dari pihak kami sudah ada itikad baik melakukan pembayaran cicilan.tetapi pihak Debt Collector meneror dan memberikan ancaman.

Apa yang dilakukan oleh pihak Bank UOB semua ini tidak sesuai prosedur yang seharusnya dan diatur oleh Bank Indonesia. Hal tersebut diatur dalam:

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI 11/2009”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI 14/2012”).

2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah oleh:

a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”);

b. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

c. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

d. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib memastikan bahwa tenaga penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit, antara lain:

a) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

d) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;

f) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;

g) penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Terima kasih.

Ardy
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Debt Collector Bank UOB Mengancam dan Tidak Sesuai Prosedur Bank Indonesia

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank UOB?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank UOB Mengancam dan Tidak Sesuai Prosedur Bank Indon…

oleh ardyz88 dibaca dalam: 2 menit
2