Sangat Terganggu Telepon Penagihan Bank Mega ke Nomor Pribadi atas Hutang Karyawan Saya

Yth Redaksi Media Konsumen,

Saya merupakan karyawan di bagian HRD di sebuah perusahaan. Suatu ketika saya mendapat telepon dari PIHAK KETIGA bank mega atas nama NANA (kalau tidak salah dengar). Pada awalnya menelpon meminta tolong untuk diberitahukan kepada karyawan saya untuk melunasi hutangnya, saya katakan untuk akan saya sampaikan kepada yang bersangkutan.

Selang kurang lebih 1 jam menelepon kembali dan menagih nomor HP karyawan saya, karena memang posisi saat itu pekerjaan sedang padat saya katakan saya belum bisa membantu saat ini dikarenakan masih ada pekerjaan yang urgent dan yang bersangkutan masuk malam. Tidak saya sangka DC tersebut “marah-marah” tidak sopan sampai saya terpaksa menutup telepon itu karena terus berbicara disaat saya juga sedang dikejar pekerjaan karena akan meeting. Dia menelpon kembali disampaikan akan meeting justru marah-marah seperti layaknya orang stres.

Keesokannya ada telepon masuk ke HP saya tidak saya angkat karena posisi saya sedang meeting. Dan esoknya menelepon kembali ternyata telepon yang masuk adalah dari DC itu. Dan yang membuat saya marah karena DC tersebut menagih HUTANG KARYAWAN SAYA ke NOMOR PRIBADI SAYA, dan kembali menagih dengan marah-marah. Saya tanyakan mengapa menelpon HP saya pribadi dari DC menjawab ini bukan nomor pribadi Anda, ini nomor kantor. Kenapa dia ngotot telepon ke nomor kantor yang ditelepon saja mengangkat dengan HP pribadinya dengan kata-kata kasar. Mereka menyebutkan bahwa saya dicantumkan oleh karyawan tersebut sebagai Emergency Contact (EC), padahal:

  1. Saya tidak pernah kontak dengan karyawan tersebut secara pribadi dengan nomor pribadi saya.
  2. Yang bersangkutan mendaftarkan credit card dan berhutang belum terdaftar sebagai karyawan kantor saya.

Hutang tersebut bukan hutang saya. SAYA SANGAT TERGANGGU.

Pada tanggal 31 Mei 2019 saya telah menelepon call center dari Bank Mega credit card melaporkan terkait teror melalui HP pribadi karena saya merupakan nasabah juga Bank Mega. Saya sudah mediasi ke ybs secara pribadi untuk segera menyelesaikan urusan tersebut. Dan hutang tersebut dilakukan saat ybs belum masuk ke perusahaan saya dan secara pengakuan tidak banyak namun dulu ditelepon oleh Bank Mega jumlah total hutang adalah 17 juta dan diberikan waktu 3 hari untuk membayar. Namun Bank Mega tidak lagi menghubungi yang bersangkutan kembali. Saya sudah minta nomor pribadi yang bersangkutan kepada resepsionis kantor. Saya pikir dengan lapor kepada Bank Mega dan sudah memberi nomor saya tidak akan diganggu lagi.

Namun tanggal 10 Juni 2019 saya kembali diteror dengan perkataan yang kasar, padahal saya bicara baik-baik dan memohon untuk tidak menelepon lagi ke nomor PRIBADI saya karena di sini saya bekerja bukan untuk menerima telepon tagihan hutang karyawan. Saya bekerja untuk perusahaan saya dan karena kata-kata tersebut saya benar-benar terganggu dan merusak konsentrasi saya.

Saya mohon Bank Mega untuk pertanggungjawaban kenapa NOMOR PRIBADI SAYA BISA TERSEBAR?!!! Nomor Bank Mega yang teror saya adalah 0814301106xx (nomor belakang berganti-ganti). Kalau ditagih diganggu karena hutang saya sih tidak apa-apa, lah ini hutang dari KARYAWAN yang berhutang saat belum kerja di perusahaan tempat saya bekerja.

Ayu Novrida Nur Khalimah
085643550**
Surakarta, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Ayu Novrida

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Ayu Novrida Nur Khalimah di mediakonsumen.com (12/6), “Sangat Terganggu Telepon Penagihan Bank...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Sangat Terganggu Telepon Penagihan Bank Mega ke Nomor Pribadi atas Hutang Karyawan Saya

  • 12 Juni 2019 - (17:27 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Sangat Terganggu Telepon Penagihan Bank Mega ke Nomor Pribadi atas Hut…

oleh AYU NOVRIDA dibaca dalam: 2 menit
1