Headline Keluhan Surat Pembaca Kolektor Kartu Kredit BRI Meminta Komisi kepada Nasabah 14 Maret 2019 bayu biru 2 Komentar Bank BRI, Cicilan pelunasan kartu kredit, Debt Collector, Kartu Kredit Bank BRI, Penagihan Kartu Kredit, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Saya pemegang kartu kredit BRI dengan nomor 4365 0202 **** **06 dan sudah lebih dari satu tahun macet karena masalah keuangan. Jumlah yang tertagih adalah Rp9.386.910. Pada 12 Maret 2019, kolektor lapangan bernama Thomas (kontak: 0852 1117 0***) mengunjungi rumah orang tua saya. Adik saya memberitahu, dia meninggalkan surat penagihan dengan nomor kontak. Saya pun menghubungi si kolektor dari kantor. Saya berusaha beritikad baik. Meski tidak bisa melunasi segera, saya berharap bisa mencicil tagihan kartu kredit itu. Saya bilang kepada Thomas bahwa saya bisa mencicil Rp1.000.000/bulan. Kemudian ia menyanggupi untuk mengurus re-schedule tersebut. Tapi, dia mengharuskan saya membayar komisi untuk tim lapangan sebesar Rp 1.000.000 supaya proses re-schedule itu diurus. Awalnya saya setuju. Tapi karena Thomas tak mau menunjukkan identitas (ID Card), saya pun urung mentransfer satu juta rupiah untuk komisi tim lapangan tersebut. Saya katakan padanya bahwa saya akan menghubungi atau mengunjungi BRI Card Center terlebih dahulu. Dan Thomas kemudian memaki-maki saya (screenshot percakapan whatsapp dikirimkan melalui email ke redaksi). Setelah terhubung dengan BRI Card Center, kini saya ditangani oleh kolektor baru bernama Arul. Kami sepakat bahwa pelunasan akan dicicil tiga kali (Rp3.129.000/bulan). Saya berharap pihak BRI menindak Thomas karena telah meneror, memaki, dan hendak menipu saya. Kemungkinan besar ia juga tidak bekerja sendiri. Hal ini karena ia mengirimkan rekening orang lain untuk menerima transfer komisi dari saya, dengan akun Bank Jabar Banten a.n. Erniwati 0081659311100. Saya tidak keberatan dengan tekanan dari para kolektor karena memang mereka bertujuan menakuti penunggak utang. Tapi, saya sangat keberatan dengan maksudnya memeras nasabah. Tindakannya telah memenuhi unsur pidana (Pasal 368 KUHP Ayat 1). Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Oleh karena itu, saya bermaksud melaporkannya ke polisi jika tak ada respon apapun dari para pihak terkait. Terima kasih. Muhammed Irwiyana Tri Putra Tangerang Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Contact BRI14 Maret 2019 - (15:42 WIB)Permalink Selamat Sore Bpk/Ibu, terima kasih atas informasi yang Bpk/Ibu yang berikan, informasi tersebut akan kami tindaklanjuti. Tks~Kei https://twitter.com/kontakBRI/status/1106113369226899456 Login untuk Membalas
Shineliem8714 Maret 2019 - (16:46 WIB)Permalink bukan cuma bank BRI aja tp smua Bank deh, saya pernah didatangin colector bank UOB saya mau cicil bayar ke bank tp colector minta bayar uang fee dia 30% dari tagihan saya dia mengancam maksa suruh saya lunasin dia membaba beberapa orng yg disebut ambon / preman Login untuk Membalas